BATAM - Pengacara kondang Poltak Silitonga, SH, MH, memprotes pembukaan secara paksa segel 15 kontainer milik PT Putra Mineral Mandiri (PMM) dari 25 kontainer mineral tambang timah dan Ilmenit tujuan ekspor ke Singapura oleh petugas Komando Daerah Angkatan Laut IV Batam, Minggu dinihari (24/5/2026), sekira pukul 01.30 Wib, di Mako Kodaeral IV Batam, Kepulauan Riau. Pembongkaran dipimpin Komandan Kodaeral IV Batam, Lasamana Muda TNI Berkat Widjanarko.

Upaya paksa pembukaan segel tersebut dinilai mengangkangi Undang-Undang. Alasannya, karena barang yang diekspor PT. PMM sudah terverifikasi dokumen yang sah dari Bea Cukai dan perizinan dari lembaga Pemerintah Indonesia.

"Atas perintah siapa pembukaan segel secara paksa itu dilakukan, saya tidak pernah memberikan persetujuan, nanti akan saya laporkan dan saya gugat," ucap Poltak Silitonga, Minggu (24/5/2026) sore kepada wartawan.

Dari informasi yang dia dapat, pembongkaran segel 25 kontainer tersebut dilakukan atas kerjasama antara Kodaeral IV Batam dengan Brigjen Mar. Kresno Pratowo dari Kantor Kemenpolkam dan Pelaksana Tugas Danlanal Babel Letkol Mahmud Ridho Ardi dan Asintel Koarmada I Kolonel Laut Wendy Nizwar Rizaldi. 

Padahal, kontainer tersebut sudah memiliki izin lengkap Kepabeanan dan Bea Cukai. "Itu tindakan yang tidak patut. Pembongkaran paksa kontainer itu tidak sah," ujar Poltak.

Poltak menilai tindakan Kodaeral IV Batam sewenang wenang dan arogan karena tanpa dilengkapi Surat Perintah atau persetujuan dirinya selaku kuasa hukum pemilik barang.

Dia menegaskan, apapun alasannya, barang muatan yang sudah lulus verifikasi oleh lembaga pemerintah sudah memiliki kekuatan hukum, sehingga tidak bisa dilakukan pembongkaran sembarangan. "(Pembongkaran) Itu melanggar Undang-Undang karena sudah diuji oleh lembaga yang sah pemerintah, kalaupun mau dibongkar ya harus ada perintah dari pengadilan, bukan perintah si A atau perintah si B," tegas Poltak.

"Negara ini, kan negara hukum, lain hal jika sudah berubah jadi negara kekuasaan," sambungnya.

Ditangkap KRI Kujang 642 Koarmada RI

Sebelumnya, kapal Tongkang Capricorn yang mengangkut 25 kontainer bahan mineral tambang tujuan ekspor ke Singapura, ditangkap oleh KRI Kujang 642 Koarmada RI. Kapal ditangkap diperairan Nongsa Batan dalam perjalanan dari Pelabuhan Pangkal Balam, Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung menuju Singapura. Oleh KRI Kujang 642, Kapal Tongkang Capricorn kemudian diserahkan ke Markas Kodaerah IV Batam.

Penangkapan itu mendapat protes dari pemilik barang dengan alasan kegiatan kapal sudah dilengkapi dokumen yang sah.

Protes dilontarkan pengacara Poltak Silitonga yang berkirim surat kepada pimpinan Markas Kodaeral IV Batam. Dari situ, pihak Kodaeral IV Batam mengundang para pihak dengan menggelar pertemuan di Markas Kodaeral IV Batam. Rapat dipimpin Wadan Kodaeral IV Batam, Laksma TNI K. Budyarto, Jumat, di Batam, Kepulauan Riau (22/5/2026). 

Acara tersebut dihadiri oleh para eksportir. Poltak hadir sebagai kuasa hukum mewakili PT Putra Mineral Mandiri (PT. PMM), PT MBS, Sinta dari Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) PT Teratai Sejahtera Logistic, Lina dari agency kapal PT Laut Mas, pejabat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan Sucofindo. Sementara pihak PT Timah dan pejabat Bea Cukai Bangka Belitung tidak terkonformasi hadir di acara tersebut.

"Bagaimana bisa terjadi penangkapan dan penahanan kapal, sementara seluruh dokumen kapal sudah dilengkapi dan terverifikasi oleh instansi terkait. Ini ada apa?" lontar Poltak mempertanyakan.

Suasana rapat menjadi tegang dan alot. Hal itu terjadi ketika Satgas Trisakti yang Wadanlamil Bangka Belitun, Letkol (P) Ridho meluncurkan pertanyaan yang dinilai Poltak menggiring dan berkonotasi menjebak. Data yang disampaikan Satgas dinilai tidak sesuai dengan yang dimiliki PT. PMM. Alhasil, adu mulut pun terjadi, yang berujung pada jeda rapat atau rapat diskorsing hingga beberapa menit.

Dalam rapat tersebut, Letkol TNI AL Ridho mempertanyakan matinya Automatic Identification System (AIS) pada Kapal Tongkang Capricorn yang berangkat dari Bangka Belitung hingga di Keperaian Laut Belinyu, perairan Kepulauan Bangka. 

Matinya sistem AIS pada kapal Capricorn, oleh Letkol Ridho dicurigai sebagai kesengajaan pihak kapal untuk mengelabui petugas. Padahal, sistem AIS sebagaimana dijelaskan Kapten Kapal yang ikut dalam acara tersebut, bisa terjadi karena faktor cuaca atau hal teknis yang berkaitan dengan sistem kapal.

Poltak juga menyanggah argumen Letkol (P) Ridho. Dia justru balik mempertanyakan KRI Kujang TNI AL Koarmada RI yang menurutnya melakukan pelanggaran dengan menyetop kapal tanpa dilengkapi Surat Perintah dan sewenang-wenang menangkap kapal, padahal sudah dilengkapi dokumen yang sah.

Poltak menuding penahanan kapal terkesan dipaksakan dan kuat dugaan ada motif lain. "Mau perintah Menteri sekalipun, ya harus dilengkapi dokumen dong, tidak bisa sembarang," lontarnya.

"Negara ini negara hukum, siapapun harus tunduk dan taat pada hukum. Semua dokumen kapal lengkap, tapi mengapa dengan alasan ada 'perintah atasan' kapal tetap ditahan, maksudnya apa?," ujar Poltak heran.

"Apakah petugas angkatan laut tersebut melaksanakan tugas hanya berdasar perintah atasan, atau bertugas menurut peraturan dan perundang undangan?," sambungnya. 

Permintaan Segel Agar Dibuka Ditolak

Sebelumnya di tengah acara rapat, pihak Kodaeral IV Batam meminta kesediaan pihan pemilik barang untuk membuka sendiri segel pada kontainer masing-masing sebagai jalan tengah memecah kebuntuan. 

Tapi, permintaan Kodaeral ditolak oleh para pemilik barang. Mereka beralasan sudah diperiksa dan terverifikasi oleh lembaga yang berwenang. Lagi pula, lanjutnya, uji ulang atas kandungan barang biayanya sangat besar, mencapai Rp2 miliar dan memakan waktu panjang. 

"Loh, semua barang itu sudah diperiksa lembaga berkompeten yang ditunjuk oleh negara dan dinyatakan sah, lalu segelnya mau dibuka karena ada 'perintah atasan'. Ini negara kekuasaan apa negara hukum," ujarnya Poltak merasa heran.

Memastikan Kandungan Muatan Kontainer

Komandan Kodaeral IV Batam, Laksda TNI Berkat Widjanarko yang memimpin jalannya acara pembongkaran 25 kontainer mengatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan perintah melakukan pembongkaran terkait under invoice yang tujuannya mengurangi bea masuk dan pajak impor pada kapal.

"Hal tersebut menjadi penekanan Bapak Presiden bahwa invoice harus dibuktikan, sehingga dilakukannya pembongkaran ini," ujar Laksda Berkat. 

"Ada kemungkinan juga pemalsuan dokumen," sambung Laksa TNI Berkat.

Sementara dari Satgas Penyelundulan TNI yang ikut hadir di acara pembongkaran, ikut menyampaikan kepada Dankodaeral IV Batam. Menurut Satgas, terdapat material lain yang terkandung di dalam kontainer yang tidak sesuai dengan pelaksanaan perizinannya. "Kami dari Satgas sudah melakukan hasil uji Lab isi pada kontainer PT Timah, terdapat 7 kontainer ada ketidaksesuaian dan terdapat kandungan lain," ujarnya 

Satgas juga menyampaikan hasil temuan yang menurutnya ada campuran kandungan Zirkon pada mineral Ilminite yang tertera dari uji lab di PT Timah pada 30 Maret 2026. "Terdapat campuran kandungan Zircone," katanya. 

Adapun soal Kapal Capricorn yang membawa muatan kapal langsung ke luar negeri, disinggungnya sebagai upaya untuk menghindari pajak.

Satgas Ngawur

Terkait informasi yang disampaikan Satgas soal informasi temuannya tersebut dibantah keras oleh Sinta, pihak ekspedisi kapal laut dan Regi dari PT. PMM.

"Ah, omongannya ngawur itu Satgas, dia gak paham dan gak menguasai masalah," semprot Sinta dan Regi yang dihubungi terpisah by phone.

Menurut Regi, istilah Under Invoice adalah untuk mencocokan jumlah dan jenis barang yang diekspor. "Ibaratnya begini, saya mengekspor kain, tapi didalamnya baju, itu disebut under invoice," jelas Regi.

Adapun muatan barang PT PMM disebutnya sudah dengan kandungan yang dipersyaratkan. Dia juga memastikan kontainer barang perusahaam PT PMM tempatnya bekerja sudah sesuai dengan yang tertera pada dokumen.

Terhadap pembongkaran segel kontainer, Poltak menyebut petugas berlindung di balik atensi Presiden dan selalu membawa-bawa nama Presiden. "Padahal, tindakan mereka itu justru melanggar aturan hukum dan membuat jelek nama Presiden kita, Pak Prabowo," tegas Poltak, pengacara yang dikenal gigih memperjuangkan keadilan.