Infonasionalnews - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan status Jakarta sebagai ibu kota negara masih sah secara konstitusional hingga saat ini. Penegasan tersebut disampaikan setelah MK menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) dalam sidang putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026, Rabu (13/5/2026).

Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan yang diajukan pemohon ditolak seluruhnya. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, dikutip Rabu (13/5).

Dalam pertimbangannya, MK menilai tidak terdapat kekosongan hukum terkait status ibu kota negara sebagaimana yang didalilkan pemohon. Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa ketentuan dalam UU IKN harus dibaca secara menyeluruh dan tidak dipisahkan dari aturan lain yang berkaitan.

Menurut MK, Pasal 73 UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta secara jelas menyebutkam pemindahan ibu kota negara baru berlaku efektif setelah adanya keputusan presiden mengenai perpindahan dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dengan demikian, Jakarta tetap menyandang status ibu kota negara selama keputusan presiden tersebut belum diterbitkan.

“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” kata Adies.

MK juga menegaskan bahwa suatu undang-undang pada prinsipnya berlaku sejak diundangkan, kecuali terdapat ketentuan lain yang mengatur waktu pemberlakuannya.

Karena itu, Mahkamah menyimpulkan dalil pemohon yang menyebut adanya pertentangan norma dalam UU IKN terhadap UUD 1945 tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Sebelumnya, pemohon bernama Zulkifli mempersoalkan belum diterbitkannya keputusan presiden terkait pemindahan ibu kota negara, sementara UU Daerah Khusus Jakarta telah menghapus status Jakarta sebagai ibu kota secara normatif.

Namun, MK berpandangan proses perpindahan ibu kota belum efektif secara hukum sebelum adanya keputusan presiden yang mengatur secara resmi perpindahan tersebut.