INFONASIONALNEWS — Kementerian Perhubungan menegaskan penerapan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge untuk tiket pesawat ekonomi domestik tetap dilakukan dengan mempertimbangkan  keberlangsungan industri penerbangan nasional dan memperhatikan perlindungan konsumen.

Kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 yang mulai dapat diterapkan maskapai sejak 13 Mei 2026. Aturan ini diterbitkan menyusul kenaikan harga avtur yang berdampak pada operasional industri penerbangan nasional.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F. Laisa menjelaskan, penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah agar tetap terukur dan menjaga keberlangsungan layanan transportasi udara nasional.

“Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi. Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan,” ujar Lukman dalam keterangan dikutip Jumat (15/5/2026).

Dalam aturan tersebut, besaran biaya tambahan ditentukan berdasarkan flujktuasi harga avtur dengan kisaran maksimal 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas (TBA).

Sementara itu, berdasarkan harga rata-rata avtur pada 1 Mei 2026 yang mencapai Rp29.116 per liter, maskapai penerbangan domestik diperbolehkan mengenakan guel surcharge maksimal sebesar 50 persen dari TBA sesuai kelompok layanan.

Meski ada penyesuaian biaya tambahan, pemerintah meminta maskapai tetap menjaga kualitas layanan kepada penumpang. Selain itu, komponen fuel surcharge wajib dicantumkan secara terpisah dari tarif dasar tiket agar masyarakat dapat mengetahui rincian biaya secara transparan.

Kementerian Perhubungan juga menyatakan akan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan kebijakan tersebut agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tetap mengedepankan kepentingan publik.