Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5). Jaksa menilai Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan periode 2020–2022.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun,” ujar jaksa Roy Riady di hadapan majelis hakim.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Tak hanya itu, Nadiem turut dibebankan uang pengganti senilai Rp5,68 triliun yang terdiri dari Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun.
Jaksa menyatakan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka aset milik Nadiem dapat disita dan dilelang untuk memulihkan kerugian negara.
“Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun,” kata jaksa dalam persidangan.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut pengadaan Chromebook tetap dilakukan meski sebrlumnya terdapat kajian yang menyatakan perangkat tersebut kurang efektif digunakan di sejumlah wilayah Indonesia yang memiliki keterbatasan akses internet.
Jaksa juga menilai kebijakan tersebut berdampak pada kerugian negara sekaligus menghambat kualitas program digitalisasi pendidikan nasional.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyeret salah satu mantan menteri kabinet era Presiden Joko Widodo dengan tuntutan hukuman yang tergolong berat dalam perkara korupsi. Putusan majelis hakim dijadwalkan dibacakam dalam sidang lanjutan pada Juni mendatang.
0Komentar