INFONASIONALNEWS — Pengamat Kebijakan Publik Sugiyanto mengapresiasi langkah cepat PAM JAYA dalam menangani dampak kemacetan akibat proyek galian pipa air bersih di kawasan Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur. Penanganan di lapangan disebut turut melibatkan pihak Kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Menurut Sugiyanto, keterlibatan aparat Kepolisian dan Dishub menunjukkan bahwa koordinasi antarlembaga dalam pelaksanaan proyek pipanisasi PAM JAYA telah berjalan baik dan patut diapresiasi.

“Saya mendapat informasi bahwa PAM JAYA bergerak cepat menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait proyek galian di Condet. Kepolisian dan Dinas Perhubungan juga ikut terlibat dalam pengaturan lalu lintas serta penanganan teknis lainnya. Ini tentu patut diapresiasi,” kata Sugiyanto di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Ia mengatakan, pembangunan jaringan perpipaan air minum memang merupakan proyek strategis yang sangat penting untuk mendukung target pelayanan air bersih 100 persen bagi warga Jakarta pada 2029.

Program tersebut dijalankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Pramono Anung Wibowo bersama Direktur Utama PAM JAYA, Arief Nasrudin.

“Program pipanisasi ini bukan sekadar proyek biasa, tetapi bagian dari upaya besar menyelesaikan persoalan air bersih dan penurunan muka tanah di Jakarta. Karena itu, target layanan air perpipaan 100 persen pada 2029 harus didukung semua pihak,” ujarnya.

Sugiyanto menilai, selama ini PAM JAYA telah menjalankan sosialisasi dan koordinasi dengan para penangku kepentingan terkait proyek pipanisasi secara cukup baik.

“Selama ini sosialisasi serta koordinasi PAM JAYA kepada stakeholder terkait sudah berjalam dengan baik dan layak diberi acungan jempol. Saya yakin koordinasi tersebut akan terus dilakukan demi menyukseskan pelayanan air bersih untuk masyarakat Jakarta,” katanya.

Namun demikian, Sugiyanto mengingatkan bahwa setiap proyek galian di badan jalan tetap harus mengedepankan keselamatan masyarakat dan meminimalkan gangguan lalu lintas.

“Seluruh proyek galian jalan harus dilaksanakan secara tertib, rapi, dan sesuai aturan hukum. Jangan sampai pekerjaan dilakukan asal jadi hingga menimbulkan masalah baru bagi masyarakat,” tegasnya.

Ia menjelaskan, proyek galian di badan jalan hampir selalu menimbulkan dampak terhadap lalu lintas, mulai dari penyempitan jalan, kemacetan, potensi kecelakaan, hingga terganggunya aktivitas ekonomi masyarakat sekitar.

Karena itu, kata dia, kontraktor pelaksana wajib berkoordinasi aktif dengan Kepolisian dan Dinas Perhubungan dalam pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas.

“Koordinasi itu penting untuk pengaturan arus kendaraan, pemasangan rambu sementara, pengalihan jalur, pemasangan barrier pengaman, hingga penempatan petugas lalu lintas di lokasi pekerjaan,” ujarnya.

Sugiyanto menegaskan, langkah tersebut bukan hanya kebutuhan teknis di lapangan, tetapi juga merupakan kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Undang-undang sudah mengatur bahwa keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas. Karena itu, proyek galian wajib disertai pengamanan dan rekayasa lalu lintas yang memadai,” katanya.

Selain aspek lalu lintas, Sugiyanto juga menyoroti pentingnya pengawasan kualitas perbaikan jalan pascagalian oleh Dinas Bina Marga.

“Kontraktor tidak boleh hanya fokus menyelesaikan pemasangan pipa. Mereka juga wajib memastikan hasil pengembalian kondisi jalan benar-benar sesuai standar teknis agar tidak cepat rusak dan membahayakan masyarakat,” ucapnya.

Menurut dia, pelibatan Dinas Bina Marga penting untuk melakukan pemeriksaan teknis, pengawasan lapangan, hingga evaluasi kualitas pengaspalan dan pemadatan jalan setelah pekerjaan selesai.

“Kalau hasil perbaikan jalan buruk lalu cepat rusak, masyarakat yang akan dirugikan karena mobilitas terganggu dan risiko kecelakaan meningkat. Karena itu, pengawasan kualitas jalan harus menjadi prioritas,” kata Sugiyanto.

Ia menambahkan, keberhasilan proyek pipanisasi PAM JAYA tidak hanya diukur dari kecepatan pekerjaan, tetapi juga dari kemampuan menjaga keselamatan publik, mengurangi kemacetan, dan mempertahankan kualitas infrastruktur jalan.

“Koordinasi antara PAM JAYA, kontraktor, Kepolisian, Dishub, Dinas Bina Marga, pemerintah daerah, dan masyarakat harus terus diperkuat agar pembangunan infrastruktur berjalan baik tanpa mengorbankan kenyamanan publik,” pungkasnya.