JAKARTA– Wacana kebijakan ekspor satu pintu melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang digagas Presiden Prabowo Subianto menjadi perbincangan luas di ruang publik. Di media sosial, sejumlah narasi berkembang mengaitkan kebijakan tersebut dengan potensi penurunan harga tandan buah segar (TBS) sawit hingga kekhawatiran munculnya dominasi negara dalam tata niaga komoditas strategis nasional.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan ditujukan untuk memonopoli perdagangan atau mempersempit ruang usaha swasta. 

Skema ekspor satu pintu justru disebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat pengawasan negara terhadap ekspor sumber daya alam yang selama ini dinilai masih menyisakan persoalan kebocoran devisa, manipulasi harga, hingga praktik under invoicing yang merugikan negara. 

Presiden Prabowo Subianto menyatakan pemerintah telah menerbitkan regulasi baru terkait tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam melalui perusahaan negara. Kebijakan tersebut akan dijalankan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang dibentuk sebagai entitas pengelola ekspor komoditas strategis nasional. 

“Hari ini pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam,” kata Prabowo saat menyampaikan kebijakan tersebut di hadapan DPR RI. 

Dalam tahap awal, pemerintah akan memfokuskan pengelolaan ekspor terhadap tiga komoditas utama yakni crude palm oil (CPO), batu bara, dan ferro alloy. 

Ketiga sektor tersebut selama ini menjadi tulang punggung ekspor Indonesia sekaligus penyumbang devisa negara dalam jumlah besar. 

Pemerintah berpandangan bahwa Indonesia perlu memiliki sistem pengawasan perdagangan yang lebih kuat mengingat posisi strategis Indonesia sebagai salah satu eksportir terbesar dunia untuk komoditas batu bara dan minyak sawit.

 Melalui pengelolaan yang lebih terintegrasi, negara diharapkan memiliki data perdagangan yang lebih transparan sekaligus memperkuat posisi tawar Indonesia dalam rantai pasok global. 

Di tengah munculnya kekhawatiran publik terkait potensi anjloknya harga sawit di tingkat petani, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menegaskan bahwa PT Danantara Sumberdaya Indonesia tidak dibentuk untuk mengambil keuntungan dari aktivitas ekspor. Menurutnya, perusahaan tersebut berfungsi sebagai pengelola sekaligus pengawas agar tata niaga ekspor berjalan lebih transparan dan akuntabel. 

“Tidak mengambil keuntungan ya, saya ulangi tidak mengambil keuntungan,” tegas Sudaryono saat memberikan keterangan kepada media usai rapat koordinasi menyikapi harga TBS sawit di Jakarta. 

Sudaryono juga memastikan pemerintah telah berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan agar implementasi kebijakan tidak merugikan petani maupun pelaku industri di hilir.

 Pemerintah bahkan menyiapkan masa transisi selama tiga bulan mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 sebelum skema tersebut dijalankan secara lebih luas. 

Pada masa transisi tersebut, transaksi ekspor masih tetap dilakukan oleh perusahaan dengan pembeli luar negeri.

 Namun dokumentasi dan pelaporan ekspor mulai dikelola melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai bagian dari proses integrasi sistem perdagangan nasional. Pemerintah akan melakukan evaluasi sebelum implementasi penuh dilakukan secara bertahap. 

Pemerintah menargetkan pengelolaan ekspor komoditas strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia dapat berjalan secara terintegrasi mulai 2027. 

Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya memperkuat kedaulatan ekonomi nasional sekaligus memastikan manfaat sumber daya alam Indonesia tidak hanya dinikmati segelintir kelompok usaha besar. 

Sejumlah kalangan juga menilai kebijakan ini sejalan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

 Dalam konteks perdagangan global yang semakin kompetitif, negara dinilai perlu memiliki instrumen yang mampu menjaga stabilitas devisa, transparansi ekspor, serta perlindungan terhadap petani dan pelaku usaha nasional. 

Meski menuai pro dan kontra, pemerintah menegaskan bahwa ruang usaha swasta tetap terbuka dalam rantai perdagangan ekspor. 

BUMN dalam skema ini diposisikan sebagai agregator dan pengendali transaksi agar pengawasan lebih terukur, sementara aktivitas produksi dan perdagangan tetap melibatkan pelaku industri yang selama ini telah berjalan.

 Dengan pendekatan bertahap, pemerintah berharap kebijakan ekspor satu pintu dapat memperkuat tata kelola perdagangan nasional tanpa mengganggu stabilitas industri maupun kesejahteraan petani