JAKARTA - Isu mengenai potensi krisis pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) kembali menjadi perhatian publik setelah muncul sejumlah narasi di media sosial yang mengaitkan gangguan listrik di wilayah Jawa-Madura-Bali (Jamali) dengan kebijakan pemerintah terkait batu bara.

Sejumlah unggahan menyebut kebijakan **Domestic Market Obligation (DMO) batu bara**, harga patokan USD 70 per ton, pemangkasan kuota produksi melalui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), hingga perubahan regulasi sebagai penyebab berkurangnya minat produsen memasok batu bara untuk kebutuhan dalam negeri.

Namun, pemerintah menegaskan persoalan yang terjadi bukan karena Indonesia mengalami kekurangan batu bara. Tantangan utama berada pada pemenuhan kontrak pasokan, distribusi, serta kesesuaian spesifikasi batu bara yang dibutuhkan oleh pembangkit listrik.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebelumnya menjelaskan bahwa kebutuhan batu bara untuk PLN pada 2026 mencapai sekitar 154 juta ton. 

Dari jumlah tersebut masih terdapat sekitar 20 juta ton yang belum memiliki kontrak resmi antara PLN dan perusahaan pemasok.

*"Kebutuhan batu bara PLN sekitar 154 juta ton, tetapi masih ada kekurangan kontrak sekitar 20 juta ton yang harus segera diselesaikan,"* ujar Bahlil sebagaimana diberitakan sejumlah media nasional.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan utama bukan berasal dari habisnya cadangan batu bara nasional, melainkan bagaimana memastikan seluruh kebutuhan pembangkit mendapatkan kepastian pasokan melalui mekanisme kontrak dan distribusi.

Pemerintah juga menegaskan telah melakukan langkah antisipasi dengan memberikan kewajiban pasokan kepada perusahaan tambang sekitar 190 juta ton batu bara per tahun. 

Jumlah tersebut berada di atas kebutuhan tahunan PLN yang mencapai 154 juta ton.

Dengan demikian, secara nasional ketersediaan batu bara masih berada dalam kondisi yang mencukupi. 

Namun, realisasi pasokan di lapangan tetap membutuhkan percepatan agar kebutuhan pembangkit dapat terpenuhi tepat waktu.

Selain faktor kontrak, tantangan lain yang dihadapi PLN adalah ketersediaan batu bara dengan spesifikasi tertentu. Tidak seluruh batu bara yang tersedia dapat langsung digunakan karena PLTU membutuhkan karakteristik kalori tertentu agar pembakaran dan operasi pembangkit berjalan optimal.

Artinya, persoalan pasokan bukan hanya terkait jumlah produksi, tetapi juga menyangkut kecocokan kualitas batu bara dengan kebutuhan teknis masing-masing pembangkit.

Di sisi lain, kebijakan harga DMO batu bara sebesar USD 70 per ton merupakan instrumen pemerintah untuk menjaga stabilitas biaya listrik nasional. Kebijakan tersebut dibuat agar biaya pembangkitan tidak mengikuti fluktuasi harga batu bara global yang dapat berdampak pada masyarakat.

Kementerian ESDM menjelaskan bahwa kewajiban pemenuhan batu bara dalam negeri merupakan bagian dari strategi menjaga ketahanan energi nasional serta memastikan pasokan energi primer untuk pembangkit tetap tersedia.

Harga DMO Indonesia juga berada di bawah harga batu bara domestik sejumlah negara konsumen besar. 

Berdasarkan data pasar energi internasional, harga batu bara domestik China berada di kisaran USD 88–93 per ton, lebih tinggi dibanding harga patokan DMO Indonesia.

Kondisi itu menunjukkan kebijakan DMO memiliki tujuan menjaga keterjangkauan energi, sehingga kenaikan harga batu bara dunia tidak langsung membebani biaya listrik masyarakat.

Terkait gangguan listrik yang terjadi di sejumlah wilayah, pemerintah menyebut penyebabnya tidak dapat langsung dikaitkan dengan kekurangan batu bara nasional.

 Faktor teknis pembangkit, distribusi energi, dan keandalan sistem kelistrikan juga menjadi bagian dari evaluasi.

*"Masalah listrik padam merupakan tanggung jawab operasional PLN, sementara stok batu bara secara nasional masih aman,"* ungkap Bahlil dalam penjelasannya.

Hingga saat ini, belum terdapat bukti resmi yang menunjukkan adanya rekayasa krisis batu bara maupun sabotase pasokan energi. 

Pemerintah menilai isu tersebut perlu dilihat secara lebih komprehensif dengan memperhatikan aspek kontrak, logistik, kualitas bahan bakar, serta pengelolaan sistem kelistrikan.

Dengan demikian, narasi bahwa krisis batu bara sepenuhnya disebabkan oleh kebijakan pemerintah perlu dikaji kembali.

 Tantangan yang terjadi lebih berkaitan dengan penyelesaian kontrak pasokan dan penguatan tata kelola distribusi agar kebutuhan listrik nasional tetap terjaga