JAKARTA – Program pelatihan bagi calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjadi perhatian publik setelah muncul berbagai tanggapan di media sosial mengenai pendekatan pelatihan yang sebelumnya menggunakan konsep Latihan Dasar Militer (Latsarmil). Isu tersebut mengemuka setelah adanya laporan meninggalnya sejumlah peserta selama mengikuti program.
Menanggapi perkembangan tersebut, Kementerian Pertahanan (Kemhan) melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan program.
Salah satu hasil evaluasi adalah perubahan konsep pelatihan yang mulai diterapkan pada Juli 2026, dari Latsarmil menjadi *Pembekalan Bela Negara dan Manajerial*.
Perubahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian kurikulum agar lebih sesuai dengan kebutuhan peserta sebagai calon pengelola koperasi sekaligus memperkuat aspek keselamatan selama pelaksanaan program.
*Kemhan Ubah Konsep Pelatihan*
Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menjelaskan bahwa program tidak lagi menggunakan konsep Latihan Dasar Militer.
"Mulai Juli 2026, kegiatan tidak lagi menggunakan konsep Latihan Dasar Militer (Latsarmil), tetapi menjadi Pembekalan Bela Negara dan Manajerial," kata Rico sebagaimana dikutip sejumlah media.
Menurut Rico, perubahan tersebut merupakan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan program sebelumnya. Materi yang bersifat teknis kemiliteran dikurangi, sementara materi yang berkaitan dengan kepemimpinan, pengelolaan organisasi, dan manajemen diperkuat.
Selain itu, pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap intensitas kegiatan fisik serta meningkatkan pengawasan kesehatan peserta selama mengikuti pembekalan.
*Fokus pada Pembentukan Karakter dan Kompetensi Manajerial*
Berdasarkan penjelasan Kemhan, pembekalan bela negara merupakan salah satu bagian dari keseluruhan kurikulum yang disiapkan bagi calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Program tersebut tidak hanya mencakup pembentukan karakter, tetapi juga pelatihan manajerial dan pengembangan kompetensi yang dibutuhkan dalam mengelola koperasi.
Materi yang diberikan antara lain meliputi:
* tata kelola koperasi;
* kepemimpinan organisasi;
* komunikasi dan kerja sama tim;
* pengambilan keputusan;
* pengelolaan administrasi dan keuangan koperasi;
* wawasan kebangsaan; serta
* penguatan integritas dan etika kerja.
Kemhan menyatakan pembekalan tersebut bertujuan mempersiapkan peserta agar memiliki kemampuan teknis sekaligus kemampuan kepemimpinan dalam mengelola koperasi di tingkat desa maupun kelurahan.
*Evaluasi Dilakukan Setelah Insiden Peserta Meninggal Dunia*
Perubahan konsep pelatihan dilakukan setelah pemerintah mengevaluasi pelaksanaan program menyusul meninggalnya sejumlah peserta dalam kegiatan sebelumnya.
Evaluasi tersebut mencakup berbagai aspek, termasuk metode pelatihan, pemeriksaan kesehatan peserta, pendampingan medis, hingga penyesuaian intensitas aktivitas fisik.
Kemhan menyebutkan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penyempurnaan program agar tujuan peningkatan kualitas sumber daya manusia tetap dapat dicapai dengan memperhatikan aspek keselamatan peserta.
*Program Disiapkan untuk Pengelolaan Koperasi*
Program pembekalan ditujukan bagi calon manajer yang nantinya akan bertugas mengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih.
Selain pembentukan karakter, peserta juga memperoleh materi mengenai manajemen organisasi, tata kelola usaha, pelayanan kepada anggota koperasi, serta pengembangan ekonomi masyarakat.
Dengan perubahan kurikulum tersebut, pemerintah berharap lulusan program memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pengelolaan koperasi sekaligus mampu menjalankan tugas secara profesional.
*Pentingnya Mengacu pada Informasi Resmi*
Perubahan konsep pelatihan menunjukkan adanya evaluasi terhadap pelaksanaan program pemerintah.
Dalam perkembangan isu di ruang digital, informasi mengenai suatu kebijakan sering kali berkembang melalui potongan video atau unggahan media sosial yang belum menggambarkan keseluruhan konteks.
Karena itu, informasi mengenai perubahan kebijakan, materi pelatihan, maupun hasil evaluasi perlu merujuk pada keterangan resmi pemerintah dan pemberitaan yang telah melalui proses verifikasi agar masyarakat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai pelaksanaan program.
0Komentar