JAKARTA – Narasi mengenai penggunaan dana negara untuk pembelian hak siar FIFA senilai Rp1,3 triliun oleh TVRI menjadi perbincangan hangat di media sosial dalam beberapa hari terakhir. 

Perdebatan muncul setelah sejumlah unggahan mengaitkan nilai anggaran tersebut dengan Piala Dunia 2026 dan mempertanyakan klaim bahwa masyarakat dapat menyaksikan pertandingan secara gratis.

Isu tersebut berkembang setelah beredar unggahan yang menyebut masyarakat tetap harus membayar biaya berlangganan jika ingin menonton pertandingan melalui perangkat digital tertentu.

Narasi itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai transparansi penggunaan APBN, cakupan hak siar yang diperoleh TVRI, serta mekanisme distribusi siaran kepada masyarakat.

Namun, berdasarkan penjelasan TVRI, angka Rp1,3 triliun yang ramai diperbincangkan bukan hanya untuk satu turnamen Piala Dunia 2026.

Lembaga penyiaran publik tersebut menyatakan bahwa nilai tersebut merupakan paket hak siar beberapa kompetisi FIFA hingga tahun 2027. 


*Viral Narasi Hak Siar FIFA Rp1,3 Triliun*


Narasi yang berkembang di media sosial berangkat dari informasi mengenai nilai hak siar FIFA yang mencapai sekitar Rp1,3 triliun. 

Sejumlah akun mempertanyakan urgensi penggunaan anggaran tersebut dan menyoroti adanya layanan digital yang masih memerlukan biaya berlangganan untuk mengakses pertandingan.

Dalam salah satu unggahan yang viral, muncul tudingan bahwa siaran Piala Dunia tidak sepenuhnya gratis karena pengguna telepon seluler, tablet, atau laptop harus mengakses platform digital tertentu yang menerapkan skema berlangganan.

Unggahan tersebut kemudian memicu diskusi luas mengenai perbedaan antara siaran televisi publik dan layanan streaming digital. 

Di tengah perdebatan itu, TVRI memberikan klarifikasi mengenai rincian kontrak hak siar yang diperoleh serta mekanisme distribusi tayangan kepada masyarakat.


*TVRI Jelaskan Cakupan Hak Siar hingga 2027*

Direktur Utama TVRI, Tubagus Fiki Chikara Satari, menegaskan bahwa angka Rp1,3 triliun tidak hanya digunakan untuk menayangkan Piala Dunia 2026.

Dalam klarifikasi yang disampaikan TVRI, Fiki mengatakan, *"Dana tersebut bukan hanya untuk menayangkan Piala Dunia 2026."*

Ia menjelaskan bahwa anggaran tersebut merupakan paket bundling beberapa turnamen FIFA sekaligus. 

Menurut keterangan resmi, paket tersebut mencakup hak siar eksklusif untuk *Piala Dunia 2026, Piala Dunia U-17 2026, dan Piala Dunia Wanita 2027*. 

Kerja sama tersebut dituangkan dalam Media Rights Agreement yang ditandatangani pada Desember 2025. 

Fiki juga menegaskan bahwa publik perlu melihat keseluruhan ruang lingkup kontrak sebelum menarik kesimpulan mengenai nilai investasi yang dilakukan pemerintah.

Menurut penjelasan yang dikutip sejumlah media, *"Publik perlu melihat nilai kontrak secara menyeluruh karena hak yang diperoleh TVRI jauh lebih luas dibanding sekadar siaran pertandingan selama turnamen berlangsung."*

Dengan demikian, narasi yang menyebut Rp1,3 triliun hanya digunakan untuk satu ajang Piala Dunia 2026 dinilai tidak menggambarkan keseluruhan cakupan hak siar yang diperoleh hingga tahun 2027. 


*Perbedaan Siaran Gratis FTA dan Layanan OTT*

Selain soal nilai hak siar, perdebatan juga muncul terkait klaim siaran gratis Piala Dunia 2026. 

Sebagian masyarakat mempertanyakan mengapa masih ada layanan digital yang menerapkan biaya berlangganan jika pertandingan disebut dapat ditonton secara cuma-cuma.

TVRI menjelaskan bahwa sejak awal terdapat perbedaan antara siaran televisi terestrial atau Free To Air (FTA) dengan layanan digital berbasis internet atau Over The Top (OTT).

Dalam penjelasan resmi sebelumnya, TVRI menyatakan, *"Seluruh laga disiarkan secara Free To Air (FTA) atau terestrial, tanpa biaya berlangganan."*

Masyarakat dapat mengakses siaran tersebut melalui televisi digital menggunakan antena biasa. 

TVRI juga menjelaskan bahwa akses melalui platform digital memiliki skema distribusi yang berbeda. 


Dalam keterangan yang disampaikan kepada publik disebutkan, 


*"Masyarakat bisa mengakses siaran Piala Dunia melalui platform FTA atau terestrial dengan menggunakan antena biasa. Namun untuk platform lain atau OTT akan bergantung dengan kebijakan operator pihak ketiga."* 

Karena itu, keberadaan layanan OTT berbayar tidak otomatis menghilangkan status siaran gratis yang tersedia melalui kanal televisi publik.

Perbedaan tersebut berkaitan dengan model lisensi dan distribusi konten yang memang berbeda antara televisi terestrial dan layanan internet. 


*Tujuan Pengadaan Hak Siar oleh TVRI*


Berdasarkan dokumen dan penjelasan yang tersedia, pengadaan hak siar FIFA oleh TVRI ditujukan untuk memperluas akses masyarakat terhadap ajang olahraga internasional melalui lembaga penyiaran publik.

Dalam pernyataan sebelumnya, TVRI menyebut bahwa penayangan Piala Dunia dilakukan agar masyarakat dari berbagai daerah dapat menikmati pertandingan tanpa harus menjadi pelanggan televisi berbayar. 

TVRI juga menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pelayanan publik yang diemban lembaga penyiaran negara.

Dalam keterangan resminya disebutkan, *"Piala Dunia 2026 melalui TVRI dihadirkan untuk seluruh rakyat Indonesia, dengan akses yang inklusif."*

Skema Free To Air dinilai memungkinkan masyarakat yang berada di wilayah dengan akses layanan televisi digital untuk tetap dapat menyaksikan pertandingan tanpa biaya tambahan, sehingga manfaat siaran tidak hanya dinikmati kelompok tertentu yang memiliki akses ke layanan premium. 


*Transparansi dan Manfaat Publik Jadi Fokus Pembahasan*

Perdebatan mengenai penggunaan APBN untuk hak siar FIFA menunjukkan tingginya perhatian publik terhadap pengelolaan anggaran negara. 

Di sisi lain, klarifikasi TVRI menambah konteks bahwa nilai Rp1,3 triliun mencakup paket beberapa turnamen FIFA hingga 2027 dan bahwa mekanisme siaran gratis yang dimaksud berada pada platform televisi terestrial. 

Karena itu, diskusi mengenai hak siar FIFA dan Piala Dunia 2026 dapat menjadi ruang evaluasi publik mengenai transparansi, manfaat, dan efektivitas kebijakan.

 Namun pembahasan tersebut juga perlu memperhatikan keseluruhan fakta, termasuk cakupan hak siar yang diperoleh, perbedaan mekanisme distribusi FTA dan OTT, serta tujuan memperluas akses masyarakat terhadap tayangan olahraga dunia melalui lembaga penyiaran publik.