JAKARTA- Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menyampaikan surat terbuka dan rekaman video yang menyoroti kinerja serta kedudukan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Pernyataan tersebut memicu perbincangan publik terkait batas antara kritik politik, pendapat hukum, dan mekanisme konstitusional yang berlaku di Indonesia.

Artikel ini merangkum perkembangan wacana publik sekaligus menjelaskan mekanisme konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam video dan unggahan media sosial tersebut, Denny Indrayana menyampaikan pandangan dan argumentasinya mengenai sejumlah isu ketatanegaraan.

Belum terdapat informasi mengenai proses konstitusional yang secara langsung berkaitan dengan dalil-dalil yang disampaikan dalam pernyataan tersebut.

Dalam keterangannya di video yang diunggah melalui akun resminya, Denny Indrayana mengatakan memilih menyampaikan surat terbuka melalui video karena khawatir pesan yang disampaikan secara langsung tidak sampai kepada Presiden.

Pernyataan tersebut kemudian mendorong perhatian publik mengenai bagaimana UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur kedudukan serta mekanisme pemberhentian Presiden maupun Wakil Presiden.

*Pernyataan Mengenai Komunikasi Istana dan Tata Letak Tempat Duduk*

Salah satu poin yang disampaikan Denny Indrayana dalam surat terbukanya adalah pandangannya mengenai dinamika komunikasi dan penyaringan informasi di lingkungan Istana Kepresidenan. Denny menilai kondisi tersebut berpotensi memengaruhi efektivitas koordinasi pemerintahan.

"Hingga artikel ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh atau belum mendapati pernyataan resmi yang dipublikasikan melalui kanal komunikasi resmi Istana Kepresidenan maupun Kantor Wakil Presiden."

Selain itu, Denny Indrayana menyampaikan pandangan mengenai kinerja serta kedudukan Wakil Presiden dalam sejumlah agenda sidang kabinet sebagai bagian dari analisisnya mengenai dinamika kepemimpinan nasional.

Terkait hal tersebut, Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengatur syarat pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden, namun tidak memuat pengaturan mengenai tata letak tempat duduk dalam sidang kabinet.

*Apa Isi Pasal 7A dan 7B UUD 1945?*

Di luar pandangan yang berkembang di ruang publik, UUD 1945 mengatur mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden secara tersendiri.

Merujuk naskah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dipublikasikan DPR RI, Kementerian Sekretariat Negara, dan JDIH BPK, mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diatur secara khusus dalam Pasal 7A dan Pasal 7B.

Prosedur ketatanegaraan ini melibatkan tiga lembaga negara, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Berdasarkan Pasal 7A UUD 1945, usul pemberhentian harus didasarkan pada alasan hukum yang terbukti secara sah. Pasal 7A UUD 1945 menyatakan:
"Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden."

*Prosedur Berlapis melalui DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR*

Mekanisme pelaksanaan usul pemberhentian diatur dalam Pasal 7B UUD 1945 melalui sejumlah tahapan konstitusional.

Pasal 7B Ayat (1) UUD 1945 mengatur bahwa DPR dapat mengajukan usul pemberhentian kepada MPR setelah terlebih dahulu meminta Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus dugaan pelanggaran hukum tersebut.

Pengajuan tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPR sebagaimana diatur pada Ayat (2).

Persyaratan pengajuan di DPR diatur secara rinci dalam Pasal 7B Ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan:
"Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat."

Apabila usulan tersebut diajukan, Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya paling lambat 90 hari setelah permintaan diterima, sesuai Pasal 7B Ayat (4) UUD 1945.

Berdasarkan penjelasan mengenai kewenangan Mahkamah Konstitusi yang dipublikasikan melalui laman resmi MK RI yang dipublikasikan di laman resmi MK RI, menerangkan bahwa pemeriksaan dugaan pelanggaran Presiden maupun Wakil Presiden dilakukan berdasarkan permintaan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 7B UUD 1945.

Jika Mahkamah Konstitusi memutus bahwa Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat, DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian kepada MPR, sebagaimana diatur pada Ayat (5).

Selanjutnya, berdasarkan Ayat (6), MPR wajib menggelar sidang untuk memutus usul tersebut paling lambat 30 hari sejak usul diterima.

Tahap pengambilan keputusan di MPR diatur pada Pasal 7B Ayat (7) UUD 1945, yang menyatakan:
"Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat."

*Dasar Hukum Jabatan Wakil Presiden*

Ditinjau dari aspek hukum ketatanegaraan, Jabatan Wakil Presiden dijalankan berdasarkan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU, serta pelantikan dalam Sidang Paripurna MPR sesuai ketentuan UUD 1945 sebagaimana dicatat dalam dokumen resmi Kementerian Sekretariat Negara.

Proses hukum dan administrasi negara tersebut memberikan dasar wewenang bagi Wakil Presiden untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan mendampingi Presiden selama masa jabatannya.

Dengan demikian, mekanisme pemberhentian Presiden maupun Wakil Presiden merupakan proses konstitusional yang telah diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 melalui tahapan yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR.