Infonasionalnews - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyederhanakan proses perizinan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di sektor pangan olahan. Kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan daya saing produk lokal hingga mampu menembus pasar internasional.

Kebijakan tersebut dilakukan dengan memangkas birokrasi perizinan yang selama ini dinilai menjadi salah satu kendala utama bagi UMmK. Meski demikian, BPOM menegaskan penyederhanaan regulasi tidak akan mengurangi standar keamanan, mutu, dan kualitas pangan yang wajib dipenhuhi setiap produk.

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan selama ini regulasi yang berlaku cenderung menyamakan persyaratan bagi usaha mikro, menengah, hingga industri besar. Padahal, kemampuan dan kapasitas produksi masing-masing pelaku usaha sangat berbeda.

"Selama ini aturan yang ada untuk yang kecil, menengah, ataupun yang besar itu aturannya sama. Sementara yang mikro kita persiapkan dengan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)," ujar Taruna Ikrar di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (27/7/2026).

Menurut Taruna, banyak pelaku UMK sebenarnya memiliki produk berkualitas dan berpotensi bersaing di pasar yang lebih luas. Namun, persyaratan izin edar yang disamakan dengan industri besar kerap menjadi hambatan bagi mereka untuk memperluas pemasaran, baik ke luar daerah maupun ke pasar ekspor.

Ia mencontohkan produk olahan pisang goreng kemasan yang dapat memiliki nilai tambah melalui penerapan teknologi pengolahan modern. Dengan proses sterilisasi pangan, masa simpan produk yang semula hanya beberapa hari dapat diperpanjang hingga sekitar 1,5 tahun sehingga lebih siap dipasarkan ke berbagai wilayah, termasuk pasar internasional. (Zat)