JAKARTA— Istana Kepresidenan menyatakan sikap menghormati penuh proses hukum yang tengah berjalan terkait dugaan kasus korupsi yang menyeret nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Pernyataan tersebut merespons dinamika yang berkembang, termasuk tindakan hukum oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri serta munculnya berbagai klaim di media sosial mengenai respons Presiden Prabowo Subianto.
Hingga artikel ini diterbitkan, belum ada informasi atau pernyataan resmi dari pihak Istana Kepresidenan yang membenarkan narasi di media sosial mengenai klaim bahwa Presiden Prabowo Subianto marah atas penggeledahan atau telah memanggil Kapolri, Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI secara khusus terkait peristiwa tersebut.
*Sikap Resmi Istana Kepresidenan*
Terkait isu yang melibatkan Jampidsus Febrie Adriansyah, pihak Istana Kepresidenan memastikan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Koordinator Staf Khusus Presiden menegaskan bahwa pemerintah menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara sesuai dengan kewenangan lembaga masing-masing.
Melalui laporan *Investor.id*, pihak Istana menyatakan bahwa fokus pemerintah saat ini adalah memastikan seluruh instansi bekerja secara profesional.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan," demikian pernyataan resmi pihak Istana sebagaimana dikutip dari *Investor.id*.
Selain itu, pihak Istana juga memberikan tanggapan spesifik mengenai status hukum maupun pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian terhadap pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa tersebut.
"Istana menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum yang berwenang," tulis laporan *Investor.id* terkait respons resmi Istana mengenai dugaan korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah.
*Komitmen Presiden terhadap Pemberantasan Korupsi*
Sikap Istana Kepresidenan tersebut sejalan dengan visi dan misi yang diusung oleh Kepala Negara sejak awal masa jabatannya. Berdasarkan siaran pers resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Presiden Prabowo Subianto secara konsisten menekankan pentingnya menciptakan sistem pemerintahan yang bersih dari penyimpangan anggaran.
Dalam rilis resmi bertajuk *Presiden Prabowo Berkomitmen Wujudkan Pemerintahan Bebas Korupsi dan Pro Rakyat*, Kemensetneg melansir amanat langsung dari Kepala Negara kepada seluruh jajaran kabinet dan pimpinan lembaga.
"Presiden Prabowo menegaskan komitmennya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi demi kesejahteraan masyarakat," demikian rilis resmi yang dipublikasikan melalui laman *setneg.go.id*.
*Narasi di Media Sosial Belum Terverifikasi*
Sebelumnya, sebuah narasi berkembang di platform media sosial X melalui unggahan akun @indepenSumatera. Unggahan tersebut mengeklaim bahwa Presiden Prabowo Subianto meluapkan kemarahan atas tindakan penggeledahan yang menyasar Jampidsus dan langsung memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, serta Kepala BAIS TNI.
Namun, unggahan dari akun personal tersebut tidak menyertakan dokumen rujukan, waktu pemanggilan yang valid, maupun atribusi narasumber resmi kepresidenan. Berdasarkan prinsip verifikasi jurnalisme, klaim dari media sosial tersebut berstatus sebagai informasi yang belum terverifikasi dan bertentangan dengan keterangan tertulis yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga negara terkait.
*Penjelasan TNI Mengenai Pengamanan Rumah Jampidsus*
Dinamika di lapangan juga sempat memicu spekulasi ketegangan antar-institusi setelah sejumlah prajurit TNI terlihat melakukan penjagaan di kediaman Jampidsus Febrie Adriansyah. Pihak Markas Besar TNI kemudian memberikan klarifikasi resmi untuk menjelaskan dasar hukum dan kronologi penugasan personel di rumah dinas tersebut.
Pusat Penerangan (Puspen) TNI menegaskan bahwa kehadiran prajurit di lokasi tersebut merupakan perintah kedinasan yang sah untuk memenuhi permintaan perbantuan pengamanan dari pihak Kejaksaan Agung, bukan atas inisiatif politik luar instansi.
Dikutip dari laporan *Detikcom*, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI menjelaskan duduk perkara penempatan personel tersebut di kediaman Jampidsus.
"Pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan resmi dari Kejaksaan Agung," ujar Kapuspen TNI sebagaimana dilansir oleh *Detikcom*.
Penegasan serupa juga dimuat oleh Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara.
Pihak Markas Besar TNI memastikan bahwa prosedur tersebut dijalankan sesuai mekanisme dukungan pengamanan terhadap pejabat negara yang sedang menjalankan tugas khusus.
"Penjagaan di rumah Jampidsus merupakan bentuk tindak lanjut atas permohonan bantuan pengamanan yang diajukan oleh pihak Kejaksaan Agung," tulis laporan *Antaranews*.
*Penggeledahan Menjadi Kewenangan Penyidik Polri*
Di sisi lain, proses hukum yang berjalan di lingkungan Kejaksaan Agung melibatkan langkah pro-justitia yang dipimpin oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Penyidik kepolisian melakukan serangkaian tindakan pemeriksaan berdasarkan laporan kepolisian yang telah ditingkatkan statusnya.
Berdasarkan publikasi resmi Divisi Humas Polri, penyidik kepolisian saat ini tengah mengusut perkara besar yang berkaitan dengan sektor energi dan logistik nasional. Kasus tersebut melibatkan indikasi kerugian keuangan negara dalam jumlah yang signifikan.
Melalui rilis resmi di portal Humas Polri, pihak kepolisian memaparkan perkembangan penanganan perkara korupsi tersebut.
"Polri tingkatkan dugaan korupsi dan TPPU pengadaan batu bara PLTU ke tahap penyidikan, kerugian negara diindikasikan capai Rp5 triliun," demikian keterangan resmi yang dirilis oleh *humas.polri.go.id*.
Tindakan penggeledahan, penyitaan, maupun pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan oleh penyidik Kortas Tipidkor Polri merupakan bagian dari pemenuhan urutan hukum acara penegakan hukum untuk mengumpulkan alat bukti dalam perkara pengadaan tersebut.
*Koordinasi Antar-Pimpinan Lembaga Negara*
Mengenai hubungan kerja dan koordinasi antara Presiden Prabowo Subianto dengan Kapolri, Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kepala BAIS TNI, tata cara hubungan antar-lembaga tersebut diatur secara formal melalui peraturan perundang-undangan, salah satunya merujuk pada Perpres Nomor 66 Tahun 2025.
Pertemuan kerja maupun rapat koordinasi antara Presiden selaku kepala eksekutif dengan para pimpinan lembaga keamanan dan penegak hukum merupakan aktivitas berkala dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
Sesuai asas hukum administrasi negara, pertemuan koordinasi tersebut berfokus pada evaluasi kebijakan keamanan nasional strategis dan tidak dapat diartikan sebagai bentuk intervensi politik terhadap proses penyidikan perkara korupsi yang sedang berjalan secara mandiri di tingkat penyidik.
*Kronologi Berbasis Fakta Resmi*
Rangkaian peristiwa seputar penanganan hukum dan pengamanan di lingkungan Jampidsus dapat disusun berdasarkan dokumen resmi pemerintah dan pemberitaan media nasional sebagai berikut:
* *Peningkatan Status Perkara oleh Polri:* Kortas Tipidkor Polri secara resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengadaan batu bara untuk PLTU ke tahap penyidikan, dengan estimasi awal kerugian negara senilai Rp5 triliun.
* *Permintaan Bantuan Pengamanan:* Kejaksaan Agung mengirimkan surat permintaan resmi kepada Markas Besar TNI untuk melakukan penebalan dan bantuan pengamanan fisik di rumah dinas Jampidsus Febrie Adriansyah.
* *Penempatan Personel TNI:* Menindaklanjuti surat dari Kejaksaan Agung, personel TNI dikerahkan ke lokasi kediaman Jampidsus. Mabes TNI memberikan penjelasan resmi kepada media (*Detikcom* dan *Antaranews*) bahwa penugasan prajurit murni atas permohonan resmi korps adhyaksa.
* *Penyebaran Klaim di Media Sosial:* Akun X @indepenSumatera mengunggah narasi yang mengeklaim Presiden Prabowo Subianto marah akibat penggeledahan Jampidsus dan memanggil empat pimpinan lembaga keamanan/hukum ke Istana.
* *Klarifikasi Sikap Istana:* Istana Kepresidenan memberikan tanggapan resmi melalui rilis Kemensetneg dan laporan *Investor.id*, menegaskan komitmen Presiden terhadap pemberantasan korupsi serta menyatakan sikap menghormati penuh proses hukum tanpa intervensi.
Pernyataan Febrie Adriansyah
Febrie menyatakan:
"Yang kedua tentang rumah Sentul ya, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal ya."
"Dan mengenai uang tadi kan sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik, ya bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga terima kegiatan, itu bisa juga ditanya, ", ucapnya.
Hingga saat ini, proses penegakan hukum terkait dugaan kasus korupsi pengadaan batu bara PLTU tetap berjalan di bawah kewenangan penyidik Kortas Tipidkor Polri sesuai ketentuan KUHAP. Seluruh instansi terkait, baik Istana Kepresidenan maupun Markas Besar TNI, mengimbau semua pihak untuk bersandar pada rujukan informasi resmi yang dikeluarkan oleh otoritas pemerintah dan menghormati jalannya proses hukum dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

0Komentar