JAKARTA– Perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, terus mendapat sorotan luas.
Di media sosial, muncul narasi yang membandingkan perlakuan hukum antara Febrie Adriansyah dengan tersangka pihak swasta, Don Ritto, khususnya terkait status penahanan.
Narasi tersebut berkembang di media sosial dan menjadi bagian dari diskursus publik.
Hingga kini, klaim-klaim mengenai adanya perbedaan perlakuan hukum tersebut belum dibuktikan melalui proses peradilan.
*Perkembangan Resmi Perkara*
Don Ritto dan Febrie Adriansyah
Penyidikan kasus ini awalnya ditangani oleh Polri sebelum akhirnya dilimpahkan sepenuhnya ke Kejaksaan Agung.
Pada Jumat (17/7/2026), penyidik Polri telah melimpahkan tersangka Don Ritto beserta barang bukti ke Kejaksaan Agung untuk menjalani proses tahap II.
Don Ritto, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Febrie Adriansyah telah memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Setelah menjalani pemeriksaan yang berlangsung sekitar 10-11 jam, Febrie Adriansyah tidak langsung dilakukan penahanan.
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris, memberikan keterangan seusai proses pemeriksaan tersebut.
"Ada 18 pertanyaan. Sudah dijawab dengan baik, dan kesimpulannya tidak ada penahanan," ujar Hotman Paris.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah maupun Don Ritto telah melalui serangkaian gelar perkara.
Polisi menyatakan bahwa penetapan tersebut didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Polri menghormati dan mendukung kelanjutan proses penegakan hukum yang akan dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung sesuai mekanisme hukum yang berlaku," ujar perwakilan penyidik dalam keterangan.
*Dasar Hukum Penahanan dalam KUHAP*
Perdebatan mengenai perlu atau tidaknya penahanan seorang tersangka harus merujuk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penahanan merupakan kewenangan penyidik berdasarkan penilaian terhadap syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, sehingga tidak setiap tersangka harus langsung ditahan.
Pasal 21 ayat (1) KUHAP mengatur bahwa penahanan dilakukan terhadap tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana. Selain syarat subjektif tersebut, terdapat syarat objektif pada Pasal 21 ayat (4) KUHAP terkait ancaman hukuman tindak pidana tersebut.
Terkait status tersangka yang tidak langsung ditahan, pihak penyidik yang menangani perkara menekankan bahwa seluruh prosedur telah sesuai dengan koridor hukum.
Dalam keterangan pihak kepolisian menegaskan profesionalismenya.
"Polisi tegaskan penetapan tersangka Febrie Adriansyah dan Don Ritto sudah sesuai hukum," tulis beberapa media online dalam laporannya mengenai keterangan Polda Metro Jaya.
Hal serupa juga disampaikan dalam keterangan yang dimuat di *Okezone* terkait legitimasi langkah penyidik.
"Polda Metro: Penetapan tersangka Febrie Adriansyah dan Don Ritto dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,"
*Kewenangan Kejaksaan Agung*
Saat ini, seluruh perkara berada pada kewenangan Kejaksaan Agung sesuai dengan mekanisme hukum acara pidana.
Pengacara Don Ritto sendiri sempat memberikan klarifikasi mengenai barang bukti yang ditemukan penyidik.
"Pengacara Don Ritto klaim duit dan emas di brankas bukan punya Febrie," tulis *detikcom* dalam salah satu tajuk beritanya.
Proses penegakan hukum dalam kasus ini masih terus berkembang.
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa penyidikan akan dilakukan secara profesional sesuai dengan temuan alat bukti yang sah.
Pengawasan publik melalui diskursus di media sosial merupakan hal yang lazim dalam negara hukum.
Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya perlakuan berbeda terhadap tersangka sebaiknya mengacu pada perkembangan resmi penyidikan, alat bukti yang ditemukan, proses persidangan, hingga nantinya putusan berkekuatan hukum tetap.

0Komentar