JAKARTA-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk *Strava Inc.* sebagai salah satu dari tujuh pelaku usaha *Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)* yang ditetapkan sebagai pemungut *Pajak Pertambahan Nilai (PPN)*.

Penunjukan tersebut memunculkan beragam narasi di media sosial, termasuk anggapan bahwa aktivitas olahraga menggunakan aplikasi Strava akan dikenai pajak.

Padahal, PPN PMSE hanya dikenakan atas transaksi pembelian layanan *Strava Premium (subscription)* yang dilakukan pengguna di Indonesia. Sementara itu, penggunaan Strava versi gratis maupun aktivitas olahraga seperti berlari, bersepeda, atau berjalan kaki tetap tidak dikenai pajak.

*Kronologi Viralnya Isu Pajak Olahraga Lari di Media Sosial*

Informasi mengenai masuknya Strava dalam daftar pemungut PPN PMSE menyebar luas di berbagai platform media sosial, terutama di platform X.

Sejumlah unggahan kemudian memunculkan narasi bahwa pemerintah akan mengenakan pajak terhadap aktivitas olahraga lari yang menggunakan aplikasi Strava.

Narasi tersebut memicu beragam respons dari masyarakat, khususnya kalangan pelari dan pesepeda.

Sebagian pengguna mengira bahwa aktivitas olahraga harian maupun pencatatan rute melalui aplikasi akan menjadi objek pajak.

Padahal, kritik terhadap kebijakan publik merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi.

Namun, penyampaian informasi tetap perlu mengedepankan akurasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa objek PPN PMSE bukan aktivitas olahraga, melainkan transaksi atas pemanfaatan barang atau jasa digital berbayar dari luar negeri yang dikonsumsi di Indonesia.

*DJP: PPN PMSE Sudah Berlaku Sejak 1 Juli 2020*

Penunjukan Strava sebagai pemungut PPN PMSE bukan merupakan kebijakan perpajakan baru.

Kebijakan ini merupakan implementasi lanjutan dari sistem pemungutan PPN atas produk dan jasa digital luar negeri yang telah diberlakukan pemerintah sejak *1 Juli 2020*.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah secara berkala menunjuk perusahaan digital asing yang memenuhi persyaratan nilai transaksi maupun jumlah lalu lintas data di Indonesia untuk memungut PPN dari konsumennya.

Dengan demikian, penunjukan Strava merupakan bagian dari perluasan daftar pemungut PPN PMSE, bukan kebijakan baru yang mengenakan pajak atas aktivitas olahraga masyarakat.

Sesuai mekanisme PPN PMSE, pajak dipungut ketika konsumen melakukan transaksi pembelian layanan digital berbayar, termasuk saat berlangganan *Strava Premium*.

Besaran PPN akan ditambahkan pada transaksi pembelian dan dicantumkan dalam bukti pembayaran (*invoice*) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

*DJP Tunjuk Tujuh Pelaku Usaha PMSE Baru*

Dalam pemutakhiran daftar pemungut PPN PMSE, Direktorat Jenderal Pajak tidak hanya menunjuk Strava.

Sebanyak tujuh perusahaan digital luar negeri ditetapkan sebagai pemungut PPN PMSE karena telah memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah.

> "7 (tujuh) pelaku usaha PMSE tersebut yaitu: 1. Airwallex (Singapore) Pte. Ltd. 2. DirectPay Asia Pte. Ltd. 3. Nielsen Sports South Africa (Pty) Ltd. 4. Paddle.com Market Limited. 5. Positive Grid Inc. 6. Strava, Inc. 7. Suunto Oy," demikian dikutip dari Siaran Pers DJP Nomor SP-21/2026.

Dengan penambahan tersebut, jumlah pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN terus bertambah.

> "Dengan penambahan ini, jumlah pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 271 pelaku usaha," sebagaimana diberitakan sejumlah media yang mengutip data Direktorat Jenderal Pajak.

Hal ini menunjukkan bahwa Strava bukan satu-satunya platform digital yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, melainkan bagian dari perluasan kebijakan perpajakan digital yang telah berjalan selama beberapa tahun terakhir.

*Pengguna Strava Versi Gratis Tetap Bisa Digunakan Tanpa Biaya*

Bagi masyarakat yang menggunakan Strava sebagai aplikasi pencatat aktivitas olahraga, penunjukan tersebut tidak mengubah fungsi dasar aplikasi.

Strava tetap menyediakan layanan gratis yang dapat digunakan pengguna untuk merekam aktivitas olahraga, mencatat jarak tempuh, waktu latihan, serta melihat riwayat aktivitas tanpa dikenakan biaya berlangganan.

> *"Free on mobile and web. Record and analyze your activities,"* demikian keterangan pada laman resmi Strava mengenai layanan gratisnya.

Artinya, pengguna yang tetap menggunakan versi gratis tidak dikenai PPN maupun biaya tambahan apa pun.

Sebaliknya, PPN PMSE hanya dikenakan kepada pengguna yang secara sukarela memilih membeli layanan *Strava Premium (subscription)* untuk memperoleh fitur tambahan seperti analisis performa, pembuatan rute, serta berbagai fitur kebugaran lanjutan.

*Tujuan PPN PMSE Menciptakan Kesetaraan Perpajakan*

Pemerintah menerapkan mekanisme PPN PMSE untuk menciptakan perlakuan perpajakan yang setara antara perusahaan digital luar negeri dan pelaku usaha digital dalam negeri.

Sebelum kebijakan tersebut diterapkan, pelaku usaha domestik telah memiliki kewajiban memungut PPN atas layanan yang mereka jual, sementara sebagian penyedia layanan digital asing belum memiliki kewajiban serupa.

Melalui mekanisme PPN PMSE, pemerintah berupaya menciptakan *level playing field* sehingga seluruh penyedia layanan digital yang memperoleh penghasilan dari konsumen Indonesia memiliki kewajiban perpajakan yang seimbang sesuai ketentuan yang berlaku.

Munculnya narasi bahwa aktivitas olahraga menggunakan Strava dikenai pajak menunjukkan pentingnya verifikasi informasi sebelum menyebarkannya di media sosial.

Faktanya, penunjukan *Strava Inc.* sebagai pemungut PPN PMSE merupakan bagian dari kebijakan perpajakan digital yang telah berlaku sejak *1 Juli 2020*, bukan kebijakan baru yang mengenakan pajak atas aktivitas olahraga.

Dengan demikian, masyarakat tetap dapat menggunakan *Strava versi gratis* tanpa dikenai pungutan apa pun.

Kewajiban PPN hanya berlaku bagi pengguna yang memilih membeli layanan *Strava Premium (subscription)* sebagai bagian dari transaksi layanan digital berbayar sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.