Oleh : Sugiyanto 
Pengamat Kebijakan Publik 
Sebelum melanjutkan penulisan artikel ini, izinkan saya menyampaikan pernyataan berikut.

“Semoga seluruh proses penegakan hukum di Indonesia, baik yang dilakukan oleh Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maupun lembaga penegak hukum lainnya, benar-benar berlangsung secara jujur, profesional, independen, dan bebas dari rekayasa maupun praktik ‘main mata’ untuk kepentingan tertentu. Semoga setiap langkah penegakan hukum semata-mata didasarkan pada keadilan, kebenaran, dan kepentingan bangsa, demi terwujudnya Indonesia yang maju serta masyarakat yang hidup sejahtera. Dengan demikian, tidak ada lagi ruang bagi para koruptor—‘tikus-tikus’ perusak bangsa—untuk menggerogoti kekayaan dan masa depan negara ini.”

Beberapa hari terakhir, dunia politik, hukum, dan masyarakat di Indonesia dihebohkan oleh rangkaian perkembangan penegakan hukum yang melibatkan sejumlah pejabat negara. Perhatian publik memuncak setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang dikaitkan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. 

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik dilaporkan menemukan dan menyita berbagai barang bukti, antara lain uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing, emas batangan, dokumen, serta barang bukti lainnya yang masih didalami penyidik. Perkembangan penyidikan kemudian berlanjut dengan penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kortas Tipidkor Polri setelah dilakukan gelar perkara, pemeriksaan saksi dan ahli, serta pengumpulan alat bukti. 

Di sisi lain, Kejaksaan Agung juga menangani perkara dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) dengan menetapkan sejumlah pejabat sebagai tersangka. Perkembangan tersebut memperlihatkan bahwa proses pemberantasan korupsi tetap berjalan terhadap siapa pun yang diduga terlibat, tanpa memandang jabatan maupun institusi asalnya, sepanjang seluruh tindakan penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perkembangan tersebut sempat memunculkan berbagai spekulasi di ruang publik. Sebagian masyarakat bahkan menafsirkan adanya dugaan persaingan atau konflik antara Polri dan Kejaksaan Agung. Berbagai opini bermunculan di media sosial, mulai dari dugaan adanya “perang antarlembaga” hingga anggapan bahwa proses hukum merupakan respons terhadap perkara-perkara lain yang sebelumnya menyita perhatian publik. 

Namun demikian, seluruh spekulasi tersebut belum pernah dibuktikan secara hukum. Oleh karena itu, pandangan demikian harus ditempatkan sebagai opini publik semata, bukan sebagai fakta hukum. Dalam negara hukum, setiap dugaan harus dibuktikan melalui proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah, bukan berdasarkan persepsi atau asumsi.

Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri semakin memperlihatkan bahwa proses hukum dapat menjangkau siapa pun sepanjang memenuhi syarat pembuktian menurut hukum. Namun demikian, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak konstitusional untuk memperoleh perlindungan hukum serta harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). 

Asas praduga tak bersalah merupakan prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang wajib dihormati oleh seluruh aparat penegak hukum maupun masyarakat. Aparat penegak hukum berwenang melakukan tindakan hukum terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana, termasuk penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan tindakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, setiap tersangka juga memiliki hak yang sama untuk tetap diperlakukan sebagai orang yang belum bersalah dan tidak boleh dinyatakan bersalah oleh siapa pun, termasuk aparat penegak hukum, sebelum adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, hak-hak tersangka, baik yang diatur dalam KUHAP maupun ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, wajib dihormati, dilindungi, dan dipenuhi selama proses peradilan pidana berlangsung.

Dalam beberapa kesempatan, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu. Pernyataannya bahwa koruptor akan dikejar hingga “ke padang pasir”, “ke Antartika”, bahkan “ke ujung dunia”, pada hakikatnya merupakan metafora politik yang menggambarkan tekad negara untuk mengejar setiap pelaku korupsi di mana pun mereka berada. Makna yang hendak disampaikan bukanlah secara harfiah, melainkan bahwa tidak boleh ada tempat yang aman bagi koruptor untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.

Ungkapan tersebut sekaligus menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang sering dilakukan secara sistematis, terorganisasi, dan melibatkan jaringan yang kompleks. Tidak jarang pelakunya berasal dari kalangan pejabat tinggi negara, aparat penegak hukum, maupun pihak swasta yang memiliki akses terhadap kekuasaan dan pengelolaan keuangan negara. Oleh karena itu, keberhasilan pemberantasan korupsi sangat bergantung pada keberanian aparat penegak hukum untuk bertindak profesional, independen, dan bebas dari intervensi.

Apabila benar terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan maupun pejabat di lingkungan Badan Gizi Nasional, maka hukum sebagai panglima harus tetap ditegakkan. Setiap dugaan tindak pidana wajib diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, berdasarkan alat bukti yang sah, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip due process of law.

Seluruh proses penegakan hukum tersebut merupakan implementasi prinsip equality before the law, yaitu bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa membedakan jabatan, pangkat, status sosial, maupun latar belakang institusinya. Dengan demikian, tidak seorang pun boleh memperoleh perlakuan istimewa ataupun kebal dari proses hukum apabila terdapat bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Bagi masyarakat, hal yang paling penting bukanlah apakah perkara ditangani oleh Polri, Kejaksaan Agung, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yang jauh lebih penting adalah seluruh proses penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, akuntabel, serta bebas dari intervensi politik maupun kepentingan pribadi. Sinergi antarlembaga penegak hukum justru menjadi syarat penting untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana nasional.

Komitmen tersebut memiliki landasan konstitusional yang sangat kuat. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Selanjutnya, Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Ketentuan tersebut menjadi landasan konstitusional bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil, objektif, dan tanpa diskriminasi terhadap setiap orang.

Dalam konteks pemberantasan korupsi, ketentuan hukumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Adapun tindak pidana pencucian uang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kedua undang-undang tersebut menjadi instrumen hukum utama dalam menindak pelaku korupsi, termasuk apabila hasil tindak pidana korupsi disamarkan, dialihkan, atau disembunyikan melalui praktik pencucian uang.

Dengan demikian, seluruh proses penegakan hukum harus dilaksanakan secara konsisten, profesional, independen, transparan, dan tanpa diskriminasi terhadap siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Dengan demikian, pernyataan Presiden Prabowo mengenai pengejaran koruptor hingga “ke ujung dunia”, “ke padang pasir”, bahkan “ke Antartika” tidak lagi sekadar menjadi slogan politik, melainkan mencerminkan komitmen nyata negara dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.

Pernyataan tersebut menjadi simbol bahwa negara hadir untuk memastikan tidak ada seorang pun yang kebal terhadap hukum. Keberanian aparat penegak hukum dalam memproses setiap pihak yang diduga terlibat tindak pidana korupsi—baik pejabat pemerintahan, aparat penegak hukum, pimpinan lembaga negara, pelaku usaha, maupun pihak lainnya—akan menjadi fondasi penting bagi terwujudnya pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan akuntabel, serta semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum di Indonesia.