BOGOR-Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen mendasar pemerintah dalam memperkuat prinsip negara hukum (*rule of law*) di Indonesia.

Dalam amanatnya saat memimpin Upacara Peringatan Ke-80 Hari Bhayangkara Tahun 2026 di Lapangan Satuan Latihan Korps Brimob, Cikeas, Kabupaten Bogor, Kepala Negara menyampaikan pesan mendalam mengenai arah penegakan hukum nasional.

Arah kebijakan tersebut berfokus pada pentingnya keadilan yang objektif, profesional, serta bebas dari segala bentuk intervensi pihak luar.

Pidato Presiden Prabowo Subianto pada HUT Bhayangkara ke-80 tersebut menjadi sinyal kuat bagi penguatan profesionalisme aparat penegak hukum, khususnya di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Presiden mengingatkan bahwa hukum harus diletakkan pada fungsi aslinya sebagai instrumen perlindungan bagi seluruh masyarakat, tanpa memandang latar belakang sosial maupun posisi politik seseorang.


*Pesan Utuh Presiden Prabowo dalam HUT Bhayangkara ke-80*


Belakangan ini, beberapa potongan kutipan amanat Kepala Negara sempat beredar luas di berbagai platform media sosial, salah satunya melalui unggahan di platform X dengan akun *NenkMonica*. 

Perlu dipahami bahwa potongan video atau narasi pendek yang tersebar tersebut hanya merepresentasikan sebagian kecil dari keseluruhan poin penting yang disampaikan Presiden.

Penyebaran informasi yang tidak utuh berpotensi mengaburkan konteks mendasar dari pesan yang ingin disampaikan oleh pemerintah kepada institusi Polri maupun publik secara luas.

Jika dicermati secara menyeluruh dari siaran resmi, pidato Presiden Prabowo justru memuat poin-poin yang komprehensif mengenai tata kelola keadilan. 

Salah satu poin yang paling ditekankan adalah bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tidak tumpul ke atas.

Kepala Negara menginstruksikan dengan tegas agar institusi kepolisian senantiasa memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih.

Secara eksplisit, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan peringatan keras agar instrumen legal negara tidak disalahgunakan.

Hukum tidak boleh jadi alat balas dendam politik, serta tidak boleh digunakan demi mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu ataupun dikendalikan oleh para pemilik modal.

"Hukum tidak boleh tajam ke bawah, tumpul ke atas. Hukum tidak boleh menjadi alat mereka-mereka yang punya uang. Hukum tidak boleh menjadi alat balas dendam politik. Hukum tidak boleh digunakan untuk kepentingan satu kelompok manapun," tegas Presiden Prabowo Subianto dalam amanatnya pada Rabu (1/7/2026).


*Penegasan Terhadap Profesionalisme Aparat Penegak Hukum*


Lebih lanjut, Kepala Negara menggarisbawahi bahwa kemajuan sebuah bangsa sangat bergantung pada integritas sistem peradilannya. 

Oleh karena itu, profesionalisme aparat penegak hukum menjadi prasyarat mutlak yang tidak dapat ditawar lagi.

Aparat kepolisian dituntut untuk bertindak secara objektif, berbasis data yang valid, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam setiap penanganan perkara hukum.

Presiden Prabowo juga memerintahkan agar praktik-praktik penyimpangan wewenang segera dihentikan. 

Di hadapan jajaran personel Polri, ia mengingatkan agar tidak boleh ada tindakan kriminalisasi yang merugikan masyarakat, sekaligus memastikan kesetaraan di hadapan hukum.

"Tidak boleh ada kriminalisasi. Tidak boleh ada penyalahgunaan wewenang dan tidak boleh ada siapa pun yang kebal terhadap hukum," tambah Presiden ke-8 Republik Indonesia tersebut secara lugas.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Negara menekankan bahwa esensi utama dari kehadiran institusi penegak hukum adalah memberikan rasa aman nyata bagi warga yang tidak bersalah. Perlindungan terhadap masyarakat kelas bawah atau kaum yang lemah harus menjadi prioritas utama pelayanan kepolisian.

"Saya tekankan kembali, rakyat paling lemah harus mendapat perlindungan. Masyarakat yang mencari kebenaran dan keadilan harus dilayani. Orang yang benar harus merasa aman. Orang yang bersalah harus bertanggung jawab atas perbuatannya,"imbuh Presiden Prabowo.


*Menakar Kritik Masyarakat dan Pengawasan Transparan*


Dinamika penegakan hukum di tanah air sering kali diwarnai oleh kritik dari berbagai lapisan masyarakat.

Munculnya persepsi publik atau berkembangnya opini di media sosial mengenai dugaan kriminalisasi dan penggunaan instrumen hukum sebagai alat politik merupakan bagian dari ekspresi demokrasi yang wajar di Indonesia.

Kendati demikian, dalam perspektif hukum yang kredibel, setiap penilaian atau tuduhan mengenai penyimpangan proses hukum harus tetap didasarkan pada parameter yang objektif. 

Pembuktian adanya penyalahgunaan wewenang hukum tidak dapat disandarkan hanya pada asumsi atau penggalan video di ruang digital, melainkan wajib merujuk pada alat bukti yang sah, fakta persidangan, serta putusan pengadilan yang independen.

Komitmen yang disuarakan oleh Kepala Negara dalam momentum Hari Bhayangkara ini justru memberikan landasan kuat bagi masyarakat untuk menjalankan fungsi pengawasan sosial secara objektif.

 Pernyataan tegas tersebut menjadi tolok ukur resmi yang dapat digunakan publik untuk mengawal performa kepolisian agar tetap berjalan di atas rel profesionalisme.

Upaya mewujudkan keadilan hukum yang dicita-citakan memerlukan sinergi yang konsisten.

 Melalui penegasan berkala dari pimpinan tertinggi negara, institusi Polri diharapkan terus melakukan pembenahan internal, memperkuat pengawasan melekat, serta menutup rapat ruang bagi intervensi luar yang dapat merusak marwah penegakan hukum di Indonesia.