Infonasionalnews - Polri menegaskan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) tidak memiliki kewenangan untuk menagih, memungut, maupun memeriksa kepatuhan pajak masyarakat. Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas munculnya persepsi publik terkait keterlibatan personel kepolisian dalam pengawasan wajib pajak.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menjelaskan Bhabinkamtibmas tidak memiliki tugas melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, pemeriksaan, penagihan, ataupun meminta pembayaran pajak kepada masyarakat. Seluruh kewenangan tersebut tetap berada pada otoritas perpajakan.
Johnny mengatakan sinergi antara Bhabinkamtibmas dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan hanya sebatas mendukung tugas pembinaan masyarakat, memperkuat komunikasi, serta membangun jejaring informasi di lingkungan wilayah binaan. Dengan demikian, peran kepolisian tidak bergeser ke fungsi penegakan administrasi perpajakan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak salah menafsirkan kerja sama antara Polri dan DJP. Menurutnya, Bhabinkamtibmas tetap menjalankan fungsi utama sebagai pembina keamanan dan ketertiban masyarakat serta menjalin kemitraan dengan warga.
Sebelumnya, isu mengenai keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan wajib pajak mencuat setelah Direktorat Jenderal Pajak atau DJP menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
DJP juga telah menegaskan bahwa Babinsa, Babinkamtibmas maupun perangkat desa bukan pelaksana pemeriksaan ataupun pemungut pajak. (Zat)
0Komentar