Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara terkait informasi mengenai rencana pengenaan pajak baru bagi pemilik rumah kontrakan atau properti sewa pada 2027. DJP menegaskan hingga saat ini tidak terdapat program khusus yang ditujukan kepada pemilik rumah kontrakan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyampaikan hingga saat ini DJP tidak pernah melakukan pembahasan dalam program kerja 2027 menyasar masyarakat yang memiliki rumah kontrakan.
Menurutnya, informasi mengenai pajak rumah kontrakan muncul setelah pembahasan dalam Forum Komunikasi Publik RUU APBN 2027. Dalam forum tersebut, pemerintah membahas arah kebijakan perpajakan secara umum, termasuk upaya memperkuat basis perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Dalam pembahasan itu, penghasilan dari penyewaan properti disebut sebagai salah satu contoh objek pajak yang memang telah diatur dalam ketentuan perpajakan. Penyebutan tersebut bukan berarti pemerintah tengah menyiapkan jenis pajak baru bagi pemilik rumah kontrakan.
“Perlu kami jelaskan bahwa penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, hal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru,” ujar Inge.
DJP menjelaskan penyusunan program kerja untuk 2027 akan mempertimbangkan sejumlah faktor. Beberapa di antaranya meliputi parameter pelaksanaan program, analisis risiko, kesiapan sistem, serta kondisi ekonomi dan masyarakat.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, DJP juga menggunakan pendekatan berbasis data dan analisis risiko. Artinya, kepemilikan rumah kontrakan tidak secara otomatis membuat seseorang masuk dalam sasaran pengawasan khusus.
Menurut Inge, DJP melihat profil dan tingkat risiko kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh sebelum menentukan langkah pengawasan.
“Pengawasan tidak dilakukan semata-mata berdasarkan kepemilikan rumah kontrakan, melainkan dengan mempertimbangkan profil dan tingkat risiko kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh,” jelasnya.
Pendekatan berbasis risiko tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan dan proporsionalitas. DJP juga mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dalam menjalankan fungsi pengawasan perpajakan.
Dengan demikian, masyarakat yang memiliki rumah kontrakan tidak perlu menganggap kepemilikan properti sewa sebagai alasan otomatis untuk menjadi sasaran pengawasan khusus dari otoritas pajak.
DJP juga memahami bahwa kondisi pemilik rumah kontrakan tidak seragam. Ada masyarakat yang memiliki banyak properti untuk disewakan, namun ada pula yang hanya memiliki satu atau beberapa unit kontrakan sebagai sumber tambahan pendapatan keluarga.
Perbedaan kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam pelaksanaan pengawasan. DJP menyatakan proses pengawasan akan dilakukan secara terukur dan proporsional sesuai dengan profil kepatuhan masing-masing wajib pajak.
Selain itu, pendekatan persuasif dan edukatif tetap dikedepankan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“DJP terus mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan,” tutur Inge.
Penjelasan tersebut sekaligus menjadi respons DJP terhadap informasi yang beredar mengenai kabar adanya pajak baru khusus untuk pemilik rumah kontrakan mulai 2027.
DJP memastikan bahwa sampai saat ini tidak ada jenis pajak baru yang secara khusus dikenakan kepada pemilik rumah kontrakan. Ketentuan yang berlaku tetap mengatur bahwa penghasilan yang diperoleh dari penyewaan tanah dan/atau bangunan merupakan objek PPh sesuai peraturan perpajakan.
Dengan demikian, masyarakat yang memperoleh penghasilan dari rumah kontrakan tetap memiliki kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang sudah berlaku. Namun, kepemilikan properti sewa itu sendiri tidak otomatis menjadikan seseorang sebagai sasaran pengawasan khusus DJP pada 2027.
Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah menyimpulkan adanya kebijakan pajak baru hanya berdasarkan pembahasan mengenai penguatan basis perpajakan dalam forum penyusunan kebijakan APBN.
Melalui klarifikasi tersebut, DJP berharap masyarakat mendapatkan informasi yang utuh mengenai kebijakan perpajakan dan tidak resah dengan kabar mengenai pungutan baru yang disebut akan menyasar pemilik rumah kontrakan pada tahun depan. (Zat)
0Komentar