Ini merupakan artikel saya yang ketiga. Artikel pertama berjudul, “Penurunan Paksa Penumpang, Kecelakaan Beruntun, dan Pemberitaan Bermain Padel di Bali: Saatnya Pramono Tegas Mengevaluasi Dirut TransJakarta.” Sementara artikel kedua berjudul, “Ada Potensi Pelanggaran HAM dan Diskriminasi dalam Penurunan Paksa Penumpang TransJakarta karena Bau Badan: Masuk Ranah Isu Global, Pemprov dan DPRD DKI, Ombudsman, serta Komnas HAM Perlu Bersikap.”

Persoalan penurunan seorang penumpang dari bus TransJakarta yang kemudian ramai diperbincangkan publik semestinya tidak berhenti pada penjelasan mengenai bau badan yang disebut mengganggu kenyamanan penumpang lain. Ada persoalan yang jauh lebih penting dan membutuhkan penjelasan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya Dinas Sosial, yaitu apakah penumpang tersebut benar merupakan tunawisma sebagaimana disebutkan dalam penjelasan pihak TransJakarta.

Pada Jumat, 7 Agustus 2026, saya mencoba menanyakan langsung persoalan tersebut kepada Kepala Dinas Sosial (Kadis Sosial) Provinsi DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin, melalui WhatsApp Messenger. Saya menanyakan apakah PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial terkait penumpang tersebut, apakah benar yang bersangkutan merupakan tunawisma, serta apakah yang bersangkutan telah mendapatkan penanganan dari Dinas Sosial dan dibawa ke mana setelah diturunkan dari bus.

Namun, hingga tulisan ini dibuat, pertanyaan tersebut belum mendapatkan respons dari Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin. Artikel ini saya buat bukan untuk menghakimi atau menyudutkan pihak mana pun, melainkan untuk mendorong agar publik dan seluruh pihak terkait memiliki kepekaan yang lebih besar terhadap potensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serta kemungkinan adanya tindakan diskriminatif dalam pelayanan publik.

Selain itu, tulisan ini diharapkan dapat mendorong adanya respons yang cepat, terbuka, dan proporsional dari pemerintah daerah maupun pihak-pihak terkait. Tujuannya agar persoalan ini dapat dijelaskan secara terang dan objektif berdasarkan fakta, ketentuan hukum yang berlaku, serta kewenangan masing-masing pihak.

Pertanyaan kepada Ka-Dinsos DKI tersebut saya sampaikan bukan tanpa alasan. Dalam pemberitaan dan penjelasan yang beredar, pihak TransJakarta melalui Kepala Departemen Humas dan CSR, Ayu Wardhani, menyebut bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, penumpang tersebut diduga merupakan tunawisma dan TransJakarta berkoordinasi dengan Dinas Sosial agar yang bersangkutan mendapatkan penanganan serta bantuan yang tepat.

Keterangan mengenai dugaan adanya koordinasi dengan Dinas Sosial inilah yang kemudian menjadi penting untuk dikonfirmasi kepada Dinas Sosial. Sebab, apabila benar telah terjadi koordinasi, publik berhak mengetahui apakah Dinas Sosial memang menerima informasi atau laporan dari TransJakarta dan apakah kemudian dilakukan penanganan terhadap orang tersebut.

Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta sendiri merupakan perangkat daerah yang mempunyai tugas di bidang sosial. Dalam struktur Pemprov DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin tercatat sebagai Kepala Dinas Sosial sejak Mei 2025. Dinas Sosial juga menyatakan bahwa pelayanan sosial merupakan bagian dari tanggung jawabnya dalam menangani persoalan kesejahteraan sosial. 

Karena itu, persoalan ini bukan sekadar mengenai apakah bau seseorang mengganggu kenyamanan penumpang lain. Persoalannya sudah berkembang menjadi pertanyaan mengenai bagaimana negara dan pemerintah daerah memperlakukan seseorang yang diduga berada dalam kondisi sosial rentan ketika orang tersebut menggunakan fasilitas transportasi publik.

Apabila benar orang tersebut merupakan tunawisma, publik justru perlu mengetahui bagaimana negara hadir untuk menangani kondisi sosialnya. Pemerintah tidak boleh berhenti pada tindakan memindahkan seseorang dari ruang publik. Harus ada jawaban mengenai apakah yang bersangkutan membutuhkan pelayanan sosial, rehabilitasi sosial, tempat tinggal sementara, bantuan kesehatan, atau bentuk penanganan lainnya sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Perlu pula diluruskan bahwa istilah tunawisma primer, sekunder, dan tersier yang sering digunakan dalam literatur mengenai homelessness bukanlah klasifikasi hukum Indonesia yang secara otomatis menentukan status seseorang. Istilah tersebut lebih merupakan tipologi dalam literatur sosial. Karena itu, jangan sampai istilah tersebut digunakan seolah-olah merupakan kategori hukum resmi yang wajib diterapkan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta.

Dalam konteks Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis mengenal pengaturan mengenai gelandangan serta mekanisme penanggulangan melalui penjaringan, pembinaan, rehabilitasi sosial, dan penyaluran kembali ke masyarakat. Regulasi tersebut masih berlaku dan  menempatkan persoalan gelandangan dan pengemis sebagai persoalan sosial yang memerlukan penanganan pemerintah, bukan semata-mata persoalan yang diselesaikan dengan mengusir seseorang dari ruang publik. 

Di sinilah menurut saya letak persoalan yang harus dijelaskan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta. Jika benar penumpang tersebut tunawisma, apa bentuk penanganan sosial yang diberikan? Apakah Dinas Sosial benar-benar menerima informasi dari TransJakarta? Apakah petugas sosial turun melakukan asesmen? Apakah yang bersangkutan kemudian dibawa ke fasilitas pelayanan sosial? Atau justru setelah diturunkan dari bus, persoalannya berhenti begitu saja?

Pertanyaan tersebut penting karena pemerintah daerah tidak hanya memiliki kewajiban menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat yang berada dalam kondisi rentan. Ketentuan dan aturan mengenai hal tersebut sebenarnya telah tersedia sejak lama. Karena itu, yang diperlukan bukan semata-mata membuat aturan baru, melainkan memastikan ketentuan yang sudah ada dapat dijalankan secara konsisten, tepat sasaran, dan tetap menghormati harkat serta martabat setiap warga negara.

Di sisi lain, apabila penumpang tersebut ternyata bukan tunawisma, hal itu juga perlu dijelaskan. Jangan sampai label “tunawisma” melekat kepada seseorang hanya berdasarkan penampilan, kondisi pakaian, bau badan atau bau urine, atau penilaian sepihak di lapangan. Status sosial seseorang tidak semestinya ditentukan hanya berdasarkan dugaan. Perlu ada asesmen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hal lain yang juga harus diperhatikan adalah persoalan hak pengguna transportasi publik. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menempatkan pelayanan publik sebagai kewajiban negara dan penyelenggara pelayanan. Undang-undang tersebut juga mencantumkan asas penyelenggaraan pelayanan publik, antara lain kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, profesionalitas, persamaan perlakuan atau tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, serta fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan. 

Artinya, kenyamanan penumpang memang merupakan kepentingan yang sah untuk diperhatikan oleh penyelenggara transportasi publik. Tetapi cara mencapai kenyamanan tersebut juga harus dilakukan secara profesional, proporsional, manusiawi, dan tidak diskriminatif.

Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 sebagai peraturan pelaksanaan UU Pelayanan Publik juga menegaskan pentingnya prinsip keadilan, proporsionalitas, dan tidak diskriminatif dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Regulasi tersebut sekaligus menekankan pentingnya standar pelayanan sebagai pedoman penyelenggara dan alat untuk menilai kualitas pelayanan. 

Karena itu, alasan “bau badan” tidak boleh serta-merta dijadikan dasar untuk memperlakukan seseorang secara sewenang-wenang. Jika memang terdapat kondisi yang sangat mengganggu kenyamanan penumpang lain, tentu TransJakarta memiliki kepentingan dan kewajiban untuk mengambil tindakan yang diperlukan. Namun, tindakan tersebut harus mempunyai dasar yang jelas, dilakukan melalui prosedur yang tepat, dan tetap menghormati harkat serta martabat orang yang bersangkutan.

Penjelasan mengenai dasar hukum, aturan, dan berbagai aspek terkait sebenarnya telah saya uraikan secara lebih lengkap dalam artikel kedua saya yang berjudul “Ada Potensi Pelanggaran HAM dan Diskriminasi dalam Penurunan Paksa Penumpang TransJakarta karena Bau Badan: Masuk Ranah Isu Global, Pemprov dan DPRD DKI, Ombudsman, serta Komnas HAM Perlu Bersikap.”

Dalam tulisan tersebut, saya membahas persoalan hak asasi manusia (HAM) dan potensi diskriminasi secara lebih komprehensif, mulai dari ketentuan dalam UUD 1945, undang-undang dan peraturan turunannya, hingga berbagai ketentuan lain yang relevan dengan persoalan tersebut. Pembahasan itu dimaksudkan untuk melihat persoalan penurunan paksa penumpang bukan semata-mata dari sisi kenyamanan transportasi publik, tetapi juga dari perspektif hukum, HAM, nondiskriminasi, serta kewajiban penyelenggara pelayanan publik.

Namun demikian, saya tidak boleh terburu-buru menyimpulkan bahwa tindakan penurunan penumpang tersebut pasti merupakan pelanggaran HAM, tindakan diskriminatif, atau bahkan tindak pidana. Asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi oleh semua pihak. Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran membutuhkan pemeriksaan yang objektif terhadap fakta dan kronologi kejadian, SOP yang berlaku, tindakan petugas di lapangan, alasan penurunan penumpang, serta ada atau tidaknya dasar hukum dan prosedur yang membenarkan tindakan tersebut.

Dalam konteks tersebut, Publik perlu mengetahui apa sebenarnya yang terjadi. Apakah benar penumpang tersebut mengalami kondisi sosial yang menyebabkan dirinya tidak memiliki tempat tinggal yang layak? Apakah benar TransJakarta telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial? Jika benar, kapan koordinasi dilakukan dan apa bentuk penanganannya? Apakah Dinas Sosial melakukan asesmen terhadap yang bersangkutan? Dan yang paling penting, apakah setelah diturunkan dari bus, orang tersebut memperoleh bantuan atau pelayanan sosial yang memang dibutuhkannya?

Pertanyaan tersebut tidak dimaksudkan untuk membuka identitas pribadi, alamat rumah, atau lokasi keberadaan orang tersebut kepada publik. Justru privasi dan martabat orang yang bersangkutan harus tetap dilindungi. Yang diperlukan publik adalah penjelasan institusional mengenai status penanganannya, bukan pembukaan data pribadi yang dapat mempermalukannya.

Demikian pula apabila orang tersebut ternyata bukan tunawisma, Dinas Sosial maupun TransJakarta perlu menjelaskan hal tersebut secara terbuka agar tidak terjadi stigma atau pelabelan yang keliru terhadap seseorang.

Saya juga berpandangan bahwa pertanyaan mengenai apakah yang bersangkutan warga Jakarta atau bukan, serta bagaimana cara ia menggunakan layanan TransJakarta, harus ditempatkan secara proporsional. Status sebagai warga Jakarta atau bukan bukanlah dasar yang dengan sendirinya menentukan seseorang boleh atau tidak boleh memperoleh pelayanan transportasi publik. Begitu pula metode pembayaran atau akses masuk ke dalam bus perlu dilihat berdasarkan fakta dan ketentuan layanan yang berlaku, bukan berdasarkan asumsi.

Dalam sejumlah kasus sebelumnya, TransJakarta juga pernah mengambil tindakan menurunkan penumpang karena alasan keselamatan, kesehatan, maupun gangguan ketertiban. Misalnya, pada Juni 2026, seorang penumpang yang mengalami kejang dan muntah dievakuasi dari bus untuk mendapatkan pertolongan medis. Pada kasus lain, seorang penumpang yang membuat keributan juga diturunkan setelah dinilai mengganggu kenyamanan penumpang lain. Artinya, penurunan penumpang dari bus tidak otomatis salah. Yang harus diuji adalah alasan, dasar, prosedur, cara pelaksanaan, serta tindak lanjutnya.

Di sinilah pentingnya evaluasi terhadap SOP TransJakarta. Apabila memang ada kondisi tertentu yang memungkinkan petugas meminta seorang penumpang turun karena menimbulkan gangguan serius terhadap kenyamanan atau keselamatan pengguna jasa, prosedur tersebut harus jelas. Petugas juga harus dibekali kemampuan untuk menghadapi situasi sensitif tanpa mempermalukan atau merendahkan orang yang bersangkutan.

Jangan sampai persoalan yang sebenarnya merupakan masalah sosial justru diselesaikan semata-mata sebagai persoalan ketertiban di dalam bus. Jika seseorang memang tunawisma, maka pertanyaan berikutnya bukan sekadar “mengapa dia berada di dalam bus?”, tetapi “mengapa dia sampai tidak memiliki tempat tinggal yang layak dan apa yang dapat dilakukan pemerintah untuk membantunya?”

Di situlah peran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipertanyakan. Penanganan persoalan sosial tidak cukup hanya dengan melakukan penjangkauan atau penertiban. Pemerintah harus memastikan bahwa masyarakat yang berada dalam kondisi rentan mendapatkan penanganan yang manusiawi, tepat sasaran, dan berkelanjutan.

Dinas Sosial DKI Jakarta sendiri menyatakan bahwa pelayanan sosial dan penanganan warga binaan sosial merupakan bagian dari tugasnya. Bahkan dalam berbagai kegiatan resminya, Dinas Sosial menekankan pentingnya pelayanan sosial yang responsif, sinergi, serta penanganan yang tepat sasaran. Karena itu, saya berharap Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Iqbal Akbarudin dapat memberikan penjelasan kepada publik mengenai persoalan ini.

Dalam hal jni, tujuan saya bukan untuk mempermalukan penumpang yang bersangkutan. Bukan pula untuk mencari siapa yang harus disalahkan. Klarifikasi diperlukan agar persoalan menjadi terang berdasarkan fakta.

Publik cukup diberikan kepastian mengenai apakah benar ada koordinasi antara TransJakarta dan Dinas Sosial, apakah orang tersebut benar merupakan tunawisma berdasarkan asesmen yang dapat dipertanggungjawabkan, apakah telah dilakukan penanganan sosial, dan apakah terdapat prosedur yang semestinya dijalankan dalam situasi tersebut.

Jika ternyata benar tunawisma, pemerintah harus menunjukkan bahwa kehadiran negara bukan hanya terlihat ketika melakukan penertiban, tetapi juga ketika memberikan perlindungan dan pelayanan sosial. Sebaliknya, jika ternyata bukan tunawisma, pemerintah juga perlu menjelaskan agar tidak terjadi stigma dan pelabelan yang salah terhadap orang tersebut.

Sebagai penutup, saya ingin menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata-mata tentang bau badan, kenyamanan penumpang, atau tindakan petugas TransJakarta. Persoalan ini juga menjadi ujian kecil, tetapi penting, mengenai bagaimana sebuah kota memperlakukan manusia yang berada dalam kondisi rentan.

Jakarta sebagai kota global seharusnya tidak hanya memiliki transportasi publik yang modern, tetapi juga menghadirkan pelayanan publik yang manusiawi, inklusif, dan menghormati harkat serta martabat setiap orang.

Karena itu, pertanyaan sederhana yang saya ajukan kepada Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin, masih relevan: benarkah penumpang yang diturunkan dari bus TransJakarta tersebut merupakan tunawisma? Jika benar, bagaimana pemerintah memastikan bahwa yang bersangkutan mendapatkan penanganan dan perlindungan yang semestinya? Jika tidak, siapa sebenarnya yang telah dilabeli sebagai tunawisma dan atas dasar apa pelabelan tersebut dilakukan?

Publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun, pada saat yang sama, orang yang menjadi objek persoalan ini juga berhak untuk tetap dihormati harkat, martabat, serta privasinya.