JAKARTA - Kuasa hukum Gow Bak Kiang, Pasang Haro Rajagukguk, S.H., M.H., melaporkan pimpinan dan pengelola, termasuk penyewa kios Pancoran Chinatown Point ke Polres Jakarta Barat. Laporan polisi dilayangkan dengan nomor (LP) No: STTLP/B/2174/VII/2026 pada hari Kamis, tertanggal 30/07/2026.

Ada tiga pihak yang dilaporkan sekaligus, yakni pimpinan PT Supra Maju Bersama selaku pengelola Pancoran Chinatown Point, Natura Space selaku marketing pemasaran sewa-menyewa kios dan Xion Chun Gen selaku pihak yang menguasai kios yang telah disewakan.

Tuduhannya dugaan kasus penipuan dan penggelapan (tipu gelap) sewa-menyewa toko di Pancoran Chinatown Point, Tamansari, Jakarta Barat.

Selaku kuasa hukum korban, Gow Bak Kiang, Pasang Haro Rajagukguk menilai ketiganya kongkalikong menguasai hak milik sewa kliennya yang telah dilunasi sewanya.

Akibatnya Gow Bak Kiang, warga Taman Alfa Indah Blok A-12/15, RT 003 RW 07, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, mengalami kerugian ratusan juta rupiah dari sewa toko yang telah dilunasinya.

Gow Bak Kiang menyerahkan kasus hukumnya ke Kantor Pasang Haro & Partners Law Office. Ketiganya dilaporkan dengan ancaman Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan.

Pasang Haro mengatakan, kronologi kejadian terjadi sekitar awal bulan Juni 2024, pelapor didatangi oleh terlapor Natura Space yang mengaku sebagai pihak marketing/pemasaran dari Pancoran Chinatown Point. “Awalnya terlapor menawarkan sebuah ruangan toko seluas 206 M² untuk disewakan, tepatnya di unit LG-05 Pancoran Chinatown Point, dengan masa sewa 4 tahun seharga Rp 514.000.000, ditambah uang deposit/jaminan Rp 10.000.000. Dengan perjanjian dapat ditempati mulai akhir tahun atau pada Nopember 2024,” kata Pasan Haro kepada awak media, Minggu (2/8/2026).

Tergiur dengan tawaran itu, Gow Bak Kiang selanjutnya mendatangi PT Supra Maju Bersama selaku pengelola pusat pertokoan Pancoran Chinatown Point. "Klien saya mengkonfirmasi kebenaran informasi dan penawaran yang disampaikan oleh Natura Space, dan saat itu penawaran dikonfirmasi benar adanya,” terang Pasang Haro.

Singkat kata, terjadilah transaksi pembayaran sewa melalui setoran ke rekening Bank Central Asia (BCA) milik Natura Space yang telah dituangkan dalam kwitansi dengan rincian rincian pembayaran lunas sebesar total Rp 524.000.000 pada 28 Juni 2024, juncto Kwitansi No 0046/INV-BZR/NS/VII/2024 tanggal 27 Agustus 2024.

Namun, setelah menerima dan membaca secara detail rincian pembayaran dari kwitansi bukti pembayaran sewa, terlapor sangat kaget dan tidak percaya. "Karena dalam keterangan pada rincian pembayaran dan kwitansi tertera bahwa masa sewa yang tertulis selama 4 tahun (48 bulan) terhitung dari tanggal 01 Nopember 2025-31 Oktober 2029. Artinya, kios tersebut baru dapat digunakan satu setengah tahun sejak uang sewa dilunasi,” beber Pasang Haro.

Tak sampai di situ, Pasang Haro melanjutkan, setelah menunggu setahun enam bulan menuju masa sewa, pada tanggal 30 Oktober 2025 dan tanggal 1 Nopember 2025 pelapor mendatangi obyek ruangan/toko yang disewa guna pengecekan dan persiapan kepindahan untuk menempati dan berdagang/berjualan di tempat tersebut.

“Ternyata ruang toko yang telah diperjanjikan dan dilunasi klien saya telah ditempati oleh seseorang yang berjualan keramik, guci dan aksesoris ruangan lainya, yakni Turut Tergugat yang saat itu mengatakan masih dalam masa sewanya. Dan anehnya tidak menunjukkan bukti kontrak sewanya dan tidak memberikan informasi secara jelas kapan masa sewanya berakhir,” tegasnya.

Atas kejadian tersebut, imbuhnya, pihaknya melayangkan somasi kepada Natura Space dan PT Supra Maju Bersama untuk mengosongkan ruang toko dan menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan bersih dan siap pakai vide Surat Somasi Nomor 037/SOM/PHPIXI/2025 tanggal 24 Nopember 2025.

“Atas somasi tersebut kemudian terjadi kompromi dan musyawarah dengan kesepakatan antara para pihak sebagaimana tertuang dalam Surat Kesepakatan Bersama tertanggal 29 Nopember 2025, yang isinya pada intinya menyepakati antara lain merubah waktu/periode masa sewa, dan pelapor bersedia menempati ruang toko obyek sewa, yang berlaku sejak tanggal 20 Mei 2026 sampai dengan tanggal 19 Mei 2030, ditambah kompensasi perpanjangan masa sewa secara free/gratis selama 6 bulan, sehingga masa sewa akan berlaku selama 54 bulan atau 4 tahun 6 bulan, yang akan berakhir pada tanggal 19 Nopember 2030,”  ungkapnya.

Menurut Pasang Haro, terlapor menjamin akan menyerahkan ruangan toko obyek sewa di LG-05 Pancoran Chinatown Point, dalam keadaan kosong, bersih dan siap pakai pada tanggal 20 Mei 2026. Jika tidak dapat memenuhi kewjiban tersebut, maka keduanya bersedia dituntut secara hukum, baik melalui tuntutan pidana maupun perdata.

“Segala bentuk pembayaran masa sewa ruangan toko yang telah dibuat dan diserahkan oleh terlapor kepada pelapor, yakni Rincian Pembayaran Lunas tanggal 28 Juni 2024 serta Kwitansi pembayaran Nomor: 0046/INV- BZR/NSNIII/2024 tanggal 27 Agustus 2024 tetap berlaku sah dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Kesepakatan Bersama tanggal 29 Nopember 2025,” jelasnya.

Dijelaskannya, sesuai dengan Surat Kesepakatan Bersama, saat tiba waktu yang ditentukan untuk terlapor menggunakan haknya yakni menempati obyek toko yang disewanya, pada tanggal 20 Mei 2026 yang bersangkutan datang ke Pancoran Chinatown Point unit LG-05, dengan maksud untuk mempersiapkan kepindahan barang-barang dagangannya.

“Namun, lagi-lagi pelapor dikecewakan kembali, karena faktanya terlapor kembali tidak melakukan pengosongan atas ruang toko dari penguasaan Xion Chung Gen yang masih tetap berdagang di ruang toko yang diperjanjikan untuk ditempati. Bahkan pengakuan Xion Chun Gen telah memperpanjang atau memperbaharui masa sewa atas unit LG-05 yang disetujui dan telah membayar biaya sewanya oleh terlapor,” ucapnya.

"Dengan kata lain terlapor secara bersama-sama telah menyewakan satu obyek sewa yakni unit ruangan LG-05 Pancoran Chinatown Point kepada dua pihak secara bersama-sama. Ini adalah perbuatan melawan hukum yang jelas-jelas mempunyai akibat hukum sebagaimana tindak pidana penipuan dan penggelapan,” ujarnya.

Karena itu pula, advokat senior itu mendesak pihak kepolisian agar laporan segera ditindaklanjuti karena kliennya yang sudah berumur 71 tahun sudah sangat dipermainkan dengan kerugian yang sangat besar untuk ukuran pedagang aksesoris Imlek sepertinya. Selain melaporkan ke pihak kepolisian, Pasang Haro juga menyebut sudah melakukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakbar dengan total kerugian baik materil dan imateril sebesar Rp 1,868 miliar.