Infonasionalnews — Ketentuan mengenai masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) kembali menjadi objek pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam perkara terbaru, dua warga negara meminta agar masa jabatan Kapolri memiliki batas periodisasi yang tegas, yakni lima tahun dan dapat diperpanjang satu kali.

Permohonan tersebut diajukan Saras Sandriyanti sebagai Pemohon I dan Lisdawati Manao sebagai Pemohon II. Perkara itu telah tercatat di MK dengan Nomor 315/PUU-XXIV/2026 dan didaftarkan pada Kamis (20/8/2026).

Keduanya menguji ketentuan Pasal 11 ayat (2) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Ketentuan tersrebut dinilai perlu diperjelas agar terdapat kepastian mengenai durasi dan periodisasi jabatan Kapolri.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menetapkan masa jabatan Kapolri selama lima tahun dengan kemungkinan perpanjangan maksimal satu kali. Perpanjangan itu, menuriut petitum, harus didasarkan pada evaluasi kinerja yang objektif dan transparan serta memperoleh persetujuan DPR.

"menyatakan bahwa sebagai bentuk kepastian hukum dan pelaksanaan prinsip pembatasan kekuasaan, masa jabatan Kapolri adalah selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali berdasarkn evaluasi kinerja yang objektif, transparan, serta memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat," demikian bunyi petitum permohonan yang dikutip Senin (24/8/2026).

Pemohon Soroti Kekosongan Batas Periodisasi

Menurut para pemohon, aturan yang berlaku saat ini belum memberikan batas periodisasi yang jelas terhadap jabatan Kapolri. Mereka menilai kondisi tersebut berbeda dengan prinsip pembatasan kekuasaan yang membutuhkan ukuram waktu yang pasti.

Ketiadaan batas waktu yang rigid selain ketentuan mengenai usia pensiun, menurut pemohon, membuat masa jabatan Kapolri menjadi terlalu elastis. Situasi itu dikhawatirkan membuka ruang bagi subjektivitas politik eksekutif sekaligus meningkatkan potensi penyalahgunaan kerewenangan.

"Ketiadaan batas waktu yang rigid atau indikator periodik yang jelas bagi seorang Kapolri, di luar batas usia pensiun normal, menyebabkan posisi tersebut rawan terhadap subjektivitas politik eksekutif dan berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang mencederai hak konstitusional para pemohon," kata para pemohon.

Mereka juga menilai terdapat persoalan dalam konstruksi aturan kepolisian terbaru. Para pemohon menyebut adanya kontradiksi karena undang-undang mengatur bahwa Kapolri dapat diberhentikan ketika masa jabatannya berakhir, tetapi tidak menetapkan secara jelas kapan masa jabatan tersebut dinyatakan berakhir.

"Akibat hukum dari ketiadaan kepastian angka waktu ini, alasan 'masa jabatan telah berakhir' menjadi sebuah norma mati yang mengambang," ujar pemohon. (Zat)