Ketua Hasrat (Himpunan Masyarakat Nusantara)
Pertama-tama, perlu saya tegaskan bahwa gagasan “Merdeka untuk Rakyat Hidup Makmur” bukanlah ajakan untuk melakukan kekerasan, tindakan melawan hukum, ataupun sikap ekstrem. Ungkapan ini merupakan tekad moral dan gagasan kebangsaan bahwa kemerdekaan Indonesia harus terus diisi dengan pembangunan yang menghadirkan kemakmuran, keadilan, kesejahteraan, keamanan, dan kehidupan yang bermartabat bagi seluruh rakyat Indonesia.
Jika dahulu para pejuang meneriakkan semangat “Merdeka atau Mati” karena menghadapi penjajahan dan mempertahankan kemerdekaan, maka tantangan bangsa Indonesia saat ini berbeda. Setelah merdeka, perjuangan bangsa harus diarahkan untuk memastikan bahwa kemerdekaan politik semakin nyata manfaatnya dalam kehidupan ekonomi, sosial, hukum, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat.
Tantangan Indonesia hari ini antara lain kemiskinan, ketimpangan, korupsi, penyalahgunaan kewenangan, ketidakadilan, pengelolaan sumber daya alam yang belum sepenuhnya memberikan manfaat yang merata, serta berbagai persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum.
Namun, berbagai persoalan tersebut harus dihadapi melalui cara-cara yang konstitusional, demokratis, damai, dan berdasarkan hukum. Kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari kehidupan demokrasi, tetapi kritik harus disampaikan secara bertanggung jawab, berdasarkan fakta dan data, serta tidak berubah menjadi fitnah, hasutan, ujaran kebencian, ataupun tuduhan terhadap seseorang tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tujuan kemerdekaan Indonesia sesungguhnya telah dirumuskan dengan sangat jelas dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Karena itu, kemerdekaan tidak boleh berhenti hanya pada terbebasnya Indonesia dari penjajahan. Kemerdekaan harus menjadi jalan bagi rakyat untuk memperoleh kehidupan yang semakin adil, makmur, sejahtera, aman, sehat, berpendidikan, dan bermartabat.
Indonesia merdeka bukanlah hadiah. Kemerdekaan merupakan hasil perjuangan panjang rakyat Indonesia, para pejuang, ulama, pemuda, perempuan, tokoh masyarakat, dan para pendiri bangsa yang mengorbankan harta, tenaga, pikiran, bahkan nyawa.
Sebelum Indonesia berdiri sebagai negara merdeka, wilayah Nusantara mengalami berbagai bentuk kekuasaan dan kolonialisme. Portugis hadir di sejumlah wilayah Nusantara sejak awal abad ke-16. Kekuasaan Belanda kemudian berkembang melalui VOC dan pemerintahan kolonial Hindia Belanda. Inggris juga pernah menguasai Jawa pada 1811–1816. Jepang kemudian menduduki Indonesia pada 1942–1945.
Setelah Jepang menyerah kepada Sekutu, bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Perjuangan mempertahankan kemerdekaan kemudian dilakukan melalui berbagai bentuk perjuangan bersenjata dan diplomasi hingga kedaulatan Indonesia diakui dalam proses yang berujung pada penyerahan kedaulatan pada akhir 1949.
Para pendahulu bangsa tentu memiliki cita-cita agar Indonesia menjadi negara yang merdeka dan mampu menentukan masa depannya sendiri. Karena itu, kemerdekaan harus terus diisi dengan upaya meningkatkan kualitas kehidupan rakyat.
Kini, setelah 81 tahun Indonesia merdeka, pertanyaan yang layak kita ajukan bukan hanya apakah Indonesia telah merdeka secara politik, tetapi juga sejauh mana kemerdekaan tersebut telah memberikan manfaat nyata bagi kehidupan rakyat.
Apakah setiap warga negara memiliki kesempatan yang adil untuk memperoleh pendidikan yang baik, pekerjaan dan penghasilan yang layak, pelayanan kesehatan, tempat tinggal, air bersih, lingkungan yang sehat, serta kesempatan untuk meningkatkan taraf hidup?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan berarti menafikan berbagai keberhasilan Indonesia. Selama puluhan tahun, Indonesia telah mengalami perubahan besar dalam bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, teknologi, pemerintahan, dan demokrasi.
Indonesia juga telah melalui berbagai fase sejarah, mulai dari Orde Lama, Orde Baru hingga Reformasi. Sejak Reformasi 1998, demokrasi semakin terbuka, kebebasan pers berkembang, desentralisasi diperkuat, pemilu berlangsung secara berkala, dan mekanisme pengawasan terhadap kekuasaan semakin berkembang. Namun, keberhasilan tersebut tidak berarti seluruh persoalan bangsa telah selesai.
Salah satu persoalan yang masih membutuhkan perhatian serius adalah korupsi. Data Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan bahwa sepanjang 2025 KPK menangani 70 penyelidikan, 116 penyidikan, 115 penuntutan, 87 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, dan 78 eksekusi. Data statistik KPK hingga 31 Desember 2025 juga menunjukkan bahwa penanganan perkara korupsi masih menjadi bagian penting dari pekerjaan penegakan hukum di Indonesia.
Data tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi masih menjadi pekerjaan besar. Namun, kritik mengenai korupsi harus tetap dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan proses hukum. Seseorang tidak sepatutnya disebut sebagai pelaku korupsi apabila belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dalam konteks pemberitaan dan kritik publik, istilah seperti “dugaan korupsi”, “terduga”, “tersangka”, atau “terdakwa” harus digunakan sesuai dengan status hukum seseorang.
Prinsip tersebut penting agar perjuangan melawan korupsi tidak justru mengabaikan prinsip negara hukum dan asas praduga tak bersalah.
Persoalan lain yang perlu menjadi perhatian adalah kemiskinan dan ketimpangan. Berdasarkan data resmi Badan Pusat Statistik, jumlah penduduk miskin pada September 2025 mencapai 23,36 juta orang atau 8,25 persen dari jumlah penduduk. Angka tersebut turun dibandingkan Maret 2025 yang mencapai 23,85 juta orang atau 8,47 persen.
Penurunan tersebut tentu patut diapresiasi. Namun, angka 23,36 juta tetap menunjukkan bahwa masih terdapat jutaan warga yang hidup di bawah garis kemiskinan menurut ukuran resmi BPS.
Di balik angka statistik tersebut terdapat manusia, keluarga, anak-anak, pekerja, petani, nelayan, pedagang kecil, dan kelompok masyarakat lainnya yang masih menghadapi keterbatasan dalam memenuhi kebutuhan hidup.
Karena itu, keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi atau besarnya nilai investasi. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah pertumbuhan ekonomi mampu menciptakan pekerjaan yang layak, meningkatkan pendapatan masyarakat, mengurangi kemiskinan, mempersempit ketimpangan, memperluas akses pendidikan dan kesehatan, serta meningkatkan kualitas hidup rakyat.
Hal yang sama berlaku terhadap pengelolaan keuangan negara.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, posisi utang pemerintah per 31 Maret 2026 mencapai Rp9.920,42 triliun, dengan rasio terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sekitar 40,75 persen. Utang tersebut terdiri atas Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp8.652,89 triliun dan pinjaman sebesar Rp1.267,52 triliun.
Data terbaru menunjukkan bahwa posisi utang pemerintah kembali meningkat sekitar Rp10 triliun dibandingkan periode sebelumnya. Kenaikan tersebut perlu dicermati secara hati-hati, bukan semata-mata dari besarnya nominal utang, tetapi juga dari tujuan penggunaan, produktivitas pembiayaan, kemampuan pemerintah memenuhi kewajiban, serta manfaatnya bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Besarnya nominal tersebut tidak dengan sendirinya berarti bahwa utang merupakan sesuatu yang buruk. Utang merupakan salah satu instrumen pembiayaan negara yang dapat digunakan untuk mendukung pembangunan dan pembiayaan APBN.
Namun, semakin besar pembiayaan yang digunakan, semakin penting pula memastikan bahwa penggunaannya dilakukan secara hati-hati, produktif, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
Karena itu, pertanyaan yang relevan bukan sekadar berapa besar utang pemerintah, tetapi untuk apa pembiayaan tersebut digunakan, seberapa produktif penggunaannya, apa manfaat ekonominya, bagaimana risiko dan kemampuan negara memenuhi kewajibannya, serta sejauh mana pembiayaan tersebut berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dengan kata lain, ukuran keberhasilan pengelolaan utang bukan hanya terletak pada kemampuan memperoleh pembiayaan, tetapi juga pada kemampuan memastikan bahwa pembiayaan tersebut dikelola secara bertanggung jawab untuk kepentingan negara dan masyarakat.
Hal yang tidak kalah penting adalah pengelolaan kekayaan alam.
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Ketentuan tersebut harus menjadi salah satu prinsip utama dalam kebijakan pengelolaan sumber daya alam.
Kekayaan alam Indonesia harus memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat melalui penerimaan negara, penciptaan lapangan kerja, pembangunan daerah, peningkatan pendidikan, pelayanan kesehatan, pembangunan infrastruktur, serta perlindungan lingkungan.
Pengelolaan sumber daya alam juga harus dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, keberlanjutan, kepastian hukum, dan memperhatikan kepentingan masyarakat yang berada di sekitar wilayah pengelolaan sumber daya tersebut.
Kemakmuran rakyat tidak berarti bahwa seluruh masyarakat harus memperoleh manfaat dalam jumlah yang sama. Yang lebih penting adalah adanya kebijakan yang adil, kesempatan yang terbuka, perlindungan terhadap masyarakat, serta mekanisme agar manfaat pembangunan dan sumber daya alam tidak terkonsentrasi secara tidak wajar dan dapat memberikan kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat luas.
Kemerdekaan juga tidak berarti pemerintah dapat menjalankan kekuasaan tanpa pengawasan.
Dalam negara demokrasi, kekuasaan harus dijalankan berdasarkan konstitusi dan hukum. Pemerintah membutuhkan pengawasan dari lembaga negara, DPR dan DPRD sesuai kewenangannya, aparat penegak hukum, media, akademisi, organisasi masyarakat, serta masyarakat secara luas.
Masyarakat juga memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan kritik secara damai dan bertanggung jawab.
Salah satu penilaian internasional yang dapat dijadikan bahan evaluasi adalah Freedom in the World 2026 dari Freedom House. Dalam laporan tersebut, Indonesia memperoleh skor 56 dari 100 dan dikategorikan “Partly Free”. Laporan itu sekaligus mengakui adanya kemajuan demokrasi, pluralisme politik dan media, serta beberapa kali pergantian kekuasaan secara damai, tetapi mencatat masih adanya berbagai tantangan, antara lain korupsi, kebebasan sipil, serta sejumlah persoalan hak-hak warga negara.
Penilaian lembaga internasional tentu bukan satu-satunya ukuran untuk menentukan kondisi Indonesia. Namun, setiap penilaian dapat menjadi bahan evaluasi apabila dibaca secara kritis dan dibandingkan dengan data serta kondisi yang ada di dalam negeri.
Pemerintah tidak perlu alergi terhadap kritik. Sebaliknya, masyarakat juga perlu memastikan bahwa kritik disampaikan secara bertanggung jawab.
Mengatakan bahwa keadaan Indonesia semakin buruk harus disertai indikator dan data yang jelas. Sebaliknya, mengatakan Indonesia semakin maju juga harus dapat dibuktikan dengan data dan capaian yang terukur.
Kritik yang berbasis fakta bukan ancaman terhadap negara. Kritik justru dapat menjadi bagian dari mekanisme demokrasi untuk memperbaiki kebijakan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
Karena itu, rakyat tidak boleh hanya dipandang sebagai pemilih ketika pemilu berlangsung. Setelah pemilu selesai, masyarakat tetap memiliki hak untuk mengawasi jalannya pemerintahan melalui mekanisme yang sah.
Demikian pula pemerintah tidak seharusnya memandang setiap kritik sebagai bentuk permusuhan. Kritik yang disampaikan dengan data, argumentasi, dan itikad baik dapat menjadi masukan untuk memperbaiki kebijakan publik.
Pemberantasan korupsi harus terus diperkuat melalui penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan. Aset negara harus dijaga. Apabila terdapat aset yang terbukti berasal dari tindak pidana, pemulihannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum. Pengelolaan sumber daya alam harus transparan dan akuntabel. Kebijakan pertanahan harus diarahkan untuk mengurangi ketimpangan dan memberikan kepastian hukum. APBN harus dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Utang pemerintah juga harus dikelola secara hati-hati dengan memperhatikan kemampuan fiskal, risiko, produktivitas pembiayaan, serta kepentingan generasi sekarang dan generasi yang akan datang.
Aparatur negara harus bekerja berdasarkan hukum dan melayani masyarakat. Pada saat yang sama, masyarakat juga berkewajiban menghormati hukum serta menggunakan hak-hak konstitusionalnya secara bertanggung jawab.
Tidak boleh ada perlakuan hukum yang berbeda hanya karena seseorang memiliki kekuasaan, jabatan, atau kemampuan ekonomi. Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sesuai dengan prinsip negara hukum.
Demikian pula, kemerdekaan tidak cukup hanya dirayakan melalui upacara, pengibaran bendera, pidato, pesta rakyat, dan berbagai kegiatan peringatan.
Makna kemerdekaan harus semakin terasa dalam kehidupan sehari-hari melalui harga kebutuhan pokok yang terjangkau, kesempatan kerja yang layak, pendidikan yang bermutu, pelayanan kesehatan yang dapat diakses, rumah yang layak, air bersih, lingkungan yang sehat, keamanan, kepastian hukum, serta kesempatan bagi setiap warga negara untuk memperbaiki kehidupannya.
Indonesia telah merdeka secara politik.
Kini, salah satu tugas besar bangsa adalah memastikan bahwa kemerdekaan tersebut semakin nyata dalam kehidupan ekonomi, sosial, hukum, dan kemanusiaan.
Kekuasaan bukan tujuan akhir. Jabatan bukan hak istimewa untuk menikmati fasilitas negara. Kekuasaan dan jabatan publik merupakan amanah yang harus digunakan untuk menjalankan pemerintahan sesuai konstitusi, hukum, dan kepentingan masyarakat.
Ukuran keberhasilan sebuah negara juga bukan semata-mata seberapa tinggi gedung yang dibangun, seberapa besar APBN, seberapa banyak proyek pembangunan, atau seberapa tinggi pertumbuhan ekonomi.
Ukuran yang paling mendasar adalah apakah rakyat dapat hidup layak, aman, sehat, berpendidikan, memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang wajar, mendapatkan pelayanan publik yang baik, memperoleh perlakuan yang adil di hadapan hukum, serta memiliki harapan terhadap masa depan.
Karena itu, semangat perjuangan para pendiri bangsa harus terus dilanjutkan.
Dulu, ketika bangsa Indonesia menghadapi penjajahan, para pejuang mempertahankan kemerdekaan dengan semangat “Merdeka atau Mati”.
Kini, setelah Indonesia merdeka, semangat tersebut harus kita lanjutkan dalam bentuk perjuangan yang berbeda: perjuangan untuk memastikan kemerdekaan memberikan kehidupan yang semakin makmur bagi rakyat.
“Merdeka untuk Rakyat Hidup Makmur” bukan berarti menuntut kemakmuran secara instan dan bukan pula berarti menafikan berbagai keberhasilan pemerintah. Ungkapan tersebut adalah ajakan untuk terus memperbaiki keadaan melalui kebijakan yang adil, pemerintahan yang bersih, ekonomi yang produktif, penegakan hukum yang berkeadilan, serta pembangunan yang manfaatnya dapat dirasakan secara luas.
Kemerdekaan bukan garis akhir. Kemerdekaan adalah amanah sekaligus awal dari perjuangan panjang untuk mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Selama masih terdapat warga yang hidup dalam kemiskinan, ketimpangan, keterbatasan akses terhadap pendidikan dan kesehatan, persoalan korupsi, ketidakadilan, atau masyarakat yang belum memperoleh manfaat pembangunan secara layak, maka pekerjaan untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan masih harus terus dilanjutkan.
Karena itu, pada 81 tahun Indonesia merdeka, pertanyaan kita bukan hanya “Apakah Indonesia sudah merdeka?”
Pertanyaan yang lebih penting adalah:
“Sejauh mana kemerdekaan telah membuat rakyat Indonesia semakin makmur, adil, sejahtera, aman, dan bermartabat?”
Jika jawabannya belum sepenuhnya, maka tugas kita bukan untuk saling menyalahkan, apalagi melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Tugas kita adalah terus memperbaiki keadaan melalui cara yang konstitusional, demokratis, damai, rasional, dan berdasarkan hukum.
Pemerintah harus terus memperbaiki kebijakan. Lembaga negara harus menjalankan fungsi pengawasan secara efektif. Dunia usaha harus ikut menciptakan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi yang sehat. Masyarakat sipil dan media harus terus melakukan pengawasan secara bertanggung jawab. Dan rakyat harus menggunakan hak konstitusionalnya dengan bijaksana.
Inilah salah satu makna kemerdekaan yang harus terus kita perjuangkan.
Kemerdekaan bukan hanya tentang bebas dari penjajahan.
Kemerdekaan adalah tentang bagaimana negara memastikan setiap warga negara memiliki kesempatan untuk hidup lebih baik.
Kemerdekaan adalah tentang keadilan.
Kemerdekaan adalah tentang kesejahteraan.
Kemerdekaan adalah tentang martabat manusia.
Dan demikianlah, kita semua harus memahami bahwa kemerdekaan harus menjadi jalan bagi terwujudnya kehidupan rakyat Indonesia yang semakin makmur, adil, sejahtera, dan bermartabat.
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81.
Merdeka!
Merdeka untuk rakyat hidup makmur, adil, sejahtera, dan bermartabat.
0Komentar