Infonasionalnews - Pimpinan DPR RI menyatakan kesanggupan mengundurkan diri apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak berhasil disahkan sesuai tenggat yang telah ditetapkan. Komitmen tersebut disampaikan setelah DPR menerima aspirasi masyarakat terkait percepatan pembahasan aturan tersebut.

Komitmen itu muncul dalam audiensi antara pimpinan DPR dan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Dalam pertemuan tersebut, tiga pimpinan DPR hadir, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Cucu Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa. Mereka berdialog langsung dengan perwakilan AMPB mengenai tuntutan percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR telah menyepakati batas waktu penyelesaian RUU tersebut. Pengesahan ditargetkan dilakukan paling lambat pada 15 Desember 2026.

"Paripurna tadi sudah menyampaikan, menyepakati dan disetujui bahwa tenggat waktu paling lambat untuk penandatanganan UU Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026," ujar Dasco.

Sebagai bentuk keseriusan, ketiga pimpinan DPR yang hadir tidak hanya menyampaikan komitmen secara lisan. Mereka juga menandatangani surat pernyataan yang memuat kesediaan untuk mundur apabila target pengesahan RUU tersebut tidak terpenuhi.

Komitmen dalam surat tersebut bahkan mencakup jabatan mereka sebagai pimpinan sekaligus status sebagai anggota DPR. Artinya, jika tenggat waktu terlewati tanpa pengesahan, mereka menyatakan siap meninggalkan kursi pimpinan maupun keanggotaan di parlemen.

Surat pernyataan itu ditandatangani oleh Dasco, Cucu Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa bersama Koordinator AMPB Supriyoni alias Botok Pati.

Supriyoni mengatakan hasil audiensi tersebut menghasilkan komitmen yang dinilai tegas dari pimpinan DPR. Menurutnya, RUU Perampasan Aset ditargetkan disahkan paling lambat 15 Desember 2026.

"Alhamdulillah, hasil dari audiensi dengan pimpinan DPR RI sudah di pimpinan DPR RI menyatakan RUU Perampasan Aset Koruptor disahkan maksimal 15 Desember. Kalau sampai 15 Desember 2026 tidak disahkan, pimpinan DPR beserta jajaran siap mengundurkan diri dari pimpinan ataupun anggota DPR," tutur Supriyoni. (Zat)