JAKARTA- Polemik Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali ramai setelah potongan pernyataan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris beredar dan dikaitkan dengan narasi “desain lama MBG bisa bangkrutkan negara”.

Di saat bersamaan, muncul pula unggahan media sosial yang menyebut Badan Gizi Nasional (BGN) tidak memiliki masa depan cerah.

Dua narasi tersebut perlu dibaca secara utuh agar kritik terhadap tata kelola tidak berubah menjadi kesimpulan bahwa MBG pasti membangkrutkan negara atau BGN pasti gagal.

*Pernyataan Charles Honoris soal Desain Lama MBG*

Pernyataan Charles muncul dalam konteks evaluasi terhadap desain dan tata kelola MBG, termasuk jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur yang dibangun.

Dalam publikasi DPR RI pada 14 Juli 2026, Charles menegaskan bahwa tujuan utama MBG adalah memperbaiki kondisi gizi anak-anak Indonesia.

“Tujuan utama dari program MBG yang dicanangkan oleh Bapak Presiden sekitar dua tahun yang lalu adalah memperbaiki kondisi gizi pada anak-anak Indonesia. Karena masih ditemukan ada anak-anak yang malnutrisi, ada anak-anak yang kondisinya gizi buruk, dan lain sebagainya,” ujar Charles dalam keterangan DPR RI.

Dalam forum yang sama, Charles menyoroti persoalan penentuan lokasi SPPG dan meminta agar desain MBG disesuaikan dengan kebutuhan riil masyarakat.

DPR RI mencatat ia mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program agar manfaat MBG benar-benar diterima kelompok yang membutuhkan.

Dengan demikian, kritik Charles lebih tepat dibaca sebagai kritik terhadap desain, skala, sasaran, tata kelola, serta keberlanjutan pembiayaan MBG.

Kritik tersebut tidak identik dengan seruan untuk menghentikan Program Makan Bergizi Gratis.

*Benarkah Ada 120 Juta Penerima MBG?*

Angka 120 juta muncul dari simulasi kapasitas layanan, bukan penetapan resmi bahwa 120 juta orang merupakan target penerima MBG.

Dalam pemberitaan mengenai pernyataan Charles pada Juni 2026, ia menghitung sekitar 40.000 titik layanan dengan asumsi setiap dapur mampu melayani sekitar 3.000 penerima.

Secara matematis, 40.000 SPPG dikalikan kapasitas 3.000 penerima menghasilkan sekitar 120 juta kapasitas layanan.

Karena itu, angka tersebut harus dibaca sebagai proyeksi kapasitas apabila seluruh titik beroperasi pada asumsi tersebut, bukan sebagai data jumlah penerima aktual.

Charles sendiri mempertanyakan kesesuaian antara kapasitas tersebut dengan kebutuhan penerima manfaat. Dalam laporan mengenai pernyataannya, ia mengatakan, “Kalau dikalikan 3 ribu berarti kan sekitar 120 juta. Apakah memang ada 120 juta penerima manfaat yang membutuhkan MBG hari ini? Sebenarnya kan tidak, artinya mengada-ngada.”

Artinya, persoalan yang diangkat Charles adalah apakah jumlah dapur dan kapasitas layanan sudah sesuai dengan kebutuhan.

Dari sini muncul pembahasan mengenai efisiensi anggaran, ketepatan lokasi SPPG, penajaman sasaran, serta keberlanjutan program.

*120 Juta Penerima Bukan Berarti 120 Juta Penduduk Miskin*

Angka kapasitas layanan MBG juga tidak dapat disamakan dengan jumlah penduduk miskin.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk miskin Indonesia pada Maret 2026 sebanyak 22,93 juta orang atau 8,07 persen dari total penduduk.

Angka tersebut turun 0,43 juta orang dibanding September 2025.

Data kemiskinan BPS dan data penerima MBG memiliki definisi serta tujuan yang berbeda.

Kemiskinan BPS diukur menggunakan konsep garis kemiskinan, sedangkan sasaran MBG dirancang untuk intervensi gizi yang mencakup kelompok lebih luas, seperti peserta didik, balita, ibu hamil dan ibu menyusui.

Karena itu, membandingkan 120 juta kapasitas layanan dengan 22,93 juta penduduk miskin secara langsung dapat menghasilkan kesimpulan yang keliru. Kapasitas dapur merupakan persoalan kemampuan pelayanan, sementara angka kemiskinan merupakan indikator statistik sosial-ekonomi dengan metodologi tersendiri.

## Charles Honoris Tidak Menyerukan Penghentian MBG

Konteks pernyataan Charles juga terlihat dari sikapnya terhadap tujuan program. DPR RI mencatat Charles meminta evaluasi agar MBG kembali berjalan sesuai tujuan utamanya, yakni meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia.

Dalam publikasi DPR lainnya pada 3 Agustus 2026, Charles bahkan meminta pemerintah segera menata skema penganggaran MBG setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengelompokan anggaran. Ia menegaskan perubahan penganggaran tersebut harus dilakukan tanpa mengganggu keberlanjutan program.

“Sehingga sesegera mungkin, bahkan untuk tahun 2027, anggaran dari Program MBG ini harus disesuaikan, tidak lagi menggabungkan atau menggolongkan program MBG ke dalam klaster pendidikan,” tegas Charles.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa perdebatan yang dibawa Charles berkaitan dengan bagaimana MBG dirancang, dibiayai dan dikelola. Mendukung tujuan MBG tidak berarti seluruh desain program harus bebas dari kritik.

## Dari Kritik MBG ke Narasi “BGN Tak Punya Masa Depan”

Narasi lain yang beredar berasal dari unggahan akun media sosial X @menuembegejelek dengan kalimat “Tidak akan pernah ada masa depan cerah bagi BGN”. Namun, kalimat tersebut harus ditempatkan sebagai opini atau narasi akun media sosial, bukan sebagai pernyataan Charles Honoris, sikap resmi DPR RI, keputusan pemerintah, ataupun fakta terverifikasi mengenai masa depan BGN.

Perbedaan ini penting dalam membaca polemik. Kritik terhadap kinerja BGN merupakan bagian dari ruang publik dan pengawasan, sedangkan vonis bahwa sebuah lembaga “tidak memiliki masa depan” merupakan penilaian subjektif yang membutuhkan dasar indikator jika hendak diperlakukan sebagai kesimpulan.

Dengan kata lain, opini akun media sosial tidak dapat digunakan untuk menggantikan evaluasi kelembagaan. Masa depan BGN seharusnya dilihat dari kinerja, kepatuhan terhadap standar, efektivitas anggaran, kualitas layanan dan dampak program.

## Apa yang Dilakukan BGN di Bawah Sudaryono?

Di sisi lain, BGN menunjukkan adanya proses penataan operasional MBG. Dalam keterangan resminya pada Juni 2026, BGN menyebut masa libur sekolah digunakan untuk mengevaluasi operasional SPPG, kualitas layanan, kapasitas produksi, sarana-prasarana, serta kesesuaian penerima manfaat.

“Masa libur sekolah menjadi kesempatan bagi BGN untuk melakukan penataan ulang tata kelola program, meningkatkan standar operasional, memperkuat kualitas data, serta memastikan program MBG semakin tepat sasaran dan efektif dalam menjangkau kelompok yang membutuhkan intervensi pemerintah,” ujar Wakil Kepala sekaligus Juru Bicara BGN Agustina Arumsari.

BGN juga menyatakan melakukan pemutakhiran basis data penerima manfaat dan evaluasi terhadap seluruh SPPG. Penataan tersebut mencakup kapasitas layanan, kualitas fasilitas, jangkauan penerima dan efektivitas operasional. BGN bahkan menyiapkan pengelompokan SPPG berdasarkan karakteristik wilayah, termasuk daerah tertinggal, terdepan dan terluar atau 3T.

Langkah evaluasi tersebut penting karena menunjukkan bahwa persoalan tata kelola memang menjadi bagian dari pekerjaan rumah MBG. Namun, langkah pembenahan tersebut juga belum dapat dijadikan bukti bahwa seluruh persoalan telah selesai. Efektivitasnya tetap perlu diuji melalui indikator kinerja yang terukur.

## Target MBG 2027 Juga Mengalami Penajaman

Penataan sasaran terlihat pula dalam rancangan program MBG 2027. Berdasarkan pemberitaan mengenai RAPBN 2027, pemerintah merencanakan anggaran MBG sekitar Rp240,2 triliun untuk 72,1 juta penerima manfaat. Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan alokasi sekitar Rp268 triliun pada 2026 dan target 82,9 juta penerima.

Dokumen RAPBN 2027 yang dikutip sejumlah media menyebut sasaran MBG tetap mencakup kelompok usia dini hingga rentan, termasuk balita, anak prasekolah, siswa, santri, ibu hamil dan ibu menyusui.

Perubahan angka tersebut menunjukkan bahwa pembahasan mengenai skala program bukan semata-mata wacana. Pemerintah juga melakukan penyesuaian target dan anggaran. Namun, apakah penyesuaian tersebut menghasilkan layanan yang lebih tepat sasaran dan efisien tetap perlu dilihat dari pelaksanaan di lapangan.

## Kritik DPR Bisa Menjadi Mekanisme Pengawasan

Dalam konteks pemerintahan, kritik DPR terhadap MBG dapat ditempatkan sebagai bagian dari fungsi pengawasan. Ketika anggota DPR mempertanyakan jumlah SPPG, kapasitas layanan, sasaran penerima atau anggaran, pertanyaan tersebut semestinya dijawab melalui data dan evaluasi, bukan langsung dianggap sebagai penolakan terhadap program.

Sebaliknya, kritik juga tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh kebijakan BGN sebelumnya salah atau bahwa pengelolaan MBG saat ini sudah sempurna. Pemeriksaan yang lebih objektif membutuhkan data mengenai jumlah penerima aktual, tingkat pemanfaatan kapasitas SPPG, biaya per penerima, kepatuhan terhadap standar keamanan pangan, serta hasil intervensi gizi.

Dengan kerangka tersebut, hubungan antara kritik dan pembenahan menjadi lebih konstruktif: kritik mendorong evaluasi, evaluasi menghasilkan perubahan tata kelola, sementara hasil perubahan harus kembali diukur secara terbuka.

## Masa Depan BGN Harus Diukur dari Kinerja

Karena itu, masa depan BGN tidak tepat dinilai hanya dari satu potongan video Charles Honoris ataupun satu unggahan media sosial. Indikator yang lebih relevan antara lain ketepatan sasaran penerima, keamanan pangan, kualitas makanan, kepatuhan SPPG, pemerataan layanan, transparansi anggaran, efisiensi belanja, pengawasan mitra dan dampak program terhadap status gizi.

Polemik mengenai “desain lama MBG” juga lebih tepat dipahami sebagai perdebatan mengenai bagaimana program berskala besar dapat dijalankan secara efektif tanpa mengabaikan kapasitas fiskal negara. Istilah “bisa bangkrutkan negara” dalam konteks kritik tersebut merupakan peringatan mengenai risiko fiskal apabila desain dan pembiayaan tidak disesuaikan, bukan bukti bahwa MBG secara pasti akan membuat Indonesia bangkrut.

Pada akhirnya, kritik Charles Honoris terhadap desain MBG perlu dibaca dalam konteks fungsi pengawasan dan keberlanjutan program. Sementara narasi bahwa BGN “tidak memiliki masa depan cerah” tetap harus diperlakukan sebagai opini media sosial, bukan kesimpulan kelembagaan. Ukuran yang lebih fair adalah apakah BGN mampu memperbaiki tata kelola, menjaga keamanan pangan, mengefisienkan anggaran, memastikan ketepatan sasaran, dan membuktikan dampak MBG melalui data.