JAKARTA -Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) menyatakan sikap menolak rencana unjuk rasa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI, Jakarta, pada 27 Agustus 2026. Sikap tersebut disampaikan melalui konferensi pers resmi PP KAMMI di tengah berkembangnya berbagai narasi dan dinamika informasi di ruang publik serta media sosial.

Sikap PP KAMMI tersebut merespons kekhawatiran terhadap cara penyampaian aspirasi yang dinilai berpotensi mengarah pada tindakan konfrontatif dan mengganggu ketertiban umum.

Namun, PP KAMMI menegaskan bahwa penolakan itu ditujukan terhadap metode penyampaian aspirasi dan potensi dampaknya, bukan terhadap hak warga negara untuk menyampaikan pendapat.

Dalam *pernyataan* resminya, PP KAMMI menegaskan bahwa menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional warga negara. Hak tersebut, menurut PP KAMMI, perlu dijalankan secara damai, tertib, serta menghormati etika dan ketentuan hukum yang berlaku.

PP KAMMI juga menyatakan penolakan terhadap penyampaian aspirasi yang mengandung unsur provokasi, intimidasi, maupun ancaman terhadap institusi negara.

Sikap tersebut disampaikan seiring kekhawatiran organisasi terhadap wacana aksi yang dinilai berpotensi menimbulkan kegaduhan di kawasan pusat pemerintahan.

"Sebagai organisasi mahasiswa yang lahir dari rahim reformasi, kami senantiasa berkomitmen untuk menjaga marwah demokrasi, kedaulatan negara, dan persatuan bangsa. Kami memahami dan sangat menghormati sepenuhnya hak konstitusional setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998," bunyi pernyataan sikap resmi PP KAMMI.

PP KAMMI kemudian menjelaskan alasan penolakannya terhadap rencana aksi AMPB pada 27 Agustus 2026.

Dalam pernyataan sikap tersebut, organisasi mahasiswa itu mengaitkan penolakan dengan pernyataan salah satu koordinator AMPB di ruang publik yang menurut PP KAMMI mengindikasikan potensi tindakan di luar koridor hukum.

"Namun meskipun demikian, dengan tegas kami menyatakan sikap menolak rencana aksi unjuk rasa yang akan digelar di Gedung DPR RI pada tanggal 27 Agustus 2026 oleh kelompok yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Pati Bersatu atau AMPB, khususnya menyusul pernyataan dari salah satu koordinator dari AMPB di ruang publik yang mengindikasikan potensi tindakan di luar koridor hukum," lanjut pernyataan tersebut.

Terkait isu pemberantasan korupsi yang menjadi bagian dari dinamika publik, PP KAMMI menilai agenda tersebut tetap penting untuk diperjuangkan. Penguatan lembaga antikorupsi, pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, hingga upaya pengembalian kerugian negara dinilai perlu didorong melalui saluran resmi dan sesuai ketentuan hukum.

Menurut PP KAMMI, penyampaian tuntutan dapat dilakukan melalui berbagai mekanisme konstitusional, seperti audiensi dengan lembaga legislatif, dialog publik, musyawarah, maupun ruang partisipasi masyarakat yang tersedia. Cara tersebut dinilai dapat menjadi sarana menyampaikan aspirasi secara konstruktif tanpa meningkatkan potensi ketegangan di ruang publik.

PP KAMMI juga menyoroti peran mahasiswa dan masyarakat sipil sebagai jembatan komunikasi antara masyarakat dengan penyelenggara negara.

Menurut organisasi tersebut, fungsi tersebut dapat dijalankan melalui argumentasi, kajian, dialog, dan mekanisme partisipasi yang demokratis.

KAMMI turut mengingatkan bahwa kebebasan dalam berdemokrasi harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab.

Karena itu, penyampaian kritik dan aspirasi perlu tetap menghormati lembaga negara, ketertiban umum, serta batas-batas yang ditentukan oleh hukum.

"Pernyataan yang mengarah pada niat menyandera atau mengancam legislasi DPR RI merupakan bentuk eskalasi yang tidak dapat dibenarkan dalam alam demokrasi yang beradab. Kritik dan aspirasi adalah hak setiap warga negara, tetapi hak tersebut tidak boleh ditunggangi oleh narasi konfrontatif yang berpotensi memantik kegaduhan, merusak fasilitas negara, serta mengoyak rasa persatuan yang telah dirawat bangsa ini," tegas pimpinan PP KAMMI.

Selain isu politik dan hukum, PP KAMMI mengajak masyarakat mengarahkan perhatian pada persoalan kemanusiaan.

Organisasi tersebut menyinggung kondisi masyarakat yang terdampak bencana gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan.

"Terkhusus dalam situasi dan kondisi seperti yang sama-sama kita ketahui, saudara-saudara kita di berbagai wilayah di Indonesia, NTT sedang terkena musibah gempa, di Kalimantan sedang terkena kebakaran Karhutla, sehingga konsentrasi kita sebagai anak bangsa sama-sama kita fokuskan untuk misi-misi kemanusiaan," ujar pimpinan PP KAMMI saat pembacaan pernyataan sikap.

PP KAMMI pada akhirnya mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga stabilitas sosial dan mengedepankan etika dalam berdemokrasi.

Organisasi tersebut mendorong agar penyampaian aspirasi tetap dilakukan secara konstruktif, damai, dan sesuai mekanisme hukum sehingga kebebasan berpendapat dapat berjalan beriringan dengan persatuan dan kepentingan masyarakat luas.