Jakarta – Kepastian mengenai pembahasan *RUU Perampasan Aset* kembali ditegaskan DPR RI.
Komisi III DPR RI menargetkan rancangan undang-undang tersebut dapat disahkan paling lambat dalam rapat paripurna pada *Desember 2026*.
Ketua Komisi III DPR RI *Habiburokhman* menyatakan masih ada sekitar delapan minggu masa sidang efektif untuk menyelesaikan berbagai tahapan pembahasan sebelum RUU tersebut dibawa ke rapat paripurna.
Target tersebut merupakan sasaran legislasi yang disampaikan DPR, bukan berarti RUU Perampasan Aset telah disahkan.
Hingga saat ini, pembahasannya masih berlangsung dan sejumlah tahapan harus diselesaikan terlebih dahulu.
*DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Ditargetkan Disahkan Desember 2026*
Komisi III DPR RI menyatakan pembahasan RUU Perampasan Aset akan dipercepat dengan mempertimbangkan waktu efektif masa sidang yang tersedia hingga akhir 2026.
Habiburokhman menjelaskan, waktu tersebut akan digunakan untuk menyelesaikan rangkaian proses pembahasan, mulai dari penyerapan aspirasi masyarakat hingga pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.
“Dalam waktu delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria di Jakarta, Selasa (25/8/2026).
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa DPR telah menetapkan target waktu sekaligus tahapan yang harus dilalui sebelum RUU Perampasan Aset sampai pada pengambilan keputusan akhir.
Dengan demikian, status RUU tersebut perlu dibedakan antara *target pengesahan* dan pengesahan yang telah terjadi. Sampai saat ini, RUU Perampasan Aset masih berada dalam proses legislasi.
*RUU Perampasan Aset Masih Masuk Prolegnas Prioritas 2026*
Perkembangan pembahasan juga menunjukkan bahwa *RUU Perampasan Aset 2026* masih tercantum dalam agenda legislasi DPR.
Berdasarkan keterangan JDIH DPR RI, RUU Perampasan Aset masih masuk dalam *Prolegnas Prioritas 2026* dengan nomor urut enam sebagai usulan DPR RI.
Pembahasannya berada di Komisi III DPR RI.
Status tersebut sekaligus menjadi penjelasan atas narasi yang sebelumnya muncul di ruang publik mengenai kemungkinan RUU Perampasan Aset tidak lagi menjadi bagian dari agenda legislasi.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung sebelumnya menegaskan bahwa tidak terdapat keputusan rapat paripurna yang mengeluarkan RUU Perampasan Aset dari Prolegnas Prioritas 2026.
“Tidak ada keputusan Rapat Paripurna DPR yang memutuskan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026. RUU tersebut masih terdaftar di Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut enam sebagai usulan dari DPR RI. RUU Perampasan Aset disiapkan oleh Komisi III DPR RI,” ujar Martin dalam keterangannya pada 11 Juli 2026.
Keterangan tersebut memperkuat posisi bahwa RUU Perampasan Aset masih menjadi bagian dari proses legislasi DPR dan belum dihentikan dari agenda pembahasan.
*Komisi III Sudah Gelar 35 RDPU dan Tiga Kunjungan Kerja*
Selain statusnya dalam Prolegnas, proses pembahasan juga ditandai dengan kegiatan penyerapan aspirasi dan kunjungan kerja.
Hingga *25 Agustus 2026*, Komisi III DPR RI disebut telah menggelar *35 Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)* serta melakukan *tiga kunjungan kerja ke daerah*.
Komisi III juga menerima masukan tertulis dari berbagai elemen masyarakat.
Rangkaian kegiatan tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan RUU sebelum pembahasan memasuki tahapan berikutnya.
Penyerapan aspirasi menjadi penting karena pembahasan RUU Perampasan Aset berkaitan dengan pengaturan kewenangan negara dalam melakukan perampasan terhadap aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Karena itu, pembahasan tidak hanya berkaitan dengan target waktu penyelesaian, tetapi juga bagaimana norma yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum serta menjawab kebutuhan pemberantasan tindak pidana dan pemulihan aset.
*Delapan Minggu untuk Menyelesaikan Tahapan Legislasi*
Target Desember 2026 membuat Komisi III harus menyelesaikan sejumlah tahapan dalam waktu yang relatif terbatas.
Tahapan tersebut meliputi *RDPU untuk penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pengesahan tingkat pertama, hingga pengesahan tingkat kedua melalui rapat paripurna*.
Dengan tahapan tersebut, pembahasan RUU Perampasan Aset masih membutuhkan proses yang cukup panjang sebelum sampai pada keputusan final.
Komisi III sebelumnya juga menyampaikan komitmen untuk terus menyerap masukan dari berbagai pihak.
Partisipasi akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, mahasiswa, kelompok profesi, dan elemen masyarakat lainnya menjadi bagian dari proses pembahasan yang perlu tetap dijaga.
Pada 18 Agustus 2026, Habiburokhman juga menyampaikan target penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lama dalam dua masa sidang.
Pernyataan tersebut kemudian kembali ditegaskan melalui target pengesahan dalam rapat paripurna pada Desember 2026.
*Percepatan Pembahasan Harus Tetap Menjaga Kepastian Hukum*
Di tengah target penyelesaian tersebut, substansi RUU Perampasan Aset tetap menjadi bagian penting yang harus diperhatikan.
RUU ini berkaitan dengan upaya memperkuat *asset recovery* atau pemulihan aset hasil tindak pidana.
Namun, penguatan instrumen tersebut juga perlu berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat, pihak ketiga yang beritikad baik, serta kepastian hukum.
Habiburokhman sebelumnya menekankan pentingnya keseimbangan antara kebutuhan pemulihan aset dan pencegahan penyalahgunaan kewenangan.
“Perdebatannya adalah bagaimana menyeimbangkan antara kepentingan asset recovery untuk mendukung penerimaan negara dengan membatasi potensi abuse of power oleh aparat penegak hukum,” ujar Habiburokhman.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa percepatan pembahasan tidak semata-mata diarahkan untuk mengejar waktu pengesahan.
Substansi RUU tetap perlu dibahas secara cermat agar kewenangan yang nantinya diberikan kepada negara memiliki batas dan mekanisme yang jelas.
Perlindungan terhadap pihak ketiga yang memiliki hak atas aset secara sah juga menjadi bagian yang perlu mendapat perhatian dalam proses pembahasan.
Dengan demikian, target pengesahan Desember 2026 perlu berjalan beriringan dengan pembahasan yang transparan dan partisipatif.
*Target Desember 2026 Perlu Dikawal Publik*
Target *pengesahan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026* menjadi perkembangan penting dalam agenda legislasi DPR RI.
Penelusuran redaksi dari Sejumlah fakta menunjukkan proses pembahasan masih berjalan.
RUU tersebut masih tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2026, pembahasannya berada di Komisi III, dan proses penyerapan aspirasi telah dilakukan melalui puluhan RDPU serta tiga kunjungan kerja daerah.
Karena itu, anggapan bahwa RUU Perampasan Aset telah dihentikan atau dikeluarkan dari agenda legislasi tidak sejalan dengan perkembangan pembahasan yang disampaikan DPR hingga 25 Agustus 2026.
Namun, target waktu tetap perlu ditempatkan dalam kerangka proses legislasi yang hati-hati. Kecepatan pengesahan tidak seharusnya mengurangi kualitas pembahasan maupun ruang partisipasi publik.
Masukan dari akademisi, praktisi hukum, masyarakat sipil, kelompok profesi, dan masyarakat luas tetap diperlukan agar regulasi yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat, memberikan kepastian hukum, sekaligus efektif mendukung pemulihan aset hasil tindak pidana.
Dengan target Desember 2026 yang kembali ditegaskan Komisi III, publik kini memiliki batas waktu yang jelas untuk memantau perkembangan RUU Perampasan Aset.
Hingga pengesahan benar-benar dilakukan melalui rapat paripurna, RUU Perampasan Aset tetap berstatus *rancangan undang-undang yang masih menjalani proses legislasi*.
Pengawalan publik diperlukan agar target tersebut dapat diwujudkan melalui proses yang transparan, partisipatif, cermat, dan tetap menjamin perlindungan terhadap hak masyarakat serta mencegah potensi *abuse of power*.

0Komentar