Badan Gizi Nasional (BGN) memperkuat pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menempatkan pejabatnya lebih dekat ke wilayah pelaksanaan program. Langkah ini dilakukan agar berbagai persoalan di lapangan dapat ditangani lebih cepat tanpa harus menunggu arahan dari pusat.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, pejabat BGN yang mendapat tugas di daerah kini diwajibkan lebih banyak berkantor dan menjalankan tugas pengawasan langsung di wilayah masing-masing.
Mereka juga tidak bisa sembarangan meninggalkan wilayah penugasan untuk kembali ke Jakarta. Setiap pejabat yang hendak masuk Jakarta diwajibkan terlebih dahulu melapor dan meminta izin kepada Kepala BGN.
“Barang siapa masuk Jakarta lapor kepada Kepala Badan. Jadi izin dulu, karena memang tugasnya lebih banyak diampu di daerah di mana dia bertanggung jawab,” kata Sudaryono dalam keterangannya, Minggu (9/8/2026).
Menurut Sudaryono, kebijakan tersebut diterapkan karena titik pelaksanaan MBG berada di berbagai daerah, bukan terpusat di kantor BGN. Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian penting dalam program tersebut tersebar di sejumlah wilayah.
“Dapur itu kan nggak ada di gedung ini. Dapur itu ada di daerah-daerah. Jadi kami telah membagi eselon I, eselon II, dan di bawahnya, membagi habis provinsi dan membagi habis kabupaten,” ujarnya.
Melalui pembagian wilayah tersebut, pejabat eselon I mendapat tanggung jawab mengawasi sejumlah provinsi. Sementara pejabat eselon II diberikan tanggung jawab terhadap sejumlah kabupaten sesuai wilayah kerja masing-masing.
Selain menjalankan fungsi administrasi, para pejabat tersebut dituntut aktif memastikan program MBG berjalan sesuai ketentuan. Mereka juga harus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan segera merespons berbagai persoalan yang muncul.
Koordinasi dilakukan dengan melibatkan kepala daerah, koordinator BGN di tingkat kabupaten dan kecamatan, camat, hingga dinas kesehatan.
Kehadiran pejabat penanggung jawab di daerah juga diharapkan mempercepat penanganan apabila terjadi persoalan serius dalam pelaksanaan MBG, termasuk ketika ditemukan kasus keracunan makanan.
“Sehingga kasus keracunan, koordinasi dengan kepala daerah, koordinasi dengan koordinator yang ada di kabupaten, koordinasi dengan koordinator yang ada di kecamatan, camat, dinas kesehatan, itu bisa menjadi tanggung jawab si penanggung jawab ini,” tegas Sudaryono.
Penguatan pengawasan tersebut dilakukan di tengah pelaksanaan MBG yang masih menghadapi sejumlah tantangan. Persoalan yang muncul antara lain berkaitan dengan standar kebersihan dapur, distribusi makanan, hingga kasus keracunan di sejumlah daerah.
Dengan menempatkan pejabat BGN lebih dekat dengan lokasi program, pemerintah berharap setiap persoalan dapat segera diketahui dan ditangani tanpa harus menunggu proses koordinasi dari Jakarta.
Sudaryono menilai pembagian tanggung jawab berdasarkan wilayah juga akan mempercepat rantai koordinasi sekaligus membuat pihak yang bertanggung jawab ketika terjadi masalah menjadi lebih jelas.
“Memastikan roda organisasi dan tujuan dari MBG ini kemudian bisa berjalan dengan maksimal,” kata Sudaryono. (Zat)
0Komentar