INFONASIONALNEWS - Langkah Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan dugaan penyelundupan beras ilegal ke Indonesia mendapat perhatian publik.

Direktorat jenderal Bea dan Cukai dan melakukan empat penindakan terhadap dugaan impor ilegal sepanjang Agustus-September 2026. Dari penindakan tersebut, puluhan kontainer berisi beras dan garam diamankan dengan nilai barang mencapai sekitar Rp 15,8 miliar

Bea Cukai Tanjung Perak mengamankan 15 kontainer berisi beras dan garam senilai Rp 7,8 miliar. Sementara itu, 15 kontainer lainnya ditemukan di wilayah Bogor dengan muatan serupa yang ditaksir bernilai Rp 8,006 miliar.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengapresiasi upaya penggagalan tersebut lantaran praktik impor ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi berdampak terhadap penghidupan ratusan juta petani.

Pemerintah sebelumnya juga menyoroti risiko masuknya penyakit melalui komoditas pertanian ilegal.

"115 juta petani yang dirugikan kalau ada impor seperti ini. Penyakitnya kita waspadai, kemudian merugikan petani juga dari segi jumlah beras. Kita sudah swasembada, tetapi masih ada selundupan. Memang ini menggiurkan,” ujar Amran, di Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Menurut Amran, penyelundupan komoditas pertanian juga berpengaruh   dan berdampak ekonomi bagi sektor pertanian. Sebab, berpotensi membawa penyakit dan hama tanaman yang sebelumnya tidak ditemukan di Indonesia. 

Ia juga menyinggung temuan beras impor ilegal sebelumnya yang menggunakan label premium, tetapi berdasarkan pemeriksaan tidak sesuai dengan standar beras premium.

Saat ini, Pemerintah memang tengah memperketat pengawasan terhadap tata niaga beras. Kementerian Pertanian sebelumnya mengungkap 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi standar dan kandungan sesuai label setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium.

“Merugikan petani beras dan merugikan konsumen 286 juta orang itu adalah beras premium. Ini labelnya premium, tetapi (isinya) beras biasa. Kerugiannya kurang lebih Rp 90 triliun. Minggu lalu, fortifikasi labelnya, tetapi berasnya biasa. Harganya Rp 13.000 dijual Rp 56.000, harganya Rp 13.000 dijual Rp 40.000. Kerugiannya adalah Rp 98 triliun. Ini clear (jelas kerugiannya), kami (periksa) pakai laboratorium,” ucap Amran

Amran juga mendukung aparat penegak hukum, termasuk Bareskrim Polri, untuk menindak tegas pihak yang terlibat dalam dugaan praktik ilegal di sektor pangan.

“Ini perintah bapak presiden untuk menghilangkan korupsi dan mafia di Indonesia, khususnya sektor pangan. Sudah ada 102 pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Kami memohon penegakan hukum dijatuhkan seberat-beratnya, kalau bisa ancaman maksimal 20 tahun penjara sesuai pasal kepabeanan agar memberi efek jera,” ucap Amran.