DEKANNEWS, JAKARTA - Tim Advokasi Peduli Transportasi Publik menyayangkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tidak transparan dalam penerapan Keputusan Gubernur Nomor 685 Tahun 2026 tentang tarif Transbandara Blok M-Soekarno-Hatta sebesar Rp15 ribu.
Perwakilan Tim Advokasi Peduli Transportasi Publik, Johan Imanuel mengatakan, pihaknya telah meminta salinan keputusan tersebut melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun, permintaan itu hingga kini belum mendapat tanggapan.
"Kami sudah bersurat untuk meminta salinan Keputusan Gubernur Nomor 685 Tahun 2026 kepada Gubernur DKI Jakarta terkait tarif Transbandara Rp15 ribu melalui PPID. Sampai saat ini tidak ditanggapi," ujar Johan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Tim advokasi juga telah meminta audiensi dengan Gubernur DKI Jakarta. Namun, permintaan tersebut, kata Johan, belum mendapat respons.
Menurut dia, penerapan keputusan gubernur tersebut tidak memenuhi asas transparansi. Warga Jakarta, kata dia, hingga kini tidak dapat mengakses isi keputusan yang menjadi dasar penetapan tarif Transbandara Rp15 ribu.
"Kami menilai keputusan gubernur ini diterapkan dengan tidak mengedepankan asas transparansi karena warga DKI Jakarta sampai saat ini tidak dapat membaca isi Keputusan Gubernur DKI Jakarta," kata Johan.
Johan mengatakan, timnya tengah mematangkan rencana mengajukan hak uji materiil terhadap keputusan tersebut. Namun, langkah itu belum dilakukan karena mereka masih menunggu jawaban PPID dan respons atas permohonan audiensi dengan Gubernur DKI Jakarta.
"Saat ini Tim Advokasi Peduli Transportasi Publik masih mematangkan permohonan sambil menunggu jawaban dari PPID dan audiensi dari pihak Gubernur DKI Jakarta," tutupnya. (Zat)
0Komentar