INFONASIONALNEWS - Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menerima perwakilan aksi massa buruh di Kantor Staf Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 24 September.

Pada kesempatan tersebut, buruh menyampaikan 11 Tuntutannya yang mencakup kepastian kerja, upah layak, hingga perlindungan terhadap penyalahgunaan sistem alih daya atau outsourcing. Dudung menyampaikan hal itu setelah menerima 15 perwakilan organisasi buruh.

Ia mengapresiasi perwakilan serikat buruh yang memilih berdialog langsung dengan pemerintah. KSP, menurut dia, akan tetap membuka ruang komunikasi selama aspirasi disampaikan secara tertib dan damai.

Menurut Dudung, Seluruh aspirasi tersebut akan menjadi masukan penting bagi pemerintah dalam menerapkan kebijakan. Tuntutan tersebut Dudung menyampakan akan diteruskan kepada kementerian terkait dan DPR yang tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.

"Dalam pertemuan tadi, rekan-rekan buruh menyampaikan ada 11 poin aspirasi, isinya antara lain undang-undang ketenagakerjaan yang berpihak kepada buruh, kepastian kerja, dan pencegahan penyalahgunaan outsourcing, kontrak, serta pemagangan," kata Dudung.

Dia menaparkan, sejumlah tuntutan lainnya yaitu buruh meminta jaminan pesangon, kebebasan berserikat, perlindungan pekerja platform digital, serta penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar hak pekerja.

Aspirasi lainnya mencakup keselamatan kerja, perlindungan buruh perempuan, kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas, dan peningkatan keterampilan untuk menghadapi otomatisasi.

Dudung mengatakan KSP akan mengoordinasikan tuntutan tersebut dengan kementerian dan lembaga yang berwenang. Aspirasi buruh juga telah dikomunikasikan kepada anggota DPR.

"Semua aspirasi ini akan kami perhatikan dengan serius, tentunya terutama yang berkaitan dengan pembahasan undang-undang, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan," ujarnya.

Menurut Dudung, pembahasan rancangan undang-undang tersebut telah berlangsung di DPR. Ia berharap masukan buruh dapat ditampung sebelum pengesahan.

Dudung juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan dan kesejahteraan buruh, sebagaimana disampaikan saat peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2026. (Zat)