JAKARTA- Polemik mengenai usulan penyempurnaan definisi tindak pidana korupsi dan penghitungan kerugian negara perlu dilihat secara utuh.
Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menegaskan bahwa rekomendasi penyempurnaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak dimaksudkan untuk menghapus pertanggungjawaban atas kerugian keuangan negara, melainkan memperjelas pembuktian dan memperluas cakupan penindakan korupsi.
Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tetap dipertahankan dalam rekomendasi yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Menurut DEN, penyempurnaan diarahkan pada kejelasan unsur tindak pidana agar penerapan hukum lebih objektif dan konsisten.
“Yang kami usulkan adalah agar pembuktiannya jelas dan objektif, sehingga pelaku korupsi tidak lolos, dan seseorang yang mengambil keputusan atau tindakan dengan itikad baik tidak dipidana tanpa dasar,” kata Luhut, sebagaimana diberitakan ANTARA pada 21 Oktober 2026.
Penjelasan tersebut menjadi penting di tengah berkembangnya anggapan bahwa perubahan pendekatan dalam mendefinisikan korupsi akan membuat kerugian negara tidak lagi menjadi bagian dari pertanggungjawaban hukum.
Berdasarkan keterangan resmi DEN, posisi yang disampaikan justru menyatakan bahwa unsur kerugian negara tetap dipertahankan, sedangkan cara pembuktiannya menjadi salah satu bagian yang hendak disempurnakan.
*Risiko investasi tidak otomatis menjadi tindak pidana korupsi*
Perdebatan mengenai definisi korupsi juga berkaitan dengan pengelolaan investasi negara, termasuk kegiatan Danantara. Dalam aktivitas bisnis, keputusan investasi selalu mengandung risiko.
Hasil usaha dapat berbeda dari proyeksi karena perubahan kondisi pasar, biaya operasional, strategi perusahaan, maupun faktor ekonomi lainnya.
Namun, kerugian bisnis tidak serta-merta dapat disamakan dengan tindak pidana korupsi.
Penilaiannya harus memperhatikan proses pengambilan keputusan, kewenangan pihak yang terlibat, kepatuhan terhadap prosedur, potensi konflik kepentingan, serta ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum dan unsur pidana yang relevan.
Prinsip tersebut tidak berarti setiap keputusan yang disebut sebagai keputusan bisnis otomatis memperoleh perlindungan hukum. Klaim iktikad baik perlu dinilai berdasarkan fakta dan bukti.
Apabila terdapat dugaan suap, penyalahgunaan kewenangan, manipulasi keputusan, atau tindakan melawan hukum, proses penegakan hukum tetap diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, kepastian hukum bagi pengelola investasi negara perlu berjalan seiring dengan transparansi, audit, pengawasan, dan pertanggungjawaban.
Perlindungan terhadap keputusan bisnis yang diambil secara wajar dan sesuai prosedur tidak boleh menjadi alasan untuk menutup pemeriksaan atas dugaan penyimpangan.
*KPK mengingatkan unsur kerugian negara tetap penting*
Penyempurnaan UU Tipikor juga perlu mempertimbangkan pandangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lembaga antirasuah tersebut mengingatkan bahwa penyesuaian dengan standar internasional tidak seharusnya menghilangkan unsur kerugian negara secara menyeluruh.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa Indonesia memiliki kekhususan dalam penanganan korupsi yang perlu dipertimbangkan, terutama karena modus tindak pidana korupsi dapat berkembang dan menjadi semakin kompleks.
Dalam pemberitaan detikNews pada 21 Oktober 2026, Setyo menjelaskan adanya perbedaan penafsiran mengenai unsur kerugian negara dalam UNCAC dan Pasal 2 serta Pasal 3 UU Tipikor.
Ia juga menekankan perlunya mempertimbangkan modus korupsi yang selama ini terjadi di Indonesia.
Sikap KPK tersebut menunjukkan bahwa pembahasan penyempurnaan regulasi tidak cukup hanya berorientasi pada kepastian hukum bagi pengambil keputusan bisnis. Perubahan aturan juga perlu memastikan instrumen penindakan tetap efektif dalam menghadapi korupsi yang merugikan keuangan negara.
Dalam keterangan yang diberitakan ANTARA pada 21 Oktober 2026, KPK menyatakan tidak setuju jika unsur kerugian negara dihilangkan sepenuhnya.
KPK juga mendorong pengaturan sejumlah bentuk tindak pidana yang dinilai perlu diperkuat, termasuk penyuapan pejabat publik asing, perdagangan pengaruh, suap sektor swasta, dan pengayaan ilegal.
*Penyelarasan dengan UNCAC perlu dilakukan secara cermat*
DEN menjelaskan bahwa salah satu tujuan penyempurnaan UU Tipikor adalah menyelaraskan hukum nasional dengan United Nations Convention against Corruption (UNCAC), atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi. Indonesia meratifikasi konvensi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Menurut DEN, penyelarasan itu juga diarahkan untuk memperluas cakupan penindakan terhadap bentuk korupsi yang belum diatur secara memadai dalam hukum nasional, termasuk penyuapan terhadap pejabat publik asing.
Dengan demikian, agenda penyempurnaan tidak hanya menyangkut cara membuktikan kerugian negara, tetapi juga kemungkinan memperkuat instrumen hukum terhadap bentuk korupsi lainnya.
Luhut menegaskan bahwa penyempurnaan regulasi tersebut tidak dimaksudkan untuk melemahkan pemberantasan korupsi.
“Penyempurnaan UU Tipikor bukan untuk melemahkan pemberantasan korupsi, melainkan untuk memastikan penegakannya pasti, adil dan selaras dengan standar internasional,” ujar Luhut dalam keterangan yang dikutip ANTARA.
Meski demikian, penyelarasan dengan UNCAC perlu dibahas secara komprehensif.
Perbedaan rumusan dan sistem hukum nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan menyamakan istilah atau mengadopsi satu pendekatan secara parsial.
Pembentuk undang-undang perlu memastikan bahwa perubahan rumusan tetap mampu menjawab kebutuhan penindakan korupsi di Indonesia.
*Statusnya masih berupa usulan penyempurnaan regulasi*
Persetujuan Presiden Prabowo terhadap kajian DEN tidak dengan sendirinya berarti perubahan UU Tipikor telah berlaku.
Kajian, rekomendasi pemerintah, pembahasan rancangan regulasi, dan pengesahan undang-undang merupakan tahapan yang berbeda.
Karena itu, informasi mengenai perubahan definisi korupsi perlu disampaikan dengan membedakan rekomendasi kebijakan dari ketentuan hukum yang sudah berlaku.
Sebelum terdapat perubahan peraturan yang ditetapkan melalui prosedur legislasi, penegakan hukum tetap mengacu pada peraturan yang berlaku.
Pembahasan tersebut juga perlu membuka ruang bagi masukan KPK, aparat penegak hukum, akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat sipil.
Masukan dari berbagai pihak dibutuhkan agar penyempurnaan regulasi tidak hanya memberi kepastian bagi pengambil keputusan, tetapi juga menjaga kemampuan negara dalam mengungkap dan menindak tindak pidana korupsi.
Pada akhirnya, perdebatan mengenai definisi korupsi dan penghitungan kerugian negara tidak semestinya disederhanakan menjadi pilihan antara melindungi investasi dan memberantas korupsi.
Keduanya dapat berjalan beriringan apabila aturan disusun secara jelas, pembuktian dilakukan berdasarkan hukum, dan pengawasan tetap dijalankan secara konsisten.
Kepastian hukum diperlukan agar keputusan bisnis yang sah tidak serta-merta diperlakukan sebagai tindak pidana.
Namun, prinsip tersebut harus disertai pertanggungjawaban yang tegas ketika ditemukan bukti penyalahgunaan kewenangan, penyuapan, atau perbuatan melawan hukum.
Dengan keseimbangan itu, penyempurnaan UU Tipikor diharapkan memperkuat keadilan sekaligus menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

0Komentar