INFONASIONALNEWS - DPRD DKI Jakarta mendorong revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk mencegah berkurangnya jumlah kursi anggota legislatif pada Pemilu 2029. DPRD DKI mengusulkan jumlah anggota dipertahankan dengan skema khusus dan dikaji menjadi 180 hingga 220 kursi.
Usulan tersebut disampaikan DPRD DKI Jakarta dalam pertemuan bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Jumat (2/10/2026). Pembahasan revisi UU DKJ menjadi dasar untuk menyesuaikan jumlah anggota DPRD dengan karakteristik pemerintahan Jakarta.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino mengatakan pihaknya mengusulkan agar kekhususan jumlah anggota DPRD sebesar 125 persen tetap dipertahankan. Di sisi lain, DPRD juga mendorong kajian mengenai rasio keterwakilan yang lebih ideal dengan jumlah sekitar 180-220 anggota.
“Usulan yang kami sampaikan adalah mempertahankan kekhususan 125 persen sekaligus mengkaji rasio keterwakilan yang lebih ideal, sekitar 180-220 anggota,” kata Wibi saat dikonfirmasi, Senin (5/10/2026).
Menurut Wibi, persoalan jumlah kursi tidak dapat dilepaskan dari posisi Jakarta yang berbeda dengan daerah lain. Jakarta tidak memiliki DPRD pada tingkat kabupaten atau kota sehingga seluruh fungsi keterwakilan politik berada pada DPRD tingkat provinsi.
“Kami mengusulkan revisi UU DKJ, khususnya terkait jumlah anggota DPRD, karena Jakarta tidak memiliki DPRD kabupaten atau kota,” ujarnya.
Wibi menegaskan pertemuan dengan Baleg DPR RI belum menghasilkan keputusan final mengenai jumlah anggota DPRD DKI Jakarta. Namun, Baleg menerima aspirasi tersebut dan menyampaikan bahwa revisi UU DKJ masih diarahkan menjadi salah satu prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2027.
Saat ini DPRD DKI Jakarta memiliki 106 anggota. Jumlah tersebut berpotensi turun menjadi 85 anggota pada Pemilu 2029 apabila tidak ada ketentuan khusus yang mengatur jumlah kursi DPRD Jakarta.
Artinya, DPRD DKI berpotensi kehilangan 21 kursi atau sekitar 20 persen dari jumlah anggota yang ada saat ini. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan DPRD DKI dalam mendorong revisi aturan mengenai keterwakilan politik di Jakarta.
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta juga telah mengusulkan agar revisi UU DKJ masuk dalam Prolegnas Prioritas 2027. Salah satu pertimbangannya adalah jumlah penduduk Jakarta yang hampir mencapai 11 juta jiwa, sementara tidak terdapat DPRD kabupaten atau kota.
“Ini bukan semata soal menambah kursi, tetapi memastikan hampir 11 juta warga Jakarta memiliki ruang representasi dan pelayanan aspirasi yang memadai,” kata Wibi. (Zat)
0Komentar