INFONASIONALNEWS – Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Justin Adrian Untayana, mengkritik tindakan Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asy’ari, yang mencopot foto Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dari dinding ruang kerjanya. Justin menilai tindakan tersebut tidak semestinya dilakukan terhadap pejabat yang masih menjabat secara resmi.

Menurut Justin, pencopotan foto tersebut bukan sekadar persoalan penempatan gambar di ruang kerja, tetapi juga berkaitan dengan penghormatan terhadap Gibran sebagai wakil presiden. Ia menilai status jabatan yang masih melekat pada Gibran perlu menjadi pertimbangan dalam menyikapi persoalan tersebut.

Selain mempersoalkan pencopotan foto, Justin menyoroti alasan yang dikaitkan dengan latar belakang pendidikan Gibran. Ia menilai sistem pendidikan luar negeri memiliki mekanisme yang berbeda dengan Indonesia sehingga perlu dipahami sebelum seseorang memberikan penilaian terhadap riwayat pendidikan pejabat publik.

“Saya menyesali pencopotan foto Wapres Gibran oleh Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi. Bapak Rojab Asy’ari bukan hanya tidak menghormati Wapres sebagai simbol negara, tetapi dengan tindakannya juga menunjukkan kurangnya pengetahuan tentang proses pendidikan di luar negeri sebagaimana diambil oleh Mas Gibran,” kata Justin dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2026).

Justin menjelaskan, Gibran telah menjalani pendidikan di luar negeri sejak tingkat sekolah menengah atas (SMA). Pengalaman tersebut, menurutnya, menjadi bagian dari latar belakang pendidikan yang perlu dipahami secara menyeluruh ketika membahas jalur akademik yang ditempuh Gibran.

Ia menyebut Gibran mengikuti program pathway di Australia sebelum memasuki perguruan tinggi. Program tersebut merupakan salah satu jalur pendidikan yang memungkinkan peserta memenuhi persyaratan untuk melanjutkan studi ke jenjang pendidikan tinggi.

“Mas Gibran dari SMA (Sekolah Menengah Atas) sudah ada di luar negeri. Ketika ingin masuk perguruan tinggi, ia mengambil program Pathway di Australia untuk mulai kuliah,” terangnya.

Justin juga menerangkan bahwa bukti penyelesaian program pathway dapat berbeda dari dokumen kelulusan SMA yang lazim dikenal dalam sistem pendidikan Indonesia. Ia menyebut sertifikat penyelesaian program tersebut sebagai dokumen yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan untuk memulai perkuliahan.

“Keberhasilannya mengikuti program pathway itu tidak ditunjukkan dengan ijazah SMA seperti di Indonesia, melainkan melalui sertifikat yang menyatakan ia cakap atau mampu untuk memulai perkuliahan,” lanjutnya.

Berdasarkan penjelasan tersebut, Justin menilai Rojab perlu memahami perbedaan sistem pendidikan sebelum menjadikan latar belakang akademik Gibran sebagai alasan untuk mengambil sikap. Ia mengkritik tindakan pencopotan foto yang menurutnya menunjukkan kurangnya pemahaman mengenai jalur pendidikan tinggi di luar negeri.

“Pemikirannya sederhana, ia tidak paham dengan pendidikan S1 di luar negeri seperti apa. Mungkin karena tidak pernah tahu atau tidak punya kerabat yang s1 di luar negeri, makanya jadi tidak paham,” imbuhnya.

Justin kembali menegaskan bahwa tindakan menurunkan foto wakil presiden di ruang kerja pejabat legislatif tersebut justru memunculkan pertanyaan mengenai pemahaman Rojab terhadap sistem pendidikan yang berbeda antarnegara. Ia menilai persoalan itu semestinya disikapi dengan pemahaman yang lebih menyeluruh.

“Tindakan Pak Wakil Ketua DPRD menurunkan foto wakil presiden itu hanya malah menunjukkan pemahamannya yang belum cukup dan mudah ditakar,” sambungnya.

Lebih lanjut, Justin mengingatkan bahwa Gibran masih menjalankan jabatan sebagai Wakil Presiden RI mendampingi Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, kedudukan tersebut tetap berlaku selama tidak ada perubahan resmi terhadap status jabatan yang bersangkutan.

Ia juga menegaskan bahwa perdebatan maupun asumsi mengenai persoalan hukum tidak serta-merta mengubah status Gibran sebagai wakil presiden. Justin meminta agar status jabatan yang berlaku saat ini tetap menjadi dasar dalam menyikapi persoalan tersebut.

“Gibran masih definitif wapres sampai dengan detik ini. Asumsi-asumsi hukum tidak bisa menggeser kenyataan itu,” tutupnya. (Zat)