JAKARTA-Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia tidak hanya dilakukan melalui pemadaman api, tetapi juga diperkuat dengan penegakan hukum terhadap pelaku perorangan dan korporasi. 


Hingga 29 Oktober 2026, Bareskrim Polri mencatat 245 orang dan 20 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara karhutla di sejumlah wilayah Indonesia.


Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjawab sorotan internasional mengenai kebakaran hutan dan dampak kabut asap lintas negara. 


Sebelumnya, laporan The Guardian pada 29 Oktober 2026 menyebut musim kebakaran di Indonesia sebagai yang terburuk dalam satu dekade terakhir, dengan luas lahan terbakar yang dilaporkan hampir mencapai dua juta hektare.


 Kabut asap juga dilaporkan berdampak hingga negara-negara tetangga dan memicu desakan agar pemerintah menetapkan karhutla sebagai bencana nasional.


Sorotan tersebut semakin menguat setelah pemerintah Malaysia membuka peluang menempuh mekanisme hukum internasional untuk menuntut kompensasi atas kerugian akibat pencemaran kabut asap. 


Menteri Sumber Daya Alam dan Kelestarian Lingkungan Malaysia, Arthur Joseph Kurup, mengatakan pemerintahnya akan mengkaji mekanisme hukum yang memungkinkan tuntutan tersebut diajukan. 


Meski demikian, Malaysia mengakui belum memiliki bukti kuat yang mengonfirmasi keterlibatan perusahaan perkebunan terkait Malaysia sebagai penyebab kebakaran.


Di tengah tekanan tersebut, data penegakan hukum Polri menunjukkan bahwa penanganan karhutla juga menyasar pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab di tingkat korporasi. 


Dalam konferensi pers di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026), Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menyampaikan bahwa 245 orang dan 20 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.


"Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat.


 Penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui Scientific Crime Investigation sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Asep.


Dalam perkara korporasi, Polri menangani 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar yang terkait perkara tersebut mencapai 29.168,78 hektare.


 Dari 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, empat merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA), yakni dua perusahaan asal Singapura, satu perusahaan asal Malaysia, dan satu perusahaan asal Korea Selatan.


 Artinya, pengusutan tidak hanya menyasar perusahaan domestik, tetapi juga korporasi yang memiliki keterkaitan modal asing.


*32 Perusahaan Dikenai Sanksi Administratif*


Penegakan hukum juga dilakukan melalui instrumen administratif oleh Kementerian Kehutanan.


 Berdasarkan keterangan resmi Kemenhut pada 19 Oktober 2026, sebanyak 32 perusahaan telah dikenai sanksi administratif terkait areal terbakar dengan total luas mencapai 12.926,74 hektare.


Rinciannya, 19 perusahaan dikenai pembekuan izin disertai kewajiban pemulihan ekosistem hutan dengan luas areal terbakar 9.546,42 hektare.


 Kemudian, delapan subjek hukum dikenai paksaan pemulihan ekosistem dengan luas 2.211,19 hektare, sedangkan lima subjek hukum lainnya telah dikenai pencabutan izin.


 Areal tersebut merupakan luasan yang terkait dengan perusahaan yang dikenai tindakan administratif, bukan dengan sendirinya bukti bahwa seluruh kebakaran dilakukan secara sengaja oleh perusahaan bersangkutan.


Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin penanganan karhutla berhenti pada pemadaman.


 Pengusutan juga diarahkan untuk menemukan pihak yang memiliki tanggung jawab hukum, termasuk pemilik manfaat atau *beneficial owner* dari perusahaan yang terkait dengan kebakaran.


"Penanganan kebakaran hutan harus menyentuh sampai pada pihak yang bertanggung jawab," kata Dwi Januanto.


Ia menjelaskan, temuan dan alat bukti terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan pelanggaran perizinan serta pertanggungjawaban korporasi. 


Kemenhut juga membuka kemungkinan menempuh gugatan ganti kerugian atas kerusakan hutan apabila hasil pemeriksaan menemukan dasar hukum yang cukup.


 Pendekatan ini menunjukkan bahwa penindakan tidak hanya diarahkan pada pelaku di lapangan, tetapi juga pada pihak yang memperoleh manfaat dari aktivitas usaha terkait.


*Perusahaan Asing dan Kabut Asap Lintas Negara Jadi Perhatian*


Pengusutan korporasi juga berlangsung di tingkat regional.


 Pemerintah Singapura pada 28 Oktober 2026 menggelar pertemuan dengan perwakilan 10 perusahaan berbasis di Singapura yang sebelumnya menerima pemberitahuan terkait pencemaran kabut asap lintas batas.

 Perusahaan-perusahaan tersebut diminta memberikan informasi mengenai hubungan korporasi, lokasi konsesi, langkah pencegahan kebakaran, serta upaya pemadaman di Indonesia.


Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, mengatakan pemerintahnya akan mengajukan perubahan terhadap aturan pencemaran kabut asap lintas batas untuk memperkuat proses pemeriksaan.


 "Perusahaan yang tidak mematuhi akan melakukan pelanggaran. Kami akan menggunakan wewenang kami untuk melindungi kesehatan warga Singapura," ujarnya sebagaimana dikutip RMOL Sumsel dari laporan CNA.


Meski demikian, pemanggilan atau penerbitan pemberitahuan kepada perusahaan di Singapura tidak otomatis berarti perusahaan tersebut telah dinyatakan bersalah.


 Proses tersebut merupakan bagian dari pengumpulan informasi dan pemeriksaan untuk menentukan kemungkinan tanggung jawab berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. 


Hal ini berbeda dengan penetapan 20 korporasi sebagai tersangka oleh Polri dalam proses hukum di Indonesia.


Pemerintah Indonesia sendiri telah memiliki landasan kerja sama regional melalui ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP).


 Perjanjian yang ditandatangani pada 2002 tersebut diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014. 


Kementerian Kehutanan menyatakan komitmen tersebut diperkuat melalui penanggulangan kebakaran, perlindungan kesehatan masyarakat, dan penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.


*Teknologi Satelit hingga Modifikasi Cuaca Diperkuat*


Selain penindakan hukum, pemerintah memperkuat pencegahan dan pemantauan karhutla melalui teknologi.


 Kementerian Sekretariat Negara pada 23 Oktober 2026 melaporkan bahwa BNPB memanfaatkan citra satelit untuk memperbaiki metode penghitungan luas lahan terbakar sekaligus memantau titik panas atau *hotspot*. 


Lima provinsi menjadi prioritas penanganan, yakni Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Jambi, dan Kalimantan Barat.


Dalam laporan yang sama, Kepala BNPB Letjen TNI Kristomei Sianturi menyampaikan bahwa operasi modifikasi cuaca juga dilakukan untuk membantu penanganan kebakaran dan dampak asap. 


Sejak 20 Oktober, sebanyak 3.100 kilogram bahan semai dry ice telah digunakan melalui lima sorti penerbangan, sementara di Sumatera Selatan dilakukan penyemaian 800 kilogram dalam satu sorti.


"Sehingga ada penurunan PM (Particulate Matter/kadar polusi udara), PM 2,5 turun, kemudian jarak pandang atau visibility di Palembang saya bisa dari 700 meter menjadi 7.000 meter," jelas Kristomei dalam laporan tersebut.


Kementerian Kehutanan bersama BMKG dan TNI juga melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca di Sumatera Selatan pada 16–25 Oktober 2026. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa seluruh instrumen penanganan harus berjalan bersamaan, mulai dari pemadaman darat, operasi udara, modifikasi cuaca, hingga penegakan hukum.


"Yang terpenting saat ini adalah kebakaran dapat segera dikendalikan dan dampak yang dirasakan masyarakat berkurang," tegasnya.


Perbaikan jarak pandang di Palembang menjadi salah satu indikator perkembangan penanganan dampak asap pada periode tersebut. 


Namun, capaian itu tidak berarti persoalan karhutla telah selesai. Pemantauan kualitas udara, perlindungan kesehatan masyarakat, pemulihan ekosistem, serta pengawasan terhadap wilayah rawan kebakaran tetap diperlukan agar kebakaran tidak kembali meluas.


Dengan penetapan ratusan tersangka perorangan, pengusutan 20 korporasi, pemberian sanksi administratif terhadap 32 perusahaan, serta pemanfaatan teknologi pemantauan dan operasi modifikasi cuaca, penanganan karhutla menunjukkan adanya langkah konkret di berbagai lini.


 Tantangan berikutnya adalah memastikan proses hukum berjalan transparan hingga tuntas, kewajiban pemulihan benar-benar dilaksanakan, dan dampak kabut asap terhadap masyarakat maupun negara tetangga dapat dicegah secara berkelanjutan.