INFONASIONALNEWS - Pemerintah berencana memperluas cakupan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) pada 2027. Kebijakan tersebut nantinya tidak lagi terbatas pada pekerja di sektor padat karya dan pariwisata seperti yang diterapkan pada tahun ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Presiden mengarahkan agar insentif PPh 21 DTP kembali diberikan pada tahun depan. Program tersebut ditujukan untuk membantu pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 10 juta.

Berbeda dengan kebijakan 2026, penerima insentif pada 2027 akan mencakup pekerja dari berbagai sektor. Pemerintah memperkirakan sekitar 7,5 juta pekerja akan mendapatkan manfaat dari kebijakan tersebut.

“(Kebijakan) ini akan dilanjutkan di tahun depan dan ini diberikan untuk sekitar 7,5 juta pekerja,” ujar Airlangga, Rabu (30/9/2026).

Dengan perluasan cakupan tersebut, pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 10 juta dari seluruh sektor berpotensi memperoleh fasilitas PPh 21 DTP. Pemerintah juga tengah mempertimbangkan penyesuaian batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dengan memperhitungkan perkembangan inflasi.

Selain insentif bagi pekerja, pemerintah menyiapkan sejumlah stimulus ekonomi lainnya untuk 2027. Salah satunya adalah kelanjutan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan.

Pemerintah juga membahas penyesuaian program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Airlangga mengatakan pemerintah masih melakukan penghitungan kebutuhan anggaran untuk berbagai program tersebut. Menteri Keuangan masih menyisir besaran anggaran yang diperlukan sebelum kebijakan tersebut diumumkan secara lebih rinci.

“Nanti anggarannya sedang disisir lagi oleh Menteri Keuangan, kira-kira Rp 31 triliun. Itu tahun depan. Iya, 2027,” kata Airlangga. (Zat)