JAKARTA– Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret tiga perwira tinggi Polri menjadi perhatian serius terhadap penegakan hukum, keamanan negara, dan perlindungan privasi. 


Perkara ini sekaligus membuka pertanyaan mengenai tata kelola sistem penyadapan milik negara, termasuk mekanisme pengawasan terhadap penggunaan teknologi Lawful Interception Management System (LIMS).


Bareskrim Polri pada 3 November 2026 mengumumkan penetapan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.


 Ketiganya berinisial LSP, ASN, dan EH. Sejumlah media mengidentifikasi mereka sebagai Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso.


 Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum menjadi putusan bersalah di pengadilan. 


Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menjelaskan, dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. 


Sasaran yang disebut dalam penyidikan tidak terbatas pada Presiden, tetapi juga mencakup pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.


“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan para pengusaha,” kata Asep sebagaimana diberitakan ANTARA. 


Menurut keterangan Bareskrim, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui proses verifikasi.


 Penyadapan tersebut disebut tidak berkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.


 Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan file hasil sadapan pada sistem tersebut sekitar Oktober 2026. 


Perkara ini dilaporkan mulai ditangani setelah adanya laporan polisi pada 30 Oktober 2026.


 Dalam perkembangan penyidikan, Bareskrim menyebut telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli serta menyita sejumlah perangkat elektronik, termasuk 11 unit telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk. Informasi tersebut menjadi bagian dari keterangan penyidik mengenai proses pengumpulan bukti, bukan penilaian akhir atas kesalahan para tersangka. 


Polri menyatakan perkara tersebut merupakan dugaan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi. 


Penegasan itu perlu ditempatkan sebagai keterangan resmi kepolisian yang tetap harus diuji melalui proses hukum, pengawasan, dan pembuktian.


 Penanganan perkara juga menjadi ujian bagi institusi untuk memastikan bahwa dugaan penyalahgunaan kewenangan tidak berhenti pada individu yang diduga terlibat, tetapi turut diikuti evaluasi terhadap sistem pengawasan internal.


Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah menteri merupakan persoalan serius bagi negara. 


Ia menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah menerima laporan dari Kapolri dan meminta agar perkara diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum.


“Bayangkan seorang presiden di-intercept, disadap, bayangkan para menteri disadap, dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan, itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara,” ujar Yusril dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026). 


Yusril juga menegaskan pentingnya penyidikan yang objektif terhadap siapa pun yang diduga terlibat.


 Dalam konteks tersebut, penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi pangkat, jabatan, kedekatan politik, maupun posisi seseorang di dalam institusi.


 Namun, prinsip penindakan tanpa pandang bulu harus berjalan bersamaan dengan perlindungan hak tersangka dan asas praduga tak bersalah.


“Presiden ya memerintahkan untuk mengambil satu langkah hukum yang tegas sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku, dan penyidikan dilakukan betul-betul secara objektif terhadap siapa pun yang diduga bersalah,” kata Yusril, sebagaimana dikutip CNN Indonesia. 


*LIMS dan pentingnya tata kelola penyadapan*


LIMS atau Lawful Interception Management System merupakan sistem yang mendukung pelaksanaan intersepsi atau penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum.


 Penggunaan teknologi tersebut tidak dengan sendirinya membuat setiap tindakan penyadapan menjadi sah. 


Legalitas tetap bergantung pada dasar hukum, kewenangan lembaga, tujuan penyadapan, serta pemenuhan prosedur yang berlaku.


Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Polri mengatur prinsip legalitas, perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, dan kerahasiaan.


 Aturan tersebut juga memuat mekanisme permintaan penyadapan, persetujuan pejabat berwenang, pelaksanaan operasi, serta pengawasan dan pengendalian.


 Dalam ketentuan tersebut, permintaan penyadapan harus memuat informasi perkara, identitas sasaran, periode operasi, dan identitas penyidik yang bertanggung jawab. 


Dugaan penyalahgunaan LIMS dalam perkara ini memperlihatkan pentingnya kontrol akses yang ketat, verifikasi berlapis, pencatatan aktivitas atau audit trail, serta pengawasan independen. 


Sistem perlu dirancang agar setiap permintaan, persetujuan, perubahan konfigurasi, akses, dan penghapusan data dapat ditelusuri. 


Evaluasi juga perlu memastikan bahwa akses terhadap hasil penyadapan hanya diberikan kepada pihak yang berwenang dan berkaitan dengan kepentingan perkara.


*Mengusut motif dan mencegah spekulasi*


Selain mengungkap dugaan pelanggaran prosedur, penyidikan perlu menjelaskan motif dan kemungkinan jaringan di balik perkara. 


Penyidik perlu menelusuri siapa yang memerintahkan tindakan tersebut, siapa yang mengakses sistem, siapa yang menerima hasil penyadapan, serta apakah informasi yang diperoleh digunakan untuk kepentingan tertentu.


Kemungkinan pemanfaatan informasi untuk kepentingan pribadi, politik, ekonomi, atau pihak lain masih harus dibuktikan.


 Demikian pula, dugaan adanya pemerasan, perdagangan informasi, maupun keterlibatan pihak di luar tersangka tidak dapat disimpulkan hanya dari spekulasi media sosial.


 Pengungkapan motif dan jaringan harus didasarkan pada alat bukti serta hasil penyidikan.


Dalam konteks keamanan negara, dugaan penyadapan terhadap Presiden dan pejabat negara memang memiliki dimensi serius.


 Namun, masyarakat tetap perlu membedakan antara fakta yang disampaikan aparat, informasi yang telah diberitakan media kredibel, dan klaim yang belum terverifikasi.


 Penyebaran tuduhan mengenai pihak lain tanpa bukti berpotensi memperkeruh situasi sekaligus merugikan pihak yang disebut.


Pada akhirnya, perkara dugaan penyadapan ilegal ini perlu diselesaikan melalui penegakan hukum yang transparan, objektif, dan akuntabel.


 Pengusutan terhadap para tersangka harus berjalan seiring dengan evaluasi tata kelola sistem penyadapan, penguatan pengawasan, dan perlindungan hak privasi. 


Teknologi yang seharusnya membantu penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi instrumen penyalahgunaan kewenangan.


 Kepercayaan publik akan terjaga apabila proses hukum berjalan berdasarkan bukti, tanpa pandang bulu, dan tetap menghormati hak semua pihak.