JAKARTA-Polemik Deklarasi Sumpah Pemuda Mahasiswa Indonesia 2026 di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, terus menjadi perhatian publik.


 Setelah muncul dugaan peserta menggunakan identitas mahasiswa yang tidak sesuai dan menerima bayaran untuk mengikuti kegiatan, Polda Metro Jaya akhirnya menyampaikan permintaan maaf terbuka sekaligus menyatakan persoalan tersebut menjadi bahan evaluasi.


Permintaan maaf itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto pada Sabtu (31/10/2026). Sikap tersebut menjadi respons atas kritik masyarakat terhadap kegiatan yang diselenggarakan di depan Pos Polisi Thamrin, Bundaran HI, pada Kamis (29/10/2026).


"Atas nama Polda Metro Jaya, kami meminta maaf kepada seluruh masyarakat. Kami memahami kegiatan tersebut menimbulkan beragam tanggapan, dan setiap kritik yang disampaikan kami terima dengan lapang dada untuk menjadi evaluasi," ujar Budi, sebagaimana diberitakan Detik.com dan NU Online Jakarta.


Kepolisian juga memberikan klarifikasi mengenai kehadiran Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, serta kreator konten Willie Salim.


 Menurut Budi, kedua tokoh tersebut hadir atas undangan resmi Polda Metro Jaya selaku penyelenggara, bukan sebagai pihak yang mengatur atau merekrut peserta deklarasi.


"Saudara Raffi Ahmad dan Saudara Willie Salim datang atas undangan kami selaku penyelenggara. Keduanya berniat baik untuk turut memaknai Sumpah Pemuda," kata Budi.



Klarifikasi tersebut penting untuk memisahkan kehadiran tamu undangan dari persoalan yang kini menjadi sorotan, yakni proses perekrutan peserta dan penggunaan atribut perguruan tinggi. 


Sebab, polemik tidak hanya berkaitan dengan kehadiran figur publik, tetapi juga menyangkut kredibilitas kegiatan yang mengatasnamakan mahasiswa Indonesia.


Sorotan menguat setelah seorang peserta bernama Bayu Setiadi alias Dino mengklarifikasi bahwa dirinya bukan mahasiswa Universitas Dian Nusantara (Undira), meskipun terlihat mengenakan jas almamater kampus tersebut saat menghadiri deklarasi. 


Dalam video klarifikasi yang diberitakan NU Online Jakarta, Bayu mengaku memperoleh undangan dari sebuah komunitas dan menerima bayaran untuk mengikuti kegiatan.


"Saya di sini ingin mengklarifikasi bahwa saya bukan mahasiswa Universitas Dian Nusantara. Saya mengikuti acara deklarasi Sumpah Pemuda di Bundaran HI pada 29 Oktober 2026.


 Berdasarkan undangan dari komunitas dan saya dibayar," ungkap Bayu dalam video yang dikutip NU Online Jakarta.


Bayu juga menjelaskan bahwa almamater yang dikenakannya diberikan oleh pihak lain dan mengaku tidak mengetahui asal-usul atribut tersebut. 


Ia menyampaikan permintaan maaf kepada pihak kampus atas penggunaan identitas perguruan tinggi yang kemudian memicu polemik di ruang publik.


Selain Undira, penggunaan atribut Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI) oleh peserta lain turut menjadi perhatian.


 Sejumlah pihak dari lingkungan perguruan tinggi menyampaikan keberatan dan meminta kejelasan mengenai penggunaan atribut kampus dalam kegiatan tersebut.


Pengakuan individual tersebut menjadi fakta penting yang perlu ditindaklanjuti. 


Namun, temuan mengenai seorang atau beberapa peserta yang mengaku bukan mahasiswa dan menerima bayaran tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh peserta deklarasi merupakan mahasiswa bayaran. Klaim mengenai sekitar 100 mahasiswa yang mengikuti kegiatan juga perlu dibedakan dari hasil verifikasi identitas masing-masing peserta.


Pertanyaan mengenai penyelenggara dan pendanaan kegiatan juga berkembang di media sosial. 


Beberapa media, misalnya, memberitakan kritik komika Abdur Arsyad yang mempertanyakan siapa penggagas acara, bagaimana peserta direkrut, serta dari mana sumber pembiayaannya. Pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa permintaan maaf institusi belum otomatis menjawab seluruh keresahan publik.


Polemik itu perlu ditempatkan secara proporsional. Pengakuan Bayu merupakan keterangan individual yang dapat menjadi petunjuk untuk menelusuri pihak yang memberikan undangan, menyediakan atribut almamater, dan membayar kehadirannya.


 Namun, untuk menyimpulkan adanya pengerahan massa secara terorganisasi, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai hubungan antara peserta, komunitas perekrut, penyelenggara, dan sumber pendanaan.


Polda Metro Jaya sendiri telah menyatakan dugaan penggunaan identitas mahasiswa yang tidak sesuai sedang diselidiki. 


Budi Hermanto mengatakan, "Mahasiswa yang diduga gadungan dilakukan penyelidikan pihak kepolisian." 


Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan identitas peserta tidak semestinya dianggap selesai hanya melalui klarifikasi di media sosial.


Di sisi lain, tanggapan perguruan tinggi juga memperlihatkan pentingnya membedakan kehadiran mahasiswa secara pribadi dengan keterwakilan institusi. 


Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Fatkhu Yasik, menyatakan mahasiswa yang mengikuti deklarasi tidak mewakili sikap kampus maupun Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).


"Dugaan saya, dia mewakili dirinya sendiri. Jadi sama sekali tidak mewakili sikap institusi apa pun di lingkungan Unusia," kata Fatkhu kepada NU Online Jakarta.


 Ia juga menegaskan mahasiswa memiliki kebebasan mengikuti kegiatan publik sepanjang tetap memperhatikan kode etik kampus.


Keterangan tersebut menjadi pengingat bahwa penggunaan atribut perguruan tinggi dan keikutsertaan mahasiswa dalam sebuah kegiatan merupakan dua persoalan yang harus diperiksa secara berbeda. 


Mahasiswa memiliki hak untuk menentukan sikap politik maupun sosial secara mandiri, tetapi penggunaan identitas kampus yang tidak sesuai tetap membutuhkan klarifikasi dan pertanggungjawaban.


Polemik deklarasi juga berkembang karena kegiatan pada 29 Oktober berlangsung sehari setelah aksi mahasiswa dan masyarakat sipil pada 28 Oktober 2026 di kawasan yang sama.


 Perbedaan konteks kedua kegiatan kemudian memunculkan pertanyaan di media sosial mengenai perlakuan aparat terhadap kelompok mahasiswa yang memiliki ekspresi dan sikap berbeda.


Menanggapi perbandingan tersebut, Polda Metro Jaya menegaskan deklarasi Sumpah Pemuda bukan kegiatan tandingan terhadap aksi penyampaian pendapat sehari sebelumnya. 


Penjelasan ini perlu menjadi bagian dari informasi publik, tetapi evaluasi terhadap penyelenggaraan deklarasi tetap harus berjalan secara terpisah.


 Hak masyarakat, termasuk mahasiswa, untuk menyampaikan kritik dan aspirasi tidak boleh dikurangi hanya karena muncul polemik mengenai identitas peserta kegiatan lain.


Karena itu, penyelesaian persoalan tidak cukup hanya dengan membantah tudingan atau menyampaikan permintaan maaf. Pihak penyelenggara perlu memberikan penjelasan yang dapat diuji mengenai mekanisme perekrutan peserta, pihak yang menghubungi komunitas, penggunaan atribut almamater, serta sumber pembiayaan kegiatan. 


Apabila ditemukan pelanggaran atau penggunaan identitas secara tidak sah, pihak yang bertanggung jawab perlu dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.


Langkah transparansi tersebut juga penting untuk menjaga kepercayaan terhadap gerakan mahasiswa Indonesia.


 Penggunaan identitas kemahasiswaan secara tidak sesuai berpotensi merugikan perguruan tinggi dan mencederai kredibilitas mahasiswa yang selama ini menyampaikan aspirasi melalui organisasi maupun gerakan sosial secara autentik.


Momentum Sumpah Pemuda semestinya menjadi ruang untuk memperkuat persatuan, bukan memperlebar permusuhan antarkelompok.


Pesan Raffi Ahmad dalam deklarasi tersebut mengenai pentingnya melawan hoaks, ujaran kebencian, dan provokasi di media sosial tetap relevan, terutama ketika informasi yang belum terverifikasi mudah berkembang menjadi tuduhan yang dianggap sebagai fakta.


Pada akhirnya, polemik Deklarasi Sumpah Pemuda Mahasiswa Indonesia 2026 harus diselesaikan melalui pemeriksaan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.


 Permintaan maaf Polda Metro Jaya merupakan respons terhadap kritik publik, sedangkan pengungkapan pihak yang merekrut peserta, penggunaan atribut kampus, dan sumber pendanaan menjadi pekerjaan lanjutan yang perlu dikawal bersama.


Publik berhak memperoleh kejelasan, tetapi setiap tuduhan juga harus didasarkan pada bukti. 


Menjaga kehormatan gerakan mahasiswa Indonesia berarti menghormati kebebasan menyampaikan aspirasi sekaligus menolak manipulasi identitas, penyebaran informasi palsu, dan penghakiman massal sebelum fakta lengkap terungkap.