Infonasionalnews - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia melalui Komisi II mulai mengkaji perubahan pendekatan penindakan pelanggaran pemilu dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Salah satu yang menjadi perhatian ialah usulan pemberian sanksi lebih tegas bagi pelaku politik uang, mulai dari diskualifikasi hingga larangan mengikuti pemilu berikutnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mengatakan usulan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia tersebut menjadi salah satu opsi yang akan dibahas bersama berbagai pihak.

“Semua stakeholder akan kita ajak bicara dan diskusi,” kata Arse di Jakarta, Kamis, 7 Mei 2026.

Menurut dia, ke depan penegakan hukum pemilu perlu diarahkan pada penguatan sanksi administratif, bukan hanya berfokus pada pidana. Pendekatan itu dinilai dapat memperkuat efek jera terhadap peserta pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran.

Arse menambahkan, pembahasan mengenai perubahan pola penindakan itu akan masuk dalam proses penyusunan hingga pembahasan revisi UU Pemilu di DPR.

Di sisi lain, anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyebut pihaknya saat ini telah menugaskan Badan Keahlian DPR RI untuk melakukan simulasi berbagai sistem pemilu sebagai bahan penyusunan revisi regulasi.

Selain itu, Komisi II DPR juga telah meminta masukan dari sejumlah lembaga dan akademisi, di antaranya Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi dan Center for Strategic and International Studies.

“Agar hasil yang didapat daripada produk Undang-Undang ini betul-betul bisa berdampak, tidak hanya dalam jangka pendek saja, tetapi dalam jangka panjang juga bisa tetap dirasakan,” ujar Khozin.

Sebelumnya, anggota Bawaslu RI Herwyn J.H. Malonda mengusulkan agar pelaku politik uang tidak hanya didiskualifikasi, tetapi juga dimasukkan ke dalam daftar larangan mengikuti pemilu maupun pilkada pada periode berikutnya.

“Yang sudah pernah terbukti melakukan politik uang, dia minimal satu periode pemilu berikutnya tidak boleh ikut, termasuk pilkada,” kata Herwyn dalam diskusi publik di Kantor Bawaslu RI, Jakarta.