Jakarta - Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan kekuasaan dalam sistem ketatanegaraan, khususnya terkait posisi Polri yang dinilai tepat tetap berada di bawah Presiden. Sikap ini sekaligus menjadi penegasan bahwa tidak diperlukan pembentukan kementerian baru untuk menaungi institusi kepolisian.

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyampaikan bahwa mekanisme yang berlaku saat ini telah mencerminkan prinsip checks and balances antara cabang eksekutif dan legislatif. Dalam proses pengangkatan Kapolri, Presiden mengusulkan calon, sementara DPR memberikan persetujuan sebagai representasi kedaulatan rakyat.

"Sudah harus begitu ya, sudah harus paling tidak ya sudah benar, memang dari awal bahwa DPR itu adalah simbolisasi kedaulatan rakyat, sebagaimana dalam konstitusi Pasal 2 bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan kedaulatan rakyat itu ada di DPR sehingga pengangkatan Kapolri harus mendapat validasi lewat daulat rakyat DPR," kata Rudianto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/5).

Menurutnya, pola tersebut bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bagian dari desain konstitusional yang menempatkan DPR sebagai simbol kedaulatan rakyat, sebagaimana tertuang dalam UUD 1945.

Ia menilai, wacana menempatkan Polri di bawah kementerian justru berpotensi mengganggu keseimbangan tersebut. Selain itu, langkah tersebut dianggap tidak sejalan dengan amanat konstitusi yang menempatkan Polri sebagai alat negara dengan fungsi strategis.

Rudianto menjelaskan, dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, Polri memiliki peran utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban, melindungi serta melayani masyarakat, hingga menegakkan hukum. Posisi ini, menurutnya, menuntut Polri berada langsung di bawah kendali Presiden sebagai kepala negara.

Dukungan Komisi III DPR terhadap rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri juga disebut sebagai bagian dari upaya menjaga independensi dan profesionalisme institusi kepolisian. DPR memastikan, posisi tersebut akan terus dipertahankan dalam berbagai pembahasan kebijakan di parlemen.

Dengan demikian, DPR memandang struktur yang ada saat ini sudah tepat dan tetap relevan untuk menjaga stabilitas sistem pemerintahan serta efektivitas kinerja Polri dalam menjalankan tugasnya.