Infonasionalnews - Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menanggapi kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Dave menilai peningkatan kesejahteraan menjadi dorongan bagi TNI dan ASN untuk meningkatkan profesionalisme, disiplin, dan kualitas kinerja personel.
Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono mengatakan kebijakan yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto tersebut juga diyakini akan memperkuat motivasi, integritas, serta produktivitas personel dalam menjalankan tugas negara.
Menurut Dave, peningkatan kesejahteraan aparatur merupakan bagian dari upaya membangun institusi pertahanan yang semakin modern, adaptif, dan proefsional.
Ia menegaskan kenaikan tukin hingga 90 persen tidak bertentangan dengan kebijakan efisiensi anggaran yang tengah dijalankan pemerintah.
"Efisiensi justru bertujuan memastikan setiap rupiah anggaran digunakan secara lebih tepat sasaran dan memberikan manfsat yang optimal," kata Dave, Jumat (31/7/2026).
Karena itu, lanjut dia, peningkatan tunjangan kinerja tetap sejalan dengan semangat efisiensi selama dilaksanakan secara terukur, berbasis kinerja, dan mempertimbangkan kemampuan fiskak negara.
Komisi I DPR pun menilai kebijakan tersebut akan memberikan kontribusi positif terhadap penguatan sistem pertahanan nasional sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan TNI dan Kementerian Pertahanan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo menetapkan kenaikan tukin prajurit TNI dan ASN Kementerian Pertahanan melalui dua Peraturan Presiden (Perpres), yakni Perpres Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.
Disebutkan, besaran tukin prajurit TNI disesuaikan berdasarkan kelas jabatan masing-masing.
Untuk kelas jabatan 1 yang umumnya ditempati prajurit dengan pangkat terendah, tukin ditetapkan sebesar Rp2,5 juta atau naik sekitar Rp600.000 dibandingkan ketemntuan sebelumnya yang berada di kisaran Rp1,9 juta.
Sementara itu, untuk kelas jabatan 12 hingga 14, besaran tunjangan kinerja berada pada rentang Rp11.133.000 hingga Rp19.485.000.
Adapun kelas jabatan 15 memperoleh tukin sebesar Rp21.690.000, kelas jabatan 16 sebesar Rp30.058.800, dan kelas jabatan 17 sebesar Rp37.395.000.
Pada jenjang jabatan tinggi, pejabat berpangkat bintang tiga seperti Kepala Staf Umum (Kasum) TNI dan wakil kepala staf angkatan menerima tukin sebesar Rp44.874.000.
Sedangkan pejabat bintang empat yang menduduki posisi kepala staf angkatan memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp48.613.500 sesuai ketentuan dalam peraturan presiden tersebut. (Zat)
0Komentar