JAKARTA— Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengubah mekanisme pengajuan izin cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansinya.
Perubahan sistem administrasi ini menetapkan bahwa seluruh persetujuan izin cuti pegawai kini dilakukan secara terpusat melalui Menteri Pekerjaan Umum.
*Alasan Menteri PU Mengubah Mekanisme Persetujuan Cuti*
Menurut Dody Hanggodo, kebijakan tersebut diterapkan setelah evaluasi internal menemukan dugaan penyalahgunaan dokumen administrasi
Langkah penarikan kewenangan ini diambil karena pengelolaan anggaran di instansinya bernilai sangat besar sehingga membutuhkan tingkat kedisiplinan dan pengawasan yang ketat.
"Bagaimana saya bisa percaya ASN kelola ratusan triliun jika absen saja curang," ujar Menteri PU Dody Hanggodo.
Dody mengakui bahwa kewenangan persetujuan cuti yang ditarik langsung ke mejanya tersebut justru menambah beban pekerjaan administratif sehari-hari.
Kendati demikian, langkah tersebut tetap harus dijalankan demi memastikan perbaikan sistem internal berjalan efektif.
"Beban saya tambah, tapi ya enggak apa-apalah. Supaya perbaikan sistem ini bisa berjalan," ujar Menteri PU Dody Hanggodo.
*Temuan Dugaan Dokumen Cuti dan Surat Sakit Tidak Sah*
Berdasarkan evaluasi internal, Kementerian PU mendapati adanya indikasi penggunaan surat izin serta surat sakit yang diduga tidak sah oleh oknum pegawai.
Melalui mekanisme satu pintu yang diterapkan saat ini, setiap dokumen pengajuan cuti yang mencurigakan dapat diteliti secara langsung untuk memastikan keabsahannya sebelum mendapatkan persetujuan akhir.
*Pengawasan Sementara hingga Tata Kelola Tertib*
Sebelum kebijakan ini diterbitkan, kewenangan untuk menyetujui cuti pegawai didelegasikan kepada jajaran di bawahnya.
Namun, sentralisasi dilakukan sementara waktu setelah ditemukan berbagai persoalan administratif.
Kebijakan satu pintu ini dipakai untuk memperkuat pengawasan administrasi secara langsung di bawah pimpinan tertinggi agar tata kelola kedisiplinan pegawai kembali tertib.
*Bagian dari Reformasi Tata Kelola ASN*
Langkah pengetatan ini merupakan bagian dari rangkaian reformasi birokrasi di tubuh Kementerian PU. Selain membenahi tata kelola cuti dan absensi, kementerian turut menyoroti potensi pelanggaran lain yang berkaitan dengan integritas pegawai.
Pemeriksaan mendalam dilakukan menyusul temuan dan laporan internal mengenai berbagai bentuk ketidakdisiplinan, termasuk penelusuran terhadap dugaan keterlibatan pegawai dalam aktivitas terlarang.
"Kami sedang menelusuri sumber dana ASN yang diduga terlibat judol hingga Rp800 juta," ujar Menteri PU Dody Hanggodo.
*Narasi Media Sosial dan Klarifikasi Resmi*
Sejumlah unggahan di media sosial, termasuk platform X seperti yang dibagikan akun @ardisatriawan, membahas kebijakan tersebut dengan beragam sudut pandang publik.
Narasi tersebut beredar luas di ruang digital. Kendati demikian, hingga artikel ini ditulis, tidak ditemukan keterangan resmi yang menyebut kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mempersulit pegawai ataupun merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang.
Dody Hanggodo menjelaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola administrasi dan memperkuat pengawasan internal setelah ditemukan dugaan penyalahgunaan dokumen perizinan.

0Komentar