Infonasionalnews - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait kuota internet hangus.
Gugatan diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen sekaligus advokat Rega Felix dengan Nomor 273/PUU-XXIII/2025.
Putusan tersebut menegaskan pengguna jasa telekomunikasi berhak menikmati manfaat layanan yang telah dibayar tanpa dikenakan biaya tambahan.
Dalam putusannya, MK menyatakan sisa kuota internet harus tetap menjadi hak pengguna jasa telekomunikasi untuk dimanfaatkan sampai habis. Karena itu, penyelenggara telekomunikasi tidak boleh membebankan biaya tambahan dengan alasan perpanljangan masa aktif maupun alasan lainnya.
"Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun," ujar Hakim MK Adies Kadir dalam sidang pembacaan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).
MK juga menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilijan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
Menurut MK, layanan internet kini telah menjadi kebutuhan penting masyarakat sehingga formula tarif dan skema layanan tidak boleh semata-mata didasarkan pada kepentingan komersial penyelenhgara telekomunikasi. Regulasi harus menjamin perlindungan yang adil bagi konsumen.
MK menjelaskan bentuk perlindungan tersebut tidak harus diwujudkan dalam satu model layanan. Penyelenggara telekomunikasi dapat memberikan berbagai pilihan, seperti paket dengan fitur akumulasi kuota (rollover), paket tanpa rollover, maupun inovasi layanan lain yang sesuai dengan kebutuhan pengguna.
MK juga memastikan menyebut perlindungan terhadap sisa kuota yaitu dilakukan dengan beberapa opsi. Yaitu dapat diberikan melalui sejumlah skema, antara lain akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan konsumen.
Hakim MK Adies Kadir juga meminta pemerintah lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, model bisnis, dan kebutuhan masyarakat. Apabila dilakukan penyesuaian tarif, pemerintah bersama penyelenggara telekomunikasi diminta melibatkan lembaga perlindungan konsumen dan pihak yang memiliki perhatian terhadap sektor telekomunikasi.
MK turut menekankan pentingnya transparansi informasi kepada pelanggan. Operator telekomunikasi diminta memberikan informasi yang jelas mengenai harga, besaran kuota, masa berlaku, kebijakan penggunaan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota, serta menyediakan kanal yang memudahkan pelanggan memantau penggunaan dan menyampaikan pengaduan.
Dalam pertimbangannya, MK menyebut penyelenggara telekomunikasi dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) tidak keberatan terhadap substansi perlindungan tersebut. Bahkan, keduanya telah menyampaikan kesepakatan sebagai salah satu solusi atas permohonan pengujian undang-undang.
Hakim MK Liliek Prisbawono Adi menegaskan yang harus dilindungi bukan sekadar kuota internet, melainkan nilai ekonomi dari layanan yang telah dibayar konsumen. Menurutnya, sisa kuota memiliki nilai ekonomi karena pengguna telah membayar untuk memperoleh akses internet dalam jumlah tertentu sehingga hak atas manfaat layanan tersebut merupakan hak milik dalam bentuk barang tidak berwujud. (Zat)
0Komentar