INFONASIONALNEWS - Pemerintah memberi sinyal kebijakan pemberian insentif untuk pembelian motor listrik sebesar Rp5 juta mulai diberlakukan pada September 2026. Namun, kebijakan tersebut masih menunggu aturan yang mengatur program tersebut terbit yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan jika penerapan penerapan insentif akan segera diberlakukan. Kata dia, paling cepat dapat dimulai pada September mendatang.
Sebelum kebijakan berjalan, Purbaya akan berkoordinasi dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita terkait kesiapan program tersebut.
"Dia belum bicara sama saya. Saya datengin dia besok," ujar Purbaya, dikutip, Rabu (19/8/2026).
Sebelumnya, Agus Gumiwang juga menyampaikan bahwa insentif motor listrik senilai Rp5 juta belum dapat direalisasikan karena PMK dari Kementerian Keuangan belum diterbitkan.
Kementerian Perindustrian, kata Agus, sebenarnya telah menyiapkan berbagai kebutuhan teknis untuk menjalankan program insentif tersebut. Kendala saat ini berada pada aspek regulasi yang menjadi kewenangan Kementerian Keuangan.
"Kita tunggu ininya ya, PMK-nya ya. Tunggu PMK-nya," kata Agus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/8).
Agus menegaskan program dapat segera disesuaikan sdetelah PMK diterbitkan. Dengan demikian, Kementerian Perindustrian saat ini tinggal menunggu aturan tersebut agar pelaksanaan insentif dapat dilanjutkan.
Selain persoalan PMK, pemerintah masih membahas daftar merek motor listrik yang nantinya berhak memperoleh insentif. Pembahasan tersebut dilakukan bersama Kementerian Perindudtrian, Danantara Indonesia, dan Kementerian Keuangan. (Zat)
0Komentar