JAKARTA – Pelantikan 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2 Oktober 2026 memunculkan sorotan publik.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah hak keuangan anggota yang ditetapkan sebesar Rp76,5 juta per bulan serta fasilitas lainnya yang diberikan sesuai ketentuan bagi menteri.
Sorotan tersebut kemudian berkembang menjadi perhitungan total hak keuangan bagi 26 anggota Wantimpres yang mencapai sekitar Rp1,989 miliar setiap bulan atau sekitar Rp23,868 miliar dalam setahun.
Namun, angka tersebut perlu ditempatkan dalam konteks aturan yang mengatur hak keuangan dan fungsi kelembagaan Wantimpres, bukan hanya dilihat sebagai nominal yang diterima oleh masing-masing individu.
Besaran tersebut memiliki dasar hukum melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
Perpres yang ditetapkan pada 27 Maret 2026 itu secara khusus mengatur hak keuangan serta fasilitas bagi pimpinan dan anggota Wantimpres.
Dalam Pasal 3 Perpres tersebut, hak keuangan bagi Ketua dan Anggota Wantimpres diberikan setiap bulan dengan besaran Rp76,5 juta. Sementara Pasal 6 mengatur fasilitas lainnya bagi Ketua dan Anggota Wantimpres sesuai dengan fasilitas yang diberikan kepada menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya," demikian bunyi Pasal 2 Perpres Nomor 15 Tahun 2026.
Dengan demikian, perhitungan Rp1,989 miliar per bulan merupakan kalkulasi dari Rp76,5 juta dikalikan 26 anggota. Angka tersebut belum dapat diposisikan sebagai keseluruhan biaya operasional Wantimpres karena hak keuangan berbeda dengan fasilitas dan dukungan kesekretariatan lembaga.
Perpres Nomor 15 Tahun 2026 sendiri menyebut Wantimpres sebagai lembaga negara yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UUD 1945. Regulasi tersebut dibuat untuk mengatur hak keuangan dan fasilitas yang mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua serta anggota Wantimpres.
Persoalan jumlah anggota juga perlu dilihat dari perubahan aturan. UU Nomor 64 Tahun 2024 yang mengubah UU Nomor 19 Tahun 2006 tidak lagi menetapkan batas jumlah anggota Wantimpres seperti ketentuan sebelumnya. Pasal 7 mengatur Wantimpres terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan beberapa anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Karena itu, keberadaan 26 anggota dalam susunan Wantimpres periode ini merupakan jumlah yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026. Presiden Prabowo melantik 26 anggota, dengan Pratikno sebagai ketua merangkap anggota, Hatta Rajasa sebagai wakil ketua merangkap anggota, dan Muhammad Qodari sebagai sekretaris merangkap anggota. Di dalamnya terdapat sejumlah tokoh dengan latar belakang berbeda, termasuk Rocky Gerung dan Anwar Usman.
Komposisi tersebut kemudian menjadi perhatian tersendiri karena Rocky Gerung selama ini dikenal sebagai pengamat politik yang kerap menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah. Namun, setelah dilantik menjadi anggota Wantimpres, Rocky justru menjelaskan bahwa sikap kritis merupakan bagian dari fungsi lembaga tersebut.
"Kalau mengkritik, dewan ini justru fungsinya kritis, bukan kritik ya, beda tuh. Kritis terhadap kebijakan," kata Rocky Gerung seusai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Menurut Rocky, pertimbangan Wantimpres nantinya menjadi bahan bagi Presiden dalam mengambil keputusan. Ia menggambarkan posisi Wantimpres sebagai pihak yang mengingat dan menimbang, sementara keputusan akhir berada di tangan Presiden.
"Tugas dewan adalah mengingat dan menimbang dan memutuskan, penetapannya ada pada presiden. Jadi kita membuat pertimbangan, user-nya adalah Bapak Presiden," ujar Rocky.
Penjelasan tersebut memperlihatkan bahwa posisi Wantimpres berbeda dari kementerian atau lembaga yang menjalankan fungsi teknis pemerintahan.
Wantimpres berada pada fungsi pemberian nasihat dan pertimbangan, sedangkan pelaksanaan kebijakan pemerintahan tetap berada pada kewenangan Presiden bersama kementerian dan lembaga terkait.
Dalam mekanisme kerjanya, isi nasihat dan pertimbangan Wantimpres juga bersifat tertutup. Anggota Wantimpres tidak diperkenankan menyebarluaskan isi nasihat atau pertimbangannya kepada pihak lain.
Dengan batasan tersebut, ukuran kerja Wantimpres tidak semata-mata dapat dilihat dari aktivitas publik para anggotanya, tetapi juga dari kualitas pertimbangan yang diberikan kepada Presiden.
Masuknya Anwar Usman dalam susunan Wantimpres juga menjadi bagian dari komposisi baru lembaga tersebut.
Anwar Usman, yang merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, dilantik bersama 25 anggota lainnya berdasarkan Keppres Nomor 107/P Tahun 2026.
Pada akhirnya, perdebatan mengenai Wantimpres tetap terbuka untuk dikritisi publik, terutama menyangkut besaran hak keuangan, fasilitas, jumlah anggota, efektivitas kerja, dan penggunaan anggaran negara.
Namun, penilaian terhadap lembaga tersebut perlu membedakan antara *hak keuangan yang memiliki dasar hukum*, fasilitas kelembagaan, serta pertanyaan mengenai efektivitas dan akuntabilitas pelaksanaan tugas.
Dengan konteks tersebut, angka Rp76,5 juta per bulan memang merupakan fakta yang layak diketahui publik. Begitu pula total kalkulasi sekitar Rp1,989 miliar per bulan untuk 26 anggota.
Namun, pembahasan yang lebih utuh perlu melihat dasar hukum, kedudukan Wantimpres, mekanisme pemberian nasihat dan pertimbangan, serta bagaimana lembaga tersebut menjalankan fungsi strategisnya bagi Presiden.

0Komentar