Oleh : Sugiyanto
Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (HASRAT)
Sebelum melanjutkan tulisan dengan judul di atas, saya ingin mengatakan begini:
“Kini, setiap ucapan Wantimpres Rocky Gerung jangan ditelan bulat-bulat dan langsung dipercaya, karena belum tentu semuanya benar dan konsisten. Rakyat harus tetap kritis, karena setiap pernyataan Rocky Gerung setelah menjadi Wantimpres dapat dipandang sebagai bagian dari gambaran pemikiran yang berkembang di lingkungan pemerintahan.”
Sebuah potongan video singkat yang viral di media sosial menampilkan dua tokoh akademisi, Feri Amsari dan Rocky Gerung, yang sedang berdialog. Dalam potongan video tersebut, Feri Amsari kira-kira bertanya kepada Rocky Gerung, “Kalau panggilan mengabdi datang, bagaimana?”
Rocky Gerung kemudian menjawab bahwa apabila tawaran tersebut datang, maka dengan “cara saksama dalam tempo sesingkat-singkatnya” akan ditolak.
Potongan video tersebut kembali menjadi perhatian publik setelah pada 2 Oktober 2026 Presiden Prabowo melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres. Di dalamnya terdapat sejumlah tokoh dengan latar belakang yang beragam, mulai dari politik, pemerintahan, militer, agama, dunia usaha, akademisi, hingga kelompok masyarakat.
Prof. Pratikno dilantik sebagai Ketua Wantimpres, sementara mantan Cawapres Prabowo pada Pilpres 2014, Hatta Rajasa, dilantik sebagai Wakil Ketua. Nama-nama lain yang dilantik antara lain Shinta Nuriyah Wahid, Muhammad Quraish Shihab, Bambang Soesatyo, Agum Gumelar, Budi Gunawan, Chairul Tanjung, Salim Segaf Aljufri, Anwar Iskandar, serta sejumlah tokoh lainnya. Salah satu nama yang kemudian banyak menjadi perhatian publik adalah Rocky Gerung.
Setelah dilantik, Rocky Gerung menjelaskan bahwa kehadirannya di dalam pemerintahan bukan berarti meninggalkan sikap kritisnya. Ia bahkan menggambarkan pilihannya sebagai perpindahan dari “luar ke dalam”, sementara sikap kritisnya tetap dipertahankan sebagai sebuah “radical break”.
Dalam konteks inilah perjalanan pemikiran dan pernyataan Rocky Gerung sebelum menjadi Wantimpres menarik untuk dilihat kembali.
Selama bertahun-tahun, Rocky dikenal sebagai salah satu pengkritik keras pemerintahan Presiden Joko Widodo. Ia juga dikenal dengan pandangan bahwa seorang intelektual harus memiliki jarak kritis terhadap kekuasaan.
Pada masa Pilpres 2019, Rocky Gerung beberapa kali hadir dalam kegiatan yang berkaitan dengan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Salah satunya adalah deklarasi nasional alumni perguruan tinggi untuk pemenangan pasangan tersebut pada 26 Januari 2019 di Padepokan Pencak Silat TMII, Jakarta Timur.
Pada acara tersebut, Rocky bahkan menyatakan bahwa apabila Prabowo menjadi Presiden, dirinya akan tetap mengkritik Prabowo. Pernyataan yang kemudian banyak diberitakan media adalah, “Pak Prabowo itu akan saya kritik 12 menit setelah dia dilantik.” Menurut Rocky, kritik terhadap kekuasaan merupakan prinsip yang harus tetap dijalankan, siapa pun yang memegang kekuasaan.
Jika melihat kembali rekam jejak Rocky Gerung, terdapat beberapa pernyataannya yang menegaskan posisi kritisnya terhadap kekuasaan, termasuk ketika berhadapan dengan pemerintahan siapa pun. Hal tersebut dapat ditemukan dalam berbagai pemberitaan media online. Bahkan, terdapat sejumlah pernyataan Rocky Gerung yang sangat keras terhadap penguasa, termasuk terhadap Presiden Prabowo.
Namun, sejak 2 Oktober 2026, terdapat perubahan yang secara kelembagaan sangat penting. Rocky Gerung kini berada dalam struktur Wantimpres. Rocky sekarang bukan lagi hanya seorang pengamat politik yang berbicara dari luar pemerintahan. Ia merupakan anggota lembaga yang memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
Secara hukum, kedudukan Wantimpres diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024. UU tersebut menempatkan Wantimpres sebagai lembaga yang memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Bahkan, pemberian nasihat dan pertimbangan wajib dilakukan baik diminta maupun tidak diminta oleh Presiden.
Namun, terdapat ketentuan penting yang perlu dipahami masyarakat. Pasal 6 UU No 19 Tahun 2006 tersebut mengatur bahwa anggota Wantimpres tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak mana pun. Dengan demikian, fungsi Wantimpres memang bukan menjadi lembaga oposisi yang setiap saat menyampaikan kritik terbuka kepada Presiden. Kritik dan pertimbangan utamanya merupakan bagian dari mekanisme internal pemberian nasihat kepada Presiden.
Di sinilah muncul pertanyaan publik yang wajar. Lalu, bagaimana Rocky Gerung akan menjalankan konsep Radical Break atau mempertahankan tradisi kritiknya setelah menjadi bagian dari Wantimpres, sementara Pasal 6 UU tersebut menegaskan bahwa Wantimpres tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangannya kepada pihak mana pun?
Apakah kritiknya terhadap kebijakan pemerintah akan tetap tajam secara substansi, meskipun sebagian kritik tersebut harus disampaikan secara tertutup kepada Presiden? Apakah konsep pemikiran Radical Break Rocky Gerung pada akhirnya hanya akan menjadi imajinasi? Semua pertanyaan ini tentu perlu dijawab oleh kenyataan dan waktu.
Jadi, pada intinya, kita melihat bahwa dahulu Rocky Gerung berbicara sebagai pengamat yang berada di luar pemerintahan. Sekarang, ia menjadi bagian dari lembaga yang memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Karena itu, setiap ucapan Rocky Gerung sebagai Wantimpres perlu ditempatkan dalam konteks kepentingan publik.
Jika pernyataannya sesuai dengan fakta, berdasarkan data, memiliki dasar hukum, dan sesuai dengan kewenangan Wantimpres, masyarakat tentu dapat menerimanya sebagai bagian dari proses diskusi dalam pemerintahan. Sebaliknya, apabila terdapat pernyataan yang tidak sesuai fakta, bertentangan dengan hukum, atau tidak konsisten dengan pernyataannya sendiri pada masa lalu, masyarakat juga mempunyai hak untuk menguji dan mengkritisinya.
Faktanya, Rocky Gerung akhirnya bersedia menjadi Wantimpres. Lalu, apa arti dari ucapan Rocky Gerung pada masa lalu? Bagaimana kita harus melihat perubahan sikap tersebut? Seperti apa sebenarnya sosok Rocky Gerung jika dilihat dari perjalanan pemikiran, ucapan, dan tindakannya? Dan yang tidak kalah penting, bagaimana kita memahami arti integritas?
Pertanyaan berikutnya juga bisa muncul di tengah masyarakat: jika seseorang sering memberikan pernyataan yang tidak benar atau tidak konsisten antara ucapan dan tindakannya, apakah masyarakat masih bisa mempercayainya? Lalu, konsekuensi apa yang pantas diberikan?
Menurut saya, jawabannya bukan dengan menghukum seseorang secara pribadi hanya karena berbeda pendapat atau berubah sikap.
Jika seseorang yang menyandang posisi sebagai filsuf terbukti sering menyampaikan pernyataan yang tidak benar atau menunjukkan ketidakkonsistenan antara gagasan dan tindakan, maka masyarakat berhak menilainya sebagai seorang filsuf yang tidak konsisten secara intelektual.
Konsekuensinya bukan hukuman pribadi, tetapi kritik publik, pengujian kembali terhadap pemikirannya, dan berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap kredibilitas intelektualnya.
Jika seseorang merupakan akademisi dan terbukti sering memberikan pernyataan yang tidak benar atau bertentangan dengan prinsip akademik, maka kredibilitas akademiknya patut dipertanyakan.
Jika terdapat dugaan pelanggaran etik, persoalannya dapat diperiksa melalui mekanisme akademik atau institusi yang berlaku. Jika terbukti melanggar, sanksinya juga harus mengikuti aturan yang berlaku.
Begitu pula jika seseorang dikenal sebagai tokoh oposisi yang keras, tetapi kemudian terbukti tidak konsisten antara ucapan, prinsip, dan tindakannya, masyarakat tentu berhak mempertanyakan konsistensi dan kredibilitas politiknya.
Konsekuensinya berada dalam ranah demokrasi: kritik publik, berkurangnya kepercayaan masyarakat, dan pada akhirnya penilaian masyarakat melalui proses demokrasi.
Dengan kata lain, dalam negara demokrasi, hukuman yang paling wajar terhadap tokoh publik yang kehilangan kepercayaan masyarakat bukanlah hukuman berdasarkan kebencian atau serangan pribadi. Hukuman yang paling nyata adalah hilangnya kepercayaan publik.
Masyarakat dapat berhenti mempercayai argumentasinya, mengkritik pendapatnya, dan tidak lagi menjadikan pernyataannya sebagai rujukan sebelum memeriksa fakta dan kebenarannya.
Dengan demikian, jabatan sebagai Wantimpres memberikan Rocky Gerung ruang baru untuk membuktikan gagasan yang selama ini sering ia sampaikan: bahwa kekuasaan harus tetap mendapatkan kritik dan pertimbangan yang objektif.
Sekarang publik tinggal melihat apakah prinsip tersebut benar-benar tercermin dalam sikap dan pemikirannya selama menjalankan tugas sebagai anggota Wantimpres Presiden Prabowo. Masyarakat tidak perlu buru-buru memberikan cap “benar” atau “salah”. Biarkan waktu, fakta, data, tindakan, dan rekam jejak yang berbicara.
Sebab, pada akhirnya, semua ini kembali pada persoalan integritas seorang tokoh. Integritas tidak hanya tercermin dari apa yang pernah ia sampaikan, tetapi juga dari sejauh mana ucapan, sikap, dan tindakannya tetap berjalan searah ketika ia berada di dalam lingkaran kekuasaan.
Di sinilah pertaruhannya. Akankah publik tetap menaruh kepercayaan kepada Rocky Gerung, atau justru mulai mempertanyakan dan perlahan kehilangan kepercayaan terhadapnya? Wallahu a’lam bissawab. Kita lihat saja nanti.
0Komentar